Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Senin, 19 April 2021 | 08:10 WIB
Tunjangan Hari Raya (THR) [Shutterstock]

SuaraBogor.id - Bagi pengusaha Cianjur agar memperhatikan dan menyimak surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan, terkait tunjangan hari raya (THR).

Untuk di Cianjur, Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Cianjur mewajibkan perusahaan untuk membayar penuh THR kepada karyawannya.

Pembayaran ini harus dilakukan sebelum Hari Raya Idul fitri 1442 Hijriyah.

Dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021, tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, mengharuskan seluruh perusahaan, baik terdampak oleh pandemi Covid-19 maupun tidak, agar membayar THR secara utuh dan tepat waktu sebelum hari raya Lebaran.

Baca Juga: Menkes Budi Tak Yakin Larangan Mudik Lebaran Berhasil 100 Persen

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur, Aries Heriansyah menuturkan, sudah jelas aturan dan diperkuat dengan surat edaran menteri.

"Kalau sudah jelas aturannya, makanya kami akan melakukan pengawasan kepada perusahaan-perusahaan agar mau membayar THR secara utuh kepada pekerjanya," ujar Aries, dilansir dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com Senin (19/4/2021).

Dijelaskan pula, apabila ada perusahaan yang tidak mampu, lebih baik melakukan mekanisme sesuai ketentuan yang tertera dalam surat edaran.

"Kami meminta perusahaan mau membayar THR secara utuh, dan patuh terhadap surat edaran yang sudah diterbitkan," ucapnya.

Baca Juga: Cerita Pegawai Muslim di Gereja Santo Laurensius Tangsel di Tengah Ramadhan

Load More