SuaraBogor.id - Eks politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean turut menanggapi terkait isu mantan Presiden RI yakni Susilo Bambang Yudhoyono, yang dikabarkan akan mendaftarkan partai berlambangkan Mercy ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (KI).
Diketahui, SBY sebelumnya dikabarkan telah mendaftarkan Partai Demokrat sebagai merek untuk mendapatkan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Ferdinand juga merasa tidak percaya atas yang dilakukan SBY tersebut.
"Saya tidak percaya sama sekali Pak SBY akan melakukan hal seperti itu," katanya dilansir dari Terkini.id -jaringan Suara.com, Minggu (11/4/2021).
Ferdinand yang saat ini aktif sebagai Influencer media sosial tersebut meyakini SBY sebagai ketua majelis tinggi di partai berlogo bintang segitiga merah putih itu paham apa yang patut didaftarkan sebagai hak kekayaan intelektual (HAKI) dan mana yang tidak.
"Kecuali Pak SBY diracuni oleh masukan-masukan yang tidak benar dari sekelilingnya," imbuhnya.
Tapi, Ferdinand sangat menyayangkan bila hal itu memang dilakukan SBY. Sebab, parpol harus terbuka, menjadi milik publik, dan bisa diakses semua pihak.
"Meskipun didirikan oleh secara keluarga, contoh ini, tetap partai politik itu harus menjadi parpol yang terbuka," ujar Ferdinand.
Menurut dia, parpol tidak bisa diklaim menjadi hak kelompok pribadi bahkan oleh pendiri sekalipun. Ferdinand pun meyakini SBY memahami hal semacam itu.
"Makanya saya tidak yakin Pak SBY, pribadinya melakukan hal itu kecuali diracuni oleh masukan-masukan yang membuat beliau sesat memahami demokrasi," kata Ferdinand.
Baca Juga: Ingin 15 Anak, Atta Halilintar Dikecam, 'Emang Mau Bikin Telor Ceplok?'
Sebaliknya, bila pendaftaran merek Partai Demokrat itu memang benar didaftarkan ke Ditjen KI Kemenkumham, Ferdinand menyesalkan langkah tersebu.
"Kalau benar, sangat disayangkan Pak SBY ternyata bukan lagi tokoh demokrasi. Tokoh demokrasi pasti akan membiarkan segala yang terkait dengan partai itu menjadi terbuka dan bisa diakses oleh publik," kata Ferdinand Hutahaean.
Jika merujuk pada informasi di laman resmi Ditjen KI Kemenkumham, Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono, MA dengan alamat Puri Cikeas Indah No.2 RT.001, RW.002 Kec. Gunung Putri, Kel. Nagrak, tercatat sebagai nama pemohon yang mendaftarkan Partai Demokrat sebagai nama merek.
Berkas permohonan itu telah dilayangkan SBY ke Kemenkumham pada 18 Maret 2021 dan dokumen tersebut diterima oleh pihak kementerian pada tanggal yang sama.
Permohonan itu terdaftar dengan nomor IPT2021039318, sementara untuk berkas pengumumannya BRM2115A.
Informasi di laman yang sama menunjukkan permohonan tersebut masuk dalam kode 45, yang merujuk pada organisasi pertemuan politik.
Berita Terkait
-
Amerika Serikat Bakal Punya Senator Muslim Pertama, Siapa?
-
Gugatan Banjir Sumatera terhadap Empat Presiden Ditolak, Demokrat Sebut Salah Alamat Pengadilan
-
Singgung Era SBY-Jokowi, Purbaya: Mesin Ekonomi Kita Pincang 20 Tahun Terakhir
-
Beda dengan SBY dan Jokowi, Tren Elektabilitas Prabowo Melemah di Awal Masa Jabatan
-
Pasca Ledakan Bom, 20 Ribu Polisi Jaga Lokasi Pidato Kenegaraan Presiden Filipina
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Jaga Warisan Perjuangan, Bupati Bogor Lakukan Revitalisasi Total Cagar Budaya SDN Cileungsi 02
-
Sengketa Tanah PN Kota Bogor Memanas, Tergugat Beberkan Bukti Jual Beli 1992-1994
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Bupati Bogor Tebar Bendera Merah Putih Hingga ke Pelosok Desa
-
Nekat Jual Tramadol Tanpa Izin di Bogor? Siap-siap Dipenjara 12 Tahun dan Denda Rp5 Miliar