- Menko Yusril Ihza Mahendra menegaskan aksi persekusi terhadap transpuan di Kota Bogor tidak dibenarkan dalam negara hukum.
- Masyarakat dilarang menggunakan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 sebagai legitimasi untuk melakukan kekerasan atau main hakim sendiri.
- Negara berkewajiban melindungi hak konstitusional seluruh warga negara meskipun terdapat perbedaan pandangan terkait norma dan ketahanan nasional.
Oleh karena itu, disebutkan bahwa setiap warga negara tetap berhak memperoleh perlindungan hukum tanpa terkecuali. Sementara penegakan hukum terhadap setiap dugaan pelanggaran tetap dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Perbedaan pandangan yang berkembang di masyarakat tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan hak-hak dasar seseorang sebagai warga negara," ucap Yusril.
Sebab, kata dia, negara berkewajiban melindungi setiap warga negara dari tindakan kekerasan, intimidasi maupun persekusi, sekaligus menegakkan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dia pun mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Ia menegaskan pemerintah akan terus menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap hak konstitusional setiap warga negara, penegakan
norma hukum nasional serta penguatan ketahanan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025.
Yusril turut mengajak seluruh masyarakat untuk tidak menafsirkan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 secara keliru.
"Mari kita hormati hukum, serahkan penegakan hukum kepada aparat yang berwenang, dan bersama-sama menjaga ketertiban umum, persatuan bangsa, serta penghormatan terhadap hak asasi setiap warga negara," ucapnya.
Berita Terkait
-
John Herdman Berburu Kiper Pelengkap 23 Pemain Inti Skuad Garuda
-
Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain
-
Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi
-
Sihir Messi Sampai ke Bogor: Cerita Warga Ciampea Terharu Emosi di Alun-Alun Tegar Beriman
-
Proyek PSEL Kayumanis Terancam Cacat Hukum, DPRD Kota Bogor Ingatkan Pemkot Jangan Asal Tabrak Perda
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, UMKM Makin Naik Kelas
-
Tati Purwanti Buktikan Mantan PMI Bisa Sukses, Bubur Cirebon Kini Hadir di Taipei
-
Kecelakaan Tunggal Cileungsi-Jonggol, Penumpang Bak Pikap Tewas Usai Tabrak Tiang Listrik
-
Sentul City Serahkan 423 Sertifikat Tanah PSU ke Pemkab Bogor
-
Dipicu Angin Kencang, Titik Api Baru Kembali Membakar TPA Galuga Bogor