- Kejari Kabupaten Bogor menetapkan mantan anggota Pokja berinisial BAP sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan RSUD Parung senilai Rp93 miliar.
- Tersangka BAP ditahan selama 20 hari di Lapas Bogor karena diduga melakukan penyimpangan prosedur pemilihan penyedia jasa konstruksi.
- Tindakan melawan hukum tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp9,179 miliar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
SuaraBogor.id - Penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Parung bernilai Rp93 miliar memasuki babak baru. Kejari Kabupaten Bogor resmi menetapkan mantan anggota Pokja Pemilihan Khusus 10 berinisial BAP sebagai tersangka dan langsung menjebloskannya ke Lapas Bogor.
Plh Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah, mengonfirmasi penahanan ASN tersebut berlaku selama 20 hari ke depan.
BAP dinilai bertanggung jawab atas penyimpangan prosedur pemilihan penyedia konstruksi pada proyek yang bersumber dari dana Bantuan Provinsi (Banprov) Jabar TA 2021 itu.
Kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini disinyalir menyentuh Rp9,179 miliar sesuai temuan LHP BPK.
Meskipun peran detail tersangka masih dirahasiakan demi kepentingan materi penyidikan, Kejari memberi sinyal kuat bahwa perburuan tersangka lain masih berlangsung.
"Dari pengembangan penyidikan, kemungkinan adanya tersangka lain bisa saja terjadi," ujar Rinaldy, dilansir dari Antara.
Rinaldy mengatakan penyidik menahan BAP selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Bogor untuk kepentingan penyidikan.
Menurut dia, tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pemilihan penyedia barang dan jasa konstruksi pembangunan Gedung RSUD Parung yang dibiayai dari Bantuan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp9,179 miliar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca Juga: Buntut Aksi 'Bogor Bersih LGBT', Pemerintah Warning Kelompok Pemuda yang Main Hakim Sendiri
Rinaldy mengatakan BAP disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Ia belum memerinci peran tersangka karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan.
"Untuk peran tersangka nanti akan disampaikan kemudian. Dari hasil gelar perkara, tersangka dipandang cukup untuk hari ini ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Rinaldy menegaskan penyidik masih mengembangkan perkara tersebut, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Kalau dari pengembangan penyidikan, ada kemungkinan tersangka lain bisa saja," katanya.
Proyek pembangunan Gedung RSUD Parung di wilayah utara Kabupaten Bogor ini memiliki nilai sekitar Rp93 miliar yang bersumber dari Bantuan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021. Penyidikan perkara tersebut telah berlangsung sejak 2022 dan hingga kini masih terus dikembangkan.
Berita Terkait
-
Buntut Aksi 'Bogor Bersih LGBT', Pemerintah Warning Kelompok Pemuda yang Main Hakim Sendiri
-
John Herdman Berburu Kiper Pelengkap 23 Pemain Inti Skuad Garuda
-
Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain
-
Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi
-
Sihir Messi Sampai ke Bogor: Cerita Warga Ciampea Terharu Emosi di Alun-Alun Tegar Beriman
Terpopuler
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- Sempat Diamankan saat OTT, Sestama BNPB Rustian Kini Diperiksa KPK di Gedung Merah Putih
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Shin Tae-yong Kasih Kode Rotasi Skuad Persija, Shayne Pattynama Bisa Unjuk Gigi di League Cup
Pilihan
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
Terkini
-
Temani Istri Beli Makan, Pria di Bogor Malah Bacok Bobotoh hingga Tewas
-
Pesan Menohok Bupati Bogor ke Pengelola Dapur MBG: Presiden yang Disalahkan jika Ada Kesalahan
-
Kurangi Limbah Dapur, ibis Styles Bogor Pajajaran Pakai Cangkang Telur Dukung Tani & Pendidikan Anak
-
Dari Cisarua ke Dramaga, Dugaan Keracunan MBG di Bogor Belum Temukan Titik Terang
-
20 Tahun Mengabdi, Irsan Jadi Calon Tunggal Ketua BPC Gapensi Kabupaten Bogor