- Polres Bogor menahan tersangka IS sebagai agen TPPO dalam kasus pengantin pesanan yang menimpa korban Meri Aldawiyah.
- Penyidikan kasus TPPO ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
- Penyidik masih mengembangkan kasus ini dan akan memanggil saksi lain termasuk agen di Jakarta dan mantan ipar korban.
SuaraBogor.id - Pemerintah Kabupaten Bogor menunjukkan komitmen kuat dalam melawan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Polres Bogor secara resmi menahan satu tersangka dalam kasus dugaan TPPO dengan modus pengantin pesanan yang menimpa korban bernama Meri Aldawiyah (22).
Kasat PPA-PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan dan menahan satu tersangka berinisial IS yang diduga berperan sebagai agen TPPO di wilayah Bogor.
"Sudah dilakukan penahanan untuk tersangkanya. Sementara baru satu, yaitu inisial IS. Yang lainnya masih dalam pengembangan," ujar AKP Silfi, dilansir dari MetroBogor -jaringan Suara.com, Rabu, 4 Maret 2026.
Terkait dugaan keterlibatan agen lain, termasuk yang berada di Jakarta dan mantan kaka ipar korban yang mengenalkan kepada agen tersebut, Silfi menyebut prosesnya masih dalam tahap pendalaman.
Menurutnya, penyidik tidak bisa serta-merta menetapkan tersangka tanpa melalui tahapan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.
"Untuk yang lainnya masih pengembangan karena pemeriksaan belum beres dan lain-lainnya. Agen Jakarta akan kami panggil dulu sebagai saksi, gabisa langsung kami tetapkan tersangka," ungkapnya.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan perkara perdagangan orang tersebut.
Di antaranya pelapor yang merupakan ibu korban, korban sendiri, pihak yang hadir saat pernikahan di Cisarua, hingga pihak imigrasi dan saksi ahli.
Termasuk mantan kakak ipar korban yang disebut mengetahui awal perkenalan, telah diperiksa sebagai saksi.
Baca Juga: 5 Poin Penting Kronologi Pasutri di Cisarua Bogor Dibunuh Karyawan Sendiri Karena Sakit Hati
"Kalau untuk saksi sudah diperiksa. Untuk menetapkan tersangka harus minimal dua alat bukti dan melalui gelar perkara," jelasnya.
Pihaknya memastikan akan kembali melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan pengantin pesanan tersebut.
Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya sindikat yang lebih luas.
Sebelumnya, kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan dengan penerapan Pasal 4 Undang-Undang TPPO, yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Polres Bogor menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara tersebut hingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Berita Terkait
-
5 Poin Penting Kronologi Pasutri di Cisarua Bogor Dibunuh Karyawan Sendiri Karena Sakit Hati
-
Cari Kerja di Bogor Sulit, Ini Jawaban Bupati Rudy Susmanto
-
Nasib Lahan Terdampak Lindi, Pemkab Bogor Janjikan Ganti Rugi di TPAS Galuga
-
Harmoni di Jalan Suryakencana, Parade Cap Go Meh Bogor 2026 Digelar Usai Tarawih
-
Pasutri Asal Cisarua Ditemukan Tak Bernyawa di Halaman Bangunan Kosong
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
5 Poin Penting Sindikat Scam Online Internasional di Sentul Bogor
-
Polres Bogor Tahan Agen Pengantin Pesanan, Inisial IS Resmi Jadi Tersangka TPPO
-
Rekomendasi Baju Koko Promo Ramadhan di Blibli: Pilih yang Adem, Rapi, dan Bisa di Banyak Acara
-
5 Poin Penting Kronologi Pasutri di Cisarua Bogor Dibunuh Karyawan Sendiri Karena Sakit Hati
-
Cari Kerja di Bogor Sulit, Ini Jawaban Bupati Rudy Susmanto