SuaraBogor.id - Seorang pria asal Bandung, Jawa Barat diringkus Sat Reskrim Polrestabes Bandung setelah menganiaya anaknya sendiri.
Pelaku berinisial D ini merupakan seorang ayah dari balita tersebut. Aksi bejadnya ayah siksa anak sendiri itu dengan cara diinjak dan dipukul.
Lebih miris, anak yang disiksa oleh ayahnya itu masih berusia tiga tahun.
Kasatreskrim Polrestabes AKBP Adanan Mangopang memamaparkan, motif pelaku berinisial D itu adalah keinginan untuk rujuk bersama mantan istrinya.
Dengan harapan mantan istrinya akan menaruh rasa iba kepada anak kandungnya, D pun menyiksa anaknya sendiri dengan cara dipukul dan diinjak.
"Alhamdulillah Unit PPA (Pelayang Perempuan dan Anak) bersama Resmob Polrestabes Bandung berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya," ujar Adanan di halaman Sat Reskrim Polrestabes Bandung, dilansir dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com, Jumat (9/4/2021).
Pada awalnya, D meminta izin kepada mantan istrinya untuk membawa anaknya dengan alasan akan diajak bermain. Namun, D justru membawa kabur anak yang dititipkan kepadanya itu selama17 hari.
Pelaku kemudian mengirimkan video rekaman penganiayaan yang disertai ancaman kepada mantan istrinya. Lantas, mantan istrinya itu segera melaporkan kepada pihak berwajib.
"Dalam video yang kita terima, dia (balita) disiksa, diinjak-injak, dipukuli sampai menangis dengan harapan ibunya menjadi iba dan menerima kembali mantan suaminya. Mantan istrinya itu memang sudah menikah lagi dengan orang lain," sambung Adanan.
Baca Juga: Sambil Nangis, Pria Pembunuh Pacar Anak: Saya Minta Maaf
Rupanya, tindakan penganiayaan yang dilakukan D tidak hanya terjadi sekali dua kali. Mantan istrinya mengakui dirinya kerap menjadi korban kekerasan ketika masih berstatus sebagai istri pelaku.
Sementara itu, saat ini korban sedang dimonitor oleh Polda Jabar dan Dinas Sosial terkait dengan trauma psikis yang dialami.
"Hasil visumnya menyatakan memang ada kekerasan fisik, ada trauma psikis dari korban ya, masih dipantau oleh tim psikologi Polda Jabar dan Dinas Sosial," ujar Adanan.
Akibat perbuatannya, D dijerat pasal 80 Jo Pasal 76 C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2024 tentang perlindungan anak. D terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
"Karena pelakunya orang tua kandung, ancaman hukumannya diperberat sepertiga," tukasnya.
Berita Terkait
-
Duel Borneo FC vs Persib Bandung Tak Menarik untuk Pelatih Persija Jakarta
-
Persiapan Ideal,Fabio Lefundes Pastikan Borneo FC Siap Hadapi Persib Bandung
-
Federico Barba Sebut Borneo FC Berada di Bawah Tekanan
-
Persib Bandung Siap Hadapi Borneo FC, Bojan Hodak Targetkan Hasil Positif
-
7 Game Offline Seru untuk Anak saat Perjalanan Mudik, Tetap Asyik Meski Tanpa Sinyal
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
Terkini
-
BRI Perkuat Pembiayaan UMKM Genteng di Tengah Lonjakan Permintaan Pasar
-
Jangan Terjebak Macet! Pahami Aturan Buka Tutup Jalur Puncak Jelang Idul Fitri
-
Siaga Satu Arah! Polisi Pantau 6 Titik Rawan Macet Puncak Jelang Sore Hari
-
Saat Teman Lain Belajar, Mereka Masih di Jalan: Kisah Siswa Bogor yang Tempuh 2 Jam Perjalanan
-
Simak Jadwal One Way dan Ganjil Genap Puncak Bogor Hari Ini, Sabtu 14 Maret 2026