Andi Ahmad S
Senin, 20 Juli 2026 | 20:55 WIB
Yusril Ihza Mahendra. [Suara.com/Novian]
Baca 10 detik
  • Menko Yusril Ihza Mahendra menegaskan aksi persekusi terhadap transpuan di Kota Bogor tidak dibenarkan dalam negara hukum.
  • Masyarakat dilarang menggunakan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 sebagai legitimasi untuk melakukan kekerasan atau main hakim sendiri.
  • Negara berkewajiban melindungi hak konstitusional seluruh warga negara meskipun terdapat perbedaan pandangan terkait norma dan ketahanan nasional.

SuaraBogor.id - Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa aksi persekusi terhadap kelompok transpuan di Kota Bogor, Jawa Barat, sama sekali tidak dapat dibenarkan dalam konteks negara hukum.

Yusril mewanti-wanti seluruh pihak agar tidak menjadikan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 sebagai senjata atau 'tameng' untuk melakukan intimidad, kekerasan, maupun aksi main hakim sendiri terhadap warga negara.

"Perpres Nomor 111 Tahun 2025 sama sekali tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan persekusi," ujar Yusril, dilansir dari Antara.

Aksi persekusi dan kekerasan terhadap komunitas transpuan di Kota Bogor marak menjadi sorotan publik sejak pertengahan Juli 2026 setelah video intimidasi kelompok pemuda viral di media sosial. Kelompok penyerang melakukan aksi jalanan sepihak dengan dalih gerakan "Bogor Bersih LGBT".

Yusril menekankan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 harus dipahami secara utuh sesuai tujuan pembentukannya dan tidak boleh ditafsirkan sebagai legitimasi bagi tindakan persekusi oleh masyarakat.

Negara, kata dia, tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri ataupun sikap-sikap vigilante dalam bentuk apa pun.

Ditegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sehingga setiap dugaan pelanggaran harus diselesaikan melalui mekanisme hukum oleh aparat yang berwenang.

Substansi Perpres Nomor 111 Tahun 2025, menurutnya, memperkuat ketahanan nasional terhadap ancaman nonmiliter yang bersumber dari propaganda penyebarluasan paham dan perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ), termasuk kegiatan hubungan seksual sejenis dan perkawinan sejenis diterima sebagai nilai maupun gaya hidup di tengah masyarakat.

Oleh karena itu, dia mengatakan ruang lingkup perpres tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai pembenaran untuk melakukan tindakan diskriminatif atau pun kekerasan terhadap individu.

Baca Juga: John Herdman Berburu Kiper Pelengkap 23 Pemain Inti Skuad Garuda

Yusril menuturkan prinsip yang diatur dalam perpres itu merupakan pencegahan terhadap propaganda penyebarluasan paham dan perilaku LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap ketahanan nasional.

"Jadi bukan memberikan kewenangan kepada masyarakat untuk melakukan persekusi terhadap siapa pun," katanya.

Yusril menyampaikan bahwa negara tetap berkewajiban menjamin hak-hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945.

Dia menyebut perilaku yang dilarang oleh negara meliputi pornografi, pornoaksi, perbuatan yang bertentangan dengan norma kesusilaan serta upaya memengaruhi atau menyebarluaskan paham dan perilaku tersebut kepada orang lain.

Namun sebagai warga negara, lanjut dia, komunitas LGBTQ tetap memiliki hak konstitusional yang sama, antara lain hak atas sandang, pangan, papan serta penghidupan yang layak.

Lebih lanjut, ia mengatakan keberadaan komunitas tersebut merupakan fakta sosial yang tidak dapat dipungkiri.

Load More