Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Rabu, 21 April 2021 | 02:35 WIB
Ilustrasi pencabulan. [Covesia]

SuaraBogor.id - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun di Indramayu dilaporkan ke Polda Jabar, dugaan terkait tindakan pencabulan.

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Indramayu yakni Panji Gumilang diduga telah mencabuli pegawainya sendiri.

Panji Gumilang dilaporkan ke Polda Jabar oleh seorang perempuan berinisial K asal Kabupaten Indramayu.

Dugaan pimpinan Ponpes Al-Zaytun cabuli pegawainya tersebut dilaporkan K. Menurut pengacara korban, Djoemaidi Anom, terlapor atau Panji Gumilang telah mencabuli K sejak tahun 2018 hingga tahun 2020.

Baca Juga: Tradisi Ngaji Pasaran di Ponpes Miftahul Hidayah

Menurut kesaksian Anom, Panji mulai melakukan aksinya sejak korban dipindahkan lokasi kerjanya dari Cikampek ke Indramayu.

Setiap kali terlapor beraksi, K berusaha menolak karena dia dan Panji tidak terjalin hubungan suami-istri.
Namun, Panji dilaporkan tetap bersikeras hingga akhirnya tindakan tidak senonoh yang dilakukan pimpinan pesantren cabul itu tidak tertahankan lagi oleh korban.

Kabid Humas Polda Kombes Pol Erdi Chaniago membenarkan soal laporan K terkait dengan dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oleh Panji.

Sementara ini, Ditreskrimum Polda Jabar tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran soal laporan korban.

"Sudah ada beberapa yang dipanggil, termasuk PG-nya. Laporannya diterima bulan Februari," ujar Erdi dilansir dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com, Rabu (21/4/2021).

Baca Juga: Tradisi Ngaji Pasaran di Ponpes Miftahul Hidayah, 6 Kitab Dilalap Sebulan

Menurutnya, jika yang dilaporkan K merupakan fakta, Panji dapat dikenai pasal 289 KUHPidana dan bisa dihukum pidana paling lama sembilan tahun.

Namun, sejauh ini gelar perkara belum dilaksanakan dan belum diketahui apakah penyelidikan akan masuk kepada tahap pemeriksaan selanjutnya karena pihak penyelidik masih mengumpulkan bukti dan saksi.

"Masih penyelidikan, ini masih proses. Belum tahu apakah (penyelidikan) akan naik ke tahap berikutnya atau tidak. Gelar perkaranya juga belum (dilaksanakan)," pungkasnya.

Load More