SuaraBogor.id - Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat menyetujui, Bogor Timur untuk menjadi salah satu caon daerah persiapan otonomi baru.
Tak hanya Bogor Timur yang menjadi pembahasan Komisi I DPRD Jabar. Indramayu Barat juga turut disetujui untuk menjadi calon daerah persiapan otonomi baru.
Kabar pemekaran itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Bedi Budiman, yang langsung ditandatangani oleh Ketua DPRD Provinsi Jabar, Taufik Hidayat, serta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dalam Rapat Paripurna, Jumat, 16 April 2021.
"Setelah kami bahas dalam pleno rapat Komisi I tadi pagi, 16 April 2021, maka dengan ini Komisi I menyatakan bahwa kedua daerah tersebut sangat layak untuk disetujui oleh DPRD Provinsi Jawa Barat bersama Gubernur Jabar sebagai calon daerah persiapan otonomi baru," ungkap Bedi, dilansir dari Suara.com, Sabtu (16/4/2021).
"Maka, pada Rapat Paripurna (DPRD Jabar) dihadapan para pemimpin dan anggota yang mulia ini, kami memohon agar dapat memberikan persetujuannya terhadap usulan CPDOB ini," katanya.
Mengacu pada ketentuan di Undang Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, daerah otonomi baru akan ditetapkan dengan peraturan pemerintah dan dievaluasi oleh pemerintah selama tiga tahun sebelum ditetapkan oleh UU.
"Setelah status CPDOB tersebut disahkan maka untuk tiga tahun lamanya kedua daerah persiapan akan diuji, apakah layak untuk diteruskan menjadi daerah otonomi baru atau malah dinyatakan gagal sehingga dikembalikan kepada daerah induk," ungkapnya.
Di samping itu, Bedi memaklumi moratorium pemekaran daerah yang hingga kini belum dicabut oleh pemerintah pusat. Kendati demikian, moratorium ini dapat dijadikan momentum untuk mempersiapkan diri.
"Diharapkan dengan persiapan yang matang dan kesigapan para pihak terkait pada saatnya moratorium dicabut kedua daerah ini telah sangat siap untuk dijadikan daerah persiapan otonomi baru," katanya.
Baca Juga: Pemekaran Bogor Timur dan Indramayu Barat Dapat Restu dari DPRD Jabar
"Kami mengingatkan bahwa proses berikutnya masihlah cukup panjang, setelah nanti moratorium dicabut oleh Presiden RI berdasarkan masukan dari dewan pertimbangan otonomi daerah, akan ada tim independen yang menilai kelayakan untuk dijadikan status CDPOB yang tentunya dikonsultasikan kepada DPR RI atau DPD RI," tandasnya.
Berita Terkait
-
Mediasi Sengketa Lahan di Gunung Sindur, PT SIR Ajukan Tuntutan Ganti Rugi ke Natura City
-
Festival Budaya Nasional 2026: Merayakan Keberagaman, Menjaga Budaya Indonesia Terus Hidup
-
Nginap di Hambalang, Sekjen PBB dan Prabowo Diskusi Soal Palestina hingga Iklim
-
Imbauan Penting Pengguna KRL Bogor: 7 Kereta Dibatalkan Pagi Ini, Cek Jadwalnya!
-
Bakom Bantah Tak Ada Pesta, Media Rusia Sebut Ada Perayaan Ultah Presiden Prabowo
Terpopuler
- Cara Menghilangkan Iklan yang Tiba-Tiba Muncul di Layar HP Android Tanpa Aplikasi Tambahan
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Sepasang Sepatu Nike dari Manhattan dan Cerita di Balik Sosok Jenderal Maruli Simanjuntak
- 4 Moisturizer Skintific untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun, Wajah Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Bus Colt Diesel Mundur Tak Terkendali, Tabrak Tembok dan Atap Bengkel di Babakan Madang
-
Jelang Laga Panas di Pakansari: Polres Bogor Pertemukan Suporter Garudayaksa, Persib hingga Jakmania
-
93.719 Kasus ISPA Tercatat di Kabupaten Bogor hingga September 2026
-
Bocah 7 Tahun yang Hilang Dua Hari Ditemukan Tewas di Dalam Sumur di Gunung Putri
-
BRI Perluas Akses Magang Nasional Hingga 17 Regional Office