- Polres Bogor berhasil mengungkap pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan disabilitas di Citeureup, Bogor, pada Maret 2026.
- Peristiwa terjadi Sabtu, 14 Desember 2024, melibatkan tersangka A (25) dan korban berusia 42 tahun.
- Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara berdasarkan pasal-pasal yang diterapkan penyidik.
SuaraBogor.id - Kasus pelecehan terhadap perempuan penyandang disabilitas intelektual di Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat akhirnya menemukan titik terang.
Kali ini Polres Bogor berhasil mengungkap pelaku yang selama ini melakukan aksi kekerasan seksual kepada korban disabilitas di Citeureup.
Kasat PPA dan PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/2439/XII/2024/SPKT/RES BGR/POLDA JABAR yang diterima pada Desember 2024.
“Setelah menerima laporan, kami melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara bertahap dengan mengedepankan perlindungan serta pendampingan khusus bagi korban,” kata AKP Silfi Adi Putri, dilansir dari Antara.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Sabtu, 14 Desember 2024 sekitar pukul 01.30 WIB di Kampung Kebon Kopi, Desa Puspanegara, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.
Korban diketahui berusia 42 tahun dan merupakan perempuan dengan disabilitas intelektual. Sementara tersangka berinisial A (25) merupakan buruh harian lepas yang tinggal bertetangga dengan korban.
Setelah alat bukti dinilai cukup, penyidik kemudian menangkap tersangka pada Senin, 2 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.
“Tersangka telah diamankan dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Bogor untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Silfi.
Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah alat bukti, termasuk hasil visum et repertum (VER) sebagai bagian dari pembuktian perkara.
Baca Juga: 5 Poin Penting Sindikat Scam Online Internasional di Sentul Bogor
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf d dan/atau Pasal 415 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Bogor menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan tindak pidana secara profesional, khususnya kasus yang melibatkan korban dari kelompok rentan.
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional demi memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” kata AKP Silfi Adi Putri
Berita Terkait
-
5 Poin Penting Sindikat Scam Online Internasional di Sentul Bogor
-
Polres Bogor Tahan Agen Pengantin Pesanan, Inisial IS Resmi Jadi Tersangka TPPO
-
5 Poin Penting Kronologi Pasutri di Cisarua Bogor Dibunuh Karyawan Sendiri Karena Sakit Hati
-
Cari Kerja di Bogor Sulit, Ini Jawaban Bupati Rudy Susmanto
-
Nasib Lahan Terdampak Lindi, Pemkab Bogor Janjikan Ganti Rugi di TPAS Galuga
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Diringkus Setelah Penyelidikan Panjang, Pria di Citeureup Diduga Lecehkan Tetangga Disabilitas
-
Buka Bersama Pemimpin Redaksi Media, BRI Dukung Jurnalisme Berkualitas
-
Transaction Banking BRI Bertumbuh Positif dan Dorong Penguatan Dana Murah
-
Bukan Mimpi! Begini Cara Menabung Sisa THR untuk Cicil Rumah Masa Depan
-
Siap-siap Cek Rekening! Ini Jadwal Resmi Pencairan THR Lebaran Bagi Pegawai Negeri