SuaraBogor.id - Seorang pria asal Bandung, Jawa Barat diringkus Sat Reskrim Polrestabes Bandung setelah menganiaya anaknya sendiri.
Pelaku berinisial D ini merupakan seorang ayah dari balita tersebut. Aksi bejadnya ayah siksa anak sendiri itu dengan cara diinjak dan dipukul.
Lebih miris, anak yang disiksa oleh ayahnya itu masih berusia tiga tahun.
Kasatreskrim Polrestabes AKBP Adanan Mangopang memamaparkan, motif pelaku berinisial D itu adalah keinginan untuk rujuk bersama mantan istrinya.
Dengan harapan mantan istrinya akan menaruh rasa iba kepada anak kandungnya, D pun menyiksa anaknya sendiri dengan cara dipukul dan diinjak.
"Alhamdulillah Unit PPA (Pelayang Perempuan dan Anak) bersama Resmob Polrestabes Bandung berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya," ujar Adanan di halaman Sat Reskrim Polrestabes Bandung, dilansir dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com, Jumat (9/4/2021).
Pada awalnya, D meminta izin kepada mantan istrinya untuk membawa anaknya dengan alasan akan diajak bermain. Namun, D justru membawa kabur anak yang dititipkan kepadanya itu selama17 hari.
Pelaku kemudian mengirimkan video rekaman penganiayaan yang disertai ancaman kepada mantan istrinya. Lantas, mantan istrinya itu segera melaporkan kepada pihak berwajib.
"Dalam video yang kita terima, dia (balita) disiksa, diinjak-injak, dipukuli sampai menangis dengan harapan ibunya menjadi iba dan menerima kembali mantan suaminya. Mantan istrinya itu memang sudah menikah lagi dengan orang lain," sambung Adanan.
Baca Juga: Sambil Nangis, Pria Pembunuh Pacar Anak: Saya Minta Maaf
Rupanya, tindakan penganiayaan yang dilakukan D tidak hanya terjadi sekali dua kali. Mantan istrinya mengakui dirinya kerap menjadi korban kekerasan ketika masih berstatus sebagai istri pelaku.
Sementara itu, saat ini korban sedang dimonitor oleh Polda Jabar dan Dinas Sosial terkait dengan trauma psikis yang dialami.
"Hasil visumnya menyatakan memang ada kekerasan fisik, ada trauma psikis dari korban ya, masih dipantau oleh tim psikologi Polda Jabar dan Dinas Sosial," ujar Adanan.
Akibat perbuatannya, D dijerat pasal 80 Jo Pasal 76 C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2024 tentang perlindungan anak. D terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
"Karena pelakunya orang tua kandung, ancaman hukumannya diperberat sepertiga," tukasnya.
Berita Terkait
-
Bobotoh Bikin Terharu, Mariano Peralta Siap Beri Segalanya untuk Persib
-
The House That Floated, Kisah Tanpa Dialog yang Membuat Pembaca Terharu
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Pencurian Ayam hingga Bentrok Jalanan: Mengapa Amuk Massa Terus Berulang?
-
Hari Anak Nasional: Langkah Kecil ATFAC yang Mengubah Masa Depan Anak-anak Kurang Beruntung
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Atasi Sampah Kabupaten Bogor, PSEL Galuga Siap Dibangun di Atas Lahan Kopassus
-
Bukan Karena Kedekatan, DPRD Bogor Puji Keberanian Bupati Gelar Seleksi Terbuka Jabatan ASN
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Libas Kamboja 5-1, Erick Thohir Tegaskan Level Sebenarnya Timnas Ada di Laga Versus Vietnam