SuaraBogor.id - Seorang pria asal Bandung, Jawa Barat diringkus Sat Reskrim Polrestabes Bandung setelah menganiaya anaknya sendiri.
Pelaku berinisial D ini merupakan seorang ayah dari balita tersebut. Aksi bejadnya ayah siksa anak sendiri itu dengan cara diinjak dan dipukul.
Lebih miris, anak yang disiksa oleh ayahnya itu masih berusia tiga tahun.
Kasatreskrim Polrestabes AKBP Adanan Mangopang memamaparkan, motif pelaku berinisial D itu adalah keinginan untuk rujuk bersama mantan istrinya.
Dengan harapan mantan istrinya akan menaruh rasa iba kepada anak kandungnya, D pun menyiksa anaknya sendiri dengan cara dipukul dan diinjak.
"Alhamdulillah Unit PPA (Pelayang Perempuan dan Anak) bersama Resmob Polrestabes Bandung berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya," ujar Adanan di halaman Sat Reskrim Polrestabes Bandung, dilansir dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com, Jumat (9/4/2021).
Pada awalnya, D meminta izin kepada mantan istrinya untuk membawa anaknya dengan alasan akan diajak bermain. Namun, D justru membawa kabur anak yang dititipkan kepadanya itu selama17 hari.
Pelaku kemudian mengirimkan video rekaman penganiayaan yang disertai ancaman kepada mantan istrinya. Lantas, mantan istrinya itu segera melaporkan kepada pihak berwajib.
"Dalam video yang kita terima, dia (balita) disiksa, diinjak-injak, dipukuli sampai menangis dengan harapan ibunya menjadi iba dan menerima kembali mantan suaminya. Mantan istrinya itu memang sudah menikah lagi dengan orang lain," sambung Adanan.
Baca Juga: Sambil Nangis, Pria Pembunuh Pacar Anak: Saya Minta Maaf
Rupanya, tindakan penganiayaan yang dilakukan D tidak hanya terjadi sekali dua kali. Mantan istrinya mengakui dirinya kerap menjadi korban kekerasan ketika masih berstatus sebagai istri pelaku.
Sementara itu, saat ini korban sedang dimonitor oleh Polda Jabar dan Dinas Sosial terkait dengan trauma psikis yang dialami.
"Hasil visumnya menyatakan memang ada kekerasan fisik, ada trauma psikis dari korban ya, masih dipantau oleh tim psikologi Polda Jabar dan Dinas Sosial," ujar Adanan.
Akibat perbuatannya, D dijerat pasal 80 Jo Pasal 76 C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2024 tentang perlindungan anak. D terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
"Karena pelakunya orang tua kandung, ancaman hukumannya diperberat sepertiga," tukasnya.
Berita Terkait
-
Sarah Sechan Nangis Dengar Pengakuan Ressa Rizky, Sebut Denada Ibu Tak Beres
-
Misi Kemanusiaan Viking Persib Club: Ubah Jersey Marc Klok Jadi Ribuan Porsi Makanan di Cisarua
-
Absen Latihan, Bojan Hodak Ungkap Kondisi Terkini Beckham Putra dan Marc Klok
-
Alfeandra Dewangga Tak Anggap Enteng Persis Meski Posisi Jomplang di Klasemen
-
Di Balik Duka Longsor Bandung Barat, Adakah Dosa Pembangunan yang Diabaikan Pemerintah?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Bukan Sekadar Besi Tua! 3 Sepeda Bekas Ini Harganya Bisa Meroket Setara Motor Jika Dipoles
-
Bogor Selatan Punya 3 Destinasi Wisata Sekeren Ubud dan Eropa, Cuma Sejengkal dari Tol
-
Sempat Cemas, Gaji PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bogor Akhirnya 'Running', Ini Jadwal Pencairannya
-
Pak Suderajat Kini Punya Lapak Khusus di CFD Cibinong, Yuk Serbu Dagangannya di Spot Nomor 5!
-
Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 32 Kurikulum Merdeka: Bedah Tuntas Potensi Sumber Daya Manusia