SuaraBogor.id - Eks politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean turut menanggapi terkait isu mantan Presiden RI yakni Susilo Bambang Yudhoyono, yang dikabarkan akan mendaftarkan partai berlambangkan Mercy ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (KI).
Diketahui, SBY sebelumnya dikabarkan telah mendaftarkan Partai Demokrat sebagai merek untuk mendapatkan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Ferdinand juga merasa tidak percaya atas yang dilakukan SBY tersebut.
"Saya tidak percaya sama sekali Pak SBY akan melakukan hal seperti itu," katanya dilansir dari Terkini.id -jaringan Suara.com, Minggu (11/4/2021).
Ferdinand yang saat ini aktif sebagai Influencer media sosial tersebut meyakini SBY sebagai ketua majelis tinggi di partai berlogo bintang segitiga merah putih itu paham apa yang patut didaftarkan sebagai hak kekayaan intelektual (HAKI) dan mana yang tidak.
"Kecuali Pak SBY diracuni oleh masukan-masukan yang tidak benar dari sekelilingnya," imbuhnya.
Tapi, Ferdinand sangat menyayangkan bila hal itu memang dilakukan SBY. Sebab, parpol harus terbuka, menjadi milik publik, dan bisa diakses semua pihak.
"Meskipun didirikan oleh secara keluarga, contoh ini, tetap partai politik itu harus menjadi parpol yang terbuka," ujar Ferdinand.
Menurut dia, parpol tidak bisa diklaim menjadi hak kelompok pribadi bahkan oleh pendiri sekalipun. Ferdinand pun meyakini SBY memahami hal semacam itu.
"Makanya saya tidak yakin Pak SBY, pribadinya melakukan hal itu kecuali diracuni oleh masukan-masukan yang membuat beliau sesat memahami demokrasi," kata Ferdinand.
Baca Juga: Ingin 15 Anak, Atta Halilintar Dikecam, 'Emang Mau Bikin Telor Ceplok?'
Sebaliknya, bila pendaftaran merek Partai Demokrat itu memang benar didaftarkan ke Ditjen KI Kemenkumham, Ferdinand menyesalkan langkah tersebu.
"Kalau benar, sangat disayangkan Pak SBY ternyata bukan lagi tokoh demokrasi. Tokoh demokrasi pasti akan membiarkan segala yang terkait dengan partai itu menjadi terbuka dan bisa diakses oleh publik," kata Ferdinand Hutahaean.
Jika merujuk pada informasi di laman resmi Ditjen KI Kemenkumham, Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono, MA dengan alamat Puri Cikeas Indah No.2 RT.001, RW.002 Kec. Gunung Putri, Kel. Nagrak, tercatat sebagai nama pemohon yang mendaftarkan Partai Demokrat sebagai nama merek.
Berkas permohonan itu telah dilayangkan SBY ke Kemenkumham pada 18 Maret 2021 dan dokumen tersebut diterima oleh pihak kementerian pada tanggal yang sama.
Permohonan itu terdaftar dengan nomor IPT2021039318, sementara untuk berkas pengumumannya BRM2115A.
Informasi di laman yang sama menunjukkan permohonan tersebut masuk dalam kode 45, yang merujuk pada organisasi pertemuan politik.
Berita Terkait
-
Jamie Carragher Sebut Casemiro Sudah Habis, Rio Ferdinand Ngamuk
-
Kondisi Berbalik, Rio Ferdinand Sindir Legenda Liverpool Soal Gelandang Man United
-
Rio Ferdinand Ejek Taktik Ruben Amorim: MU Tidak seperti PSG
-
Kocak! Cerita Cristiano Ronaldo Jarang Nongol di Grup WA, Takut Sama Sosok Ini
-
Gebrakan Marselino Ferdinan di Liga Slovakia: Debut Manis, Langsung Jadi Motor Serangan AS Trencin
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
-
Trik Rahasia Belanja Kosmetik di 11.11, Biar Tetap Hemat dan Tetap Glowing
-
4 HP Memori 512 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer dan Konten Kreator
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan
Terkini
-
Proyek Vital Bogor Mandek Total Akibat 'Sengkarut' Kebijakan Dedi Mulyadi dan Material Langka
-
4 Fakta Penting Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis, Dari Vonis 20 Tahun Hingga Dekam di Lapas Cibinong
-
3 Fakta Mengejutkan dari Kasus Wanita Paruh Baya Tanpa Listrik di Pamijahan
-
Harvey Moeis Resmi Jalani Vonis 20 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Bogor
-
5 Poin Penting Video Viral Istri Kades di Cigudeg Pamer Uang: Dari Camat dan Komentar Pedas Netizen