Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Rabu, 14 April 2021 | 07:30 WIB
Bupati Cianjur, Herman Suherman. (Antara)

SuaraBogor.id - Bupati Cianjur Herman Suherman mengungkapkan, bahwa pembayaran pajak sejumlah restoran di Cianjur mengalami kenaikan hingga 500 persen.

Herman Suherman mengungkapkan, adanya kenaikan pajak restoran di Cianjur tersebut karena dibantu dengan alat pendeteksi yang dipasang di alat mesin pembayaran.

Salah satunya restoran di Jalan Mangunsarkoro, Cianjur, biasanya per bulan hanya membayar pajak Rp 1.000.000. Tapi dengan alat tersebut, saat ini mencapai Rp 5 juta hingga Rp 6 juta.

“Berdasarkan laporan dari Bappenda, sejumlah restoran mengalami kenaikan setoran pajak,” ujar Herman pada wartawan, dilansir dari Ayobandung.com- jaringan Suara.com, Rabu (14/4/2021).

Baca Juga: Firli Bahuri Tegaskan Terus Buru Truk Bawa Kabur Bukti Kasus Dirjen Pajak

Herman sapaan akrabnya mengungkapkan, tidak hanya pajak restauran, tetapi semua sektor pajak akan ditingkatan demi kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Misalnya pajak Villa komersil, karena tidak sedikit yang disewakan.

“Selama ini villa tidak tersentuh pajak, karena yang dikenakan pajak itu hanya hotel saja,” katanya.

Dalam setiap sektor pajak itu, terang Herman, ada uang rakyat yang dititipkan untuk disetorkan pada pemerintah.

“Uang tersebut bukan untuk siapa-siapa, tetapi dikembalikan pada rakyat berbentuk program, termasuk pembangunan infrastruktur,” tandasnya.

Baca Juga: Jadwal Sholat dan Buka Puasa Bogor-Depok-Cianjur 13 April 2021

Load More