Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Senin, 12 April 2021 | 18:56 WIB
Ilustrasi prostitusi online. [Foto: Ayobandung.com]

Terhadap kasus prostitusi online tersebut, polisi menjerat dengan pasal 2 jo pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman paling sedikit tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp120 juta. [Antara]

Load More