SuaraBogor.id - Bagi pengusaha Cianjur agar memperhatikan dan menyimak surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan, terkait tunjangan hari raya (THR).
Untuk di Cianjur, Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Cianjur mewajibkan perusahaan untuk membayar penuh THR kepada karyawannya.
Pembayaran ini harus dilakukan sebelum Hari Raya Idul fitri 1442 Hijriyah.
Dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021, tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, mengharuskan seluruh perusahaan, baik terdampak oleh pandemi Covid-19 maupun tidak, agar membayar THR secara utuh dan tepat waktu sebelum hari raya Lebaran.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur, Aries Heriansyah menuturkan, sudah jelas aturan dan diperkuat dengan surat edaran menteri.
"Kalau sudah jelas aturannya, makanya kami akan melakukan pengawasan kepada perusahaan-perusahaan agar mau membayar THR secara utuh kepada pekerjanya," ujar Aries, dilansir dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com Senin (19/4/2021).
Dijelaskan pula, apabila ada perusahaan yang tidak mampu, lebih baik melakukan mekanisme sesuai ketentuan yang tertera dalam surat edaran.
"Kami meminta perusahaan mau membayar THR secara utuh, dan patuh terhadap surat edaran yang sudah diterbitkan," ucapnya.
Baca Juga: Menkes Budi Tak Yakin Larangan Mudik Lebaran Berhasil 100 Persen
Tag
Berita Terkait
-
Pembayaran Digital Makin Tinggi, Anak Muda Minta Uang THR Lewat QRIS
-
Abu Vulkanik Cukup Tebal Sampai ke Cianjur, CFD Sepi dan Kendaraan Tertutup Debu
-
BMKG Ungkap Pemicu Gempa Cianjur Terasa hingga Jakarta, Aktivitas Sesar Aktif di Kedalaman 4 Km
-
Gempa M4,3 Cianjur Terasa hingga Lantai 9 Gedung di Jakarta, Pekerja: Lantainya Goyang
-
Gempa M 4,4 Guncang Cianjur Terasa Hingga Jakarta dan Bandung, Warga: Kayak Ada yang Banting Pintu
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Buntut Temuan Sel Mewah, Kalapas Cibinong dan 4 Pejabat Resmi Dicopot
-
Setelah Belasan Tahun Berjuang, Kampung Adat Urug Bogor Akhirnya Mengantongi Sertifikat Komunal
-
Lapas Rasa Apartemen di Cibinong, Ahmad Sahroni: Jangan Hukum Keras di Depan, Lemah di Belakang
-
Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara
-
Bappisus Beri Tenggat Sepekan Usut Dugaan Kamar Apartemen di Lapas Cibinong