SuaraBogor.id - Pemerintah Kabupaten Bogor menerbitkan surat edaran (SE) terkait aturan soal Sholat Tarawih dan Sholat Idul Fitri 2021.
Ada 11 aturan yang menjadi panduan masyarakat Bogor dalam menjalankan Sholat Tarawih hingga Sholat Idul Fitri pada Ramadhan 1442 Hijriah.
"Pada surat edaran lama yang habis berlaku sampai tanggal 15 April itu tidak mengatur tentang Shalat Tarawih dan ibadah Ramadhan. Di SE ini kita tetapkan dan kemudian bisa dipedomani oleh masyarakat Kabupaten Bogor," ujarnya Bupati Bogor Ade Yasin.
Ade Yasin mengatakan, surat edaran tersebut berdasarkan kesepakatan bersama antara Bupati Bogor, Kapolres Bogor, Dandim 0621, dan Ketua MUI Kabupaten Bogor.
Ade Yasin menyebutkan, SE yang diterbitkan tersebut merujuk pada SE Menteri Agama nomor 4 tahun 2021 dan SE Kepala Satgas Penanganan COVID-19 nomor 13 tahun 2021.
Sebanyak 11 poin dalam SE Bupati Bogor tentang panduan kegiatan masyarakat selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri tahun 1442 hijriah di Kabupaten Bogor, yakni :
Mewujudkan iklim yang kondusif demi terselenggaranya kegiatan umat Islam dalam melaksanakan ibadah puasa serta meningkatkan persatuan dan kesatuan, khususnya pemeliharaan kerukunan antar umat beragama.
Mengajak semua lapisan masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat merusak suasana ibadah puasa dan yang dapat menimbulkan gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat; mengoptimalkan Satgas Penanganan COVID-19 Tingkat Kecamatan, Tingkat Desa/Kelurahan dan Tingkat RW dalam penanganan dan pengendalian pandemi COVID-19.
Khusus yang berkaitan dengan kegiatan peribadatan umat Islam selama dan setelah bulan Ramadhan 1442 Hijriah/2021 sejalan dengan protokol kesehatan sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko COVID-19; berkaitan dengan kegiatan ibadah, kepada pengurus masjid dan mushola yang digunakan sebagai tempat ibadah selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri untuk mempedomani serta melaksanakan protokol kesehatan untuk pencegahan dan Ppngendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Baca Juga: Kerumunan di Pasar Ramadhan Samarinda, Pelaksanaan Prokes Dievaluasi
Selanjutnya, khusus RT/RW yang termasuk wilayah zona merah dan oranye agar melaksanakan ibadah di rumah masing-masing; tempat hiburan berupa rumah bernyanyi, spa, panti pijat dan sejenisnva untuk menutup kegiatannya agar udak menimbulkan hal-hal yang tidak dinginkan, restoran/rumah makan/cafe dan sejenisnya untuk makan minum di tempat, dengan jumlah pengunjung dibatasi paling banyak 50 persen dari kapasitas ruang makan.
Untuk waktu sahur dibuka mulai: pukul 02.00 WIB sampat dengan pukul 04.30 WIB dan untuk persiapan berbuka puasa dibuka mula pukul 16.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB, untuk pelayanan makanan melalui: pesan antar/dibawa pulang diizinkan sesuai dengan jam operasional; tidak diperbolehkan untuk menyalakan petasan, kembang api dan sahur on the road serta takbir keliling.
Selanjutnya, tidak melakukan mudik/perjalanan ke luar kota dan mulai tanggal 6 Maret 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021 dan masyarakat Kabupaten Bogor agar tetap berpikir positif, bahu membahu dan tolong menolong dalam meringankan beban sesama serta senantiasa meningkatkan iman dan takwa dengan tetap disiplin dan mematuhi protokol kesehatan.
Tag
Berita Terkait
-
Niat Puasa Syawal Sekaligus Senin Kamis dan Qadha Ramadhan, Bolehkah Digabung?
-
Kepadatan Kendaraan Menuju Puncak Bogor Meningkat 50 Persen, Satu Arah Diberlakukan Sejak Pagi
-
Panduan Sholat Jumat saat Idulfitri: Ketentuan Bagi Umat Muslim yang Sudah Sholat Id Tadi Pagi
-
Bolehkah Sholat Ied Idulfitri Sendirian di Rumah? Ini Hukum dan Kondisi yang Membolehkan
-
Jaksa Banding! Meski Lolos dari Hukuman Mati, Nasib Fandi Ramadhan Cs Masih di Ujung Tanduk
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Polisi Ungkap Kronologi Penemuan Alfin di Cikeas, Ada Kaitan dengan Kasus Penipuan?
-
Balik Mudik Tenang! Pemkab Bogor Fasilitasi 900 Warga Pulang dari Solo-Semarang
-
Kondisi Mengenaskan, Teka-teki Kematian Alfin yang Hilang 2 Pekan di Bogor
-
Arus Puncak Mulai Landai, Kasat Lantas Polres Bogor: Tetap Patuhi Rekayasa Lalin
-
Komitmen BRI untuk Hunian Terjangkau, KPR Subsidi Tembus Rp16,79 Triliun