SuaraBogor.id - Surat izin keluar masuk (SIKM) kembali diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pada masa larangan mudik lebaran 2021 ini.
Bagi masyarakat yang mau masuk ke Jabodetabek harus mempersiapkan atau wajib punya SIKM. Nanti, surat tersebut akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021.
Namun, persyaratan SIKM itu tidak berlaku untuk perjalanan dari dan menuju daerah penyangga ibu kota, yakni Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
"Untuk Jabodetabek tentu tidak perlu SIKM. Karena Jabodetabek itu menjadi satu kesatuan wilayah," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota Jakarta, dilansir dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com, Sabtu (10/4/2021).
Dia menjelaskan, bagi masyarakat luar kota yang hendak melakukan perjalanan menuju Jabodetabek wajib menunjukkan SIKM.
"Yang keluar Jabodetabek, misalnya dari Bekasi ke Karawang, ke Bandung, otomatis perlu SIKM," ujarnya.
Syafrin memaparkan, penerapan SIKM tahun ini berlaku bagi masyarakat umum atau pekerja non formal yang tidak bisa mendapatkan surat tugas dari perusahaan maupun tempat kerja.
Kebijakan tersebut, kata dia, berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 yang dikeluarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
"SIKM berlaku bagi pekerja non-formal dan atau masyarakat umum yang tidak bisa mendapatkan surat dari pimpinan perusahaan karena memang mereka tidak bekerja di perusahaan, atau tidak mendapatkan surat tugas dari pemerintah setempat sesuai SE itu," jelas Syafrin.
Baca Juga: Jelang Ramadan, Pemkot Bogor Siapkan 101 Liang Lahat Khusus Pasien COVID-19
Adapun dalam SE Nomor 13 Tahun 2021, mengatur tiga kriteria diperbolehkannya perjalanan saat Covid-19. Kriteria pertama adalah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan melakukan perjalanan, wajib melampirkan surat tugas minimal dari pejabat eselon II.
Kriteria kedua adalah untuk karyawan swasta yang masuk dalam sektor-sektor utama, dapat mencantumkan surat tugas yang bisa diperoleh dari pimpinan.
"Sementara kriteria ketiga, bagi pegawai non formal atau masyarakat umum itu wajib menunjukkan SIKM tadi yang bisa diurus kelurahan setempat sesuai domisili," ungkap dia.
Lebih lanjut Syafrin menuturkan, masyarakat non formal dapat memperoleh SIKM di kantor kelurahan domisili atau tempat tinggal. Proses untuk mengurus SIKM di Jakarta dapat diselesaikan dalam satu hari.
Tag
Berita Terkait
-
Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi: Ada Luka Benda Tajam dan Tumpul di Tubuh Korban
-
Bukan di Kelas, Puluhan Anak PAUD Tangerang 'Geruduk' Aviary Park Demi Belajar Literasi
-
Jalur KRL Tangerang Kembali Normal Setelah Tiga Jam Gangguan
-
KRL Tangerang Lumpuh Sore Ini: Kereta Mogok di Tengah Jalur, Penumpang Terjebak
-
Rugi Setengah Miliar! Titik Api Kebakaran Showroom BYD BSD Berasal dari Gudang Sparepart
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
Terkini
-
Ubud-nya Bogor! 5 Rekomendasi Homestay di Desa Wisata Malasari Nanggung untuk Healing Maksimal
-
Hasil Autopsi Wanita yang Dibuang di Sholeh Iskandar, Patah Tulang Ekor dan Pendarahan Otak
-
Polres Bogor Temukan Unsur Pidana Pelecehan di Ponpes Ciawi, 3 Laporan Resmi Diproses
-
50 Persen Truk Sampah Kota Bogor Rusak, Lubang Body Cuma Ditambal Kardus
-
Febry Ambon Ngaku Lempar Anggi Auliya dari Tol BORR Saat Masih Hidup, Motif Sakit Hati Terungkap