Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 15 April 2021 | 12:29 WIB
Potong pita yang dilakukan Gubernur Jabar Ridwan Kamil bersama Bupati Sukabumi dan Bupati Cianjur menandai peresmian Jembatan Cibuni. [Sukabumiupdate.com/Istimewa]

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya meminta pemerintah mewajibkan perusahaan membayar THR tahun 2021 sesuai dengan Permenaker Nomor 6 tahun 2016.

Argumentasi kedua kenapa THR harus tetap dibayarkan, kata dia, karena Presiden dan Kementerian Perekonomian meminta kepada pelaku usaha membayar THR tahun 2021 secara penuh.

Sebab, pemerintah sudah banyak memberikan bantuan/stimulus kepada dunia usaha agar pada masa pandemi Covid-19 ini tetap bisa bertahan.

Sidarta mengatakan, dengan membayar THR secara penuh diharapkan bisa memacu konsumsi masyarakat. Tujuannya adalah bisa mendorong pertumbuhan perekonomian nasional.

Baca Juga: Pengusaha di Riau Diingatkan Bayar Penuh THR Karyawan

Sementara menurut Kepala Disnaketrans Jabar Rachmat Taufik Garsadi, pembayaran THR harus dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.

"Kalau memang tidak mampu harus dibuktikan dengan neraca keuangan karena memang banyak perusahaan sudah tidak bisa apa-apa karena banyak juga perusahaan yang sudah tidak bisa produksi lagi," katanya.

Load More