SuaraBogor.id - Kepolisian Polres Bogor berhasil meringkus pelaku yang melakukan aksi pembegalan, kepada korban penyandang disabilitas asal Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pelaku begal handphone milik penyandang disabilitas itu kini sudah mendekam di Mapolres Bogor. Hal itu diungkapkan Kapolres Bogor, AKBP Harun.
Tim Gabungan Polres Bogor dan Polsek Jonggol berhasil amankan tersangka perampasan Handphone penyandang disabilitas yang viral beberapa waktu yang lalu.
Kejadian yang terjadi pada jumat 19 Maret 2021 lalu tersebut terjadi sekitar pukul 02.30 dini hari.
Dimana, korban Tedi alias jojo (24 tahun ) Yang di ketahui merupakan penyandang disabilitas yang sedang duduk di depan warung sambil memainkan Handphone, di datangi oleh 4 orang tidak dikenal menggunakan sepeda motor dengan langsung mengancam korban menggunakan celurit serta langsung melakukan perampasan terhadap dua buah Hp milik korban Tedi alias Jojo.
"Dari penyelidikan yang di lakukan Polres Bogor dan Polsek Jonggol, di peroleh informasi bahwa salah satu Handphone OppoA5S berwarna hitam milik korban Tedi alias Jojo berada di sebuah counter handphone diwilayah cipayung Jakarta Timur, dimana Handphone tersebut di beli dari 2 orang laki-laki yang tidak ia kenal dengan mengendarai sepedah motor," katanya kepada wartawan, Selasa (13/4/2021).
Dari hasil Informasi dan pengembangan yang di lakukan Tim gabungan Polres Bogor dan
Polsek Jonggol tersebut, pihaknya berhasil mengamankan pelaku dengan barang buktinya.
"Tersangka berinisial MR berikut barang bukti satu buah handphone merk Oppo A5S, satu Unit sepeda motor honda beat yang di gunakan pelaku dalam melancarkan aksinya, dua Buah box handphone dan satu buah helm. Sementara itu terhadap tiga tersangka lainnya hingga saat masih dalam tahap pengejaran," jelasnya.
Di ketahui, para pelaku tersebut dalam melakukan aksinya selalu berkelompok dengan menyasar tempat-tempat sepi.
Baca Juga: Kerahkan 800 Personel, Tempat Ngabuburit di Bogor Bakal Diawasi Polisi
Sementara itu, para pelaku tersebut melakukan aksinya sebanyak empat TKP yaitu, tiga di daerah Gunung Putri, satu lainnya di daerah Jonggol.
"Sementara itu dari keterangan yang didapat dari tersangka tersebut, bahwa komplotan mereka juga telah melakukan tindakan serupa yang sempat viral di tahun 2019, yaitu perampasan yang dilakukan di sebuah rumah makan di daerah gunung putri. Untuk itu kita akan lakukan pendalaman terhadap tersangka-tersangka lainnya dalam mengungkap beberapa kejadian yang berada di Polres Bogor ini," jelasnya lagi.
Atas perbuatannya tersangka akan kita kenakan Pasal 363 KUHP yaitu dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Begal Gambir dan Ironi Residivisme: Ketika Jalanan Terasa Lebih 'Menerima' Daripada Dunia Kerja
-
Polisi Selidiki Kasus Begal Viral di Gunung Sahari Meski Korban Belum Melapor
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!
-
Mengenal Gajah Juanda, Saat Trotoar Bogor Menjadi Arena 'Skakmat' di Tengah Deru Kota
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
Tarik Tunai GoPay di ATM BRI dan CRM, Solusi Praktis Tanpa Kartu
-
5 Fakta Mengejutkan Skandal Dugaan Pelecehan Seksual di Grup Chat Mahasiswa IPB
-
IPB University Usut Tuntas Dugaan Pelecehan Seksual: Sanksi Berat Menanti Pelaku
-
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Kawal Kasus Pungli Kemenag: Harus Transparan
-
Setelah UI Kini IPB, Skandal 'Grup Chat' Mahasiswa Bongkar Dugaan Predator Seksual di Kampus