- Polres Bogor menahan tersangka IS sebagai agen TPPO dalam kasus pengantin pesanan yang menimpa korban Meri Aldawiyah.
- Penyidikan kasus TPPO ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
- Penyidik masih mengembangkan kasus ini dan akan memanggil saksi lain termasuk agen di Jakarta dan mantan ipar korban.
SuaraBogor.id - Pemerintah Kabupaten Bogor menunjukkan komitmen kuat dalam melawan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Polres Bogor secara resmi menahan satu tersangka dalam kasus dugaan TPPO dengan modus pengantin pesanan yang menimpa korban bernama Meri Aldawiyah (22).
Kasat PPA-PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan dan menahan satu tersangka berinisial IS yang diduga berperan sebagai agen TPPO di wilayah Bogor.
"Sudah dilakukan penahanan untuk tersangkanya. Sementara baru satu, yaitu inisial IS. Yang lainnya masih dalam pengembangan," ujar AKP Silfi, dilansir dari MetroBogor -jaringan Suara.com, Rabu, 4 Maret 2026.
Terkait dugaan keterlibatan agen lain, termasuk yang berada di Jakarta dan mantan kaka ipar korban yang mengenalkan kepada agen tersebut, Silfi menyebut prosesnya masih dalam tahap pendalaman.
Menurutnya, penyidik tidak bisa serta-merta menetapkan tersangka tanpa melalui tahapan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.
"Untuk yang lainnya masih pengembangan karena pemeriksaan belum beres dan lain-lainnya. Agen Jakarta akan kami panggil dulu sebagai saksi, gabisa langsung kami tetapkan tersangka," ungkapnya.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan perkara perdagangan orang tersebut.
Di antaranya pelapor yang merupakan ibu korban, korban sendiri, pihak yang hadir saat pernikahan di Cisarua, hingga pihak imigrasi dan saksi ahli.
Termasuk mantan kakak ipar korban yang disebut mengetahui awal perkenalan, telah diperiksa sebagai saksi.
Baca Juga: 5 Poin Penting Kronologi Pasutri di Cisarua Bogor Dibunuh Karyawan Sendiri Karena Sakit Hati
"Kalau untuk saksi sudah diperiksa. Untuk menetapkan tersangka harus minimal dua alat bukti dan melalui gelar perkara," jelasnya.
Pihaknya memastikan akan kembali melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan pengantin pesanan tersebut.
Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya sindikat yang lebih luas.
Sebelumnya, kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan dengan penerapan Pasal 4 Undang-Undang TPPO, yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Polres Bogor menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara tersebut hingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Berita Terkait
-
5 Poin Penting Kronologi Pasutri di Cisarua Bogor Dibunuh Karyawan Sendiri Karena Sakit Hati
-
Cari Kerja di Bogor Sulit, Ini Jawaban Bupati Rudy Susmanto
-
Nasib Lahan Terdampak Lindi, Pemkab Bogor Janjikan Ganti Rugi di TPAS Galuga
-
Harmoni di Jalan Suryakencana, Parade Cap Go Meh Bogor 2026 Digelar Usai Tarawih
-
Pasutri Asal Cisarua Ditemukan Tak Bernyawa di Halaman Bangunan Kosong
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, UMKM Makin Naik Kelas
-
Tati Purwanti Buktikan Mantan PMI Bisa Sukses, Bubur Cirebon Kini Hadir di Taipei
-
Kecelakaan Tunggal Cileungsi-Jonggol, Penumpang Bak Pikap Tewas Usai Tabrak Tiang Listrik
-
Sentul City Serahkan 423 Sertifikat Tanah PSU ke Pemkab Bogor
-
Dipicu Angin Kencang, Titik Api Baru Kembali Membakar TPA Galuga Bogor