SuaraBogor.id - Seorang pria asal Bandung, Jawa Barat diringkus Sat Reskrim Polrestabes Bandung setelah menganiaya anaknya sendiri.
Pelaku berinisial D ini merupakan seorang ayah dari balita tersebut. Aksi bejadnya ayah siksa anak sendiri itu dengan cara diinjak dan dipukul.
Lebih miris, anak yang disiksa oleh ayahnya itu masih berusia tiga tahun.
Kasatreskrim Polrestabes AKBP Adanan Mangopang memamaparkan, motif pelaku berinisial D itu adalah keinginan untuk rujuk bersama mantan istrinya.
Dengan harapan mantan istrinya akan menaruh rasa iba kepada anak kandungnya, D pun menyiksa anaknya sendiri dengan cara dipukul dan diinjak.
"Alhamdulillah Unit PPA (Pelayang Perempuan dan Anak) bersama Resmob Polrestabes Bandung berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya," ujar Adanan di halaman Sat Reskrim Polrestabes Bandung, dilansir dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com, Jumat (9/4/2021).
Pada awalnya, D meminta izin kepada mantan istrinya untuk membawa anaknya dengan alasan akan diajak bermain. Namun, D justru membawa kabur anak yang dititipkan kepadanya itu selama17 hari.
Pelaku kemudian mengirimkan video rekaman penganiayaan yang disertai ancaman kepada mantan istrinya. Lantas, mantan istrinya itu segera melaporkan kepada pihak berwajib.
"Dalam video yang kita terima, dia (balita) disiksa, diinjak-injak, dipukuli sampai menangis dengan harapan ibunya menjadi iba dan menerima kembali mantan suaminya. Mantan istrinya itu memang sudah menikah lagi dengan orang lain," sambung Adanan.
Baca Juga: Sambil Nangis, Pria Pembunuh Pacar Anak: Saya Minta Maaf
Rupanya, tindakan penganiayaan yang dilakukan D tidak hanya terjadi sekali dua kali. Mantan istrinya mengakui dirinya kerap menjadi korban kekerasan ketika masih berstatus sebagai istri pelaku.
Sementara itu, saat ini korban sedang dimonitor oleh Polda Jabar dan Dinas Sosial terkait dengan trauma psikis yang dialami.
"Hasil visumnya menyatakan memang ada kekerasan fisik, ada trauma psikis dari korban ya, masih dipantau oleh tim psikologi Polda Jabar dan Dinas Sosial," ujar Adanan.
Akibat perbuatannya, D dijerat pasal 80 Jo Pasal 76 C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2024 tentang perlindungan anak. D terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
"Karena pelakunya orang tua kandung, ancaman hukumannya diperberat sepertiga," tukasnya.
Berita Terkait
-
Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet
-
Sopir Truk Transfer Uang Setelah Dikepung Anak Jalanan di Pesanggrahan, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri
-
Denny Sumargo Tak Mau Biel Manja: Dibiasakan Hadapi Masalah Sendiri Sejak Kecil
-
Anak Muda Harus Melek Politik: Tiap Kebijakan Menentukan Nasib Warga Negara
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
5 Rekomendasi Tempat Nongkrong Alam di Dramaga Bogor yang Lagi Hits 2026
-
Kiosnya Diratakan Alat Berat, Pedagang Puncak Pass Bingung Cari Tempat Jualan Baru
-
Beras 5 Kg Cuma Rp54 Ribu, Warga Bogor Rela Antre Sejak Pagi di Stadion Pakansari
-
BRI Jalankan Buyback Saham, CAR Tetap Kuat di Level 22,86%
-
Listrik Jabodetabek Padam Bergilir