- Pemkab Bogor menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/532-DP3AP2KB untuk memperkuat ketahanan keluarga dan melindungi generasi muda dari penyimpangan seksual.
- Bupati Bogor sedang mematangkan regulasi sebagai payung hukum tambahan guna mendukung efektivitas pelaksanaan kebijakan tersebut di lapangan.
- Kebijakan ini mewajibkan lembaga pendidikan, pemilik penginapan, dan masyarakat luas untuk aktif mencegah serta melaporkan segala bentuk penyimpangan seksual.
SuaraBogor.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengambil langkah tegas untuk membentengi masyarakat dari ancaman penyimpangan seksual beserta dampak buruknya. Pemkab resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/532-DP3AP2KB yang berfokus pada penguatan ketahanan keluarga.
Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk komitmen daerah dalam menindaklanjuti arahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat guna memperkuat perlindungan bagi anak-anak serta generasi muda.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan bahwa Pemkab Bogor tidak hanya berhenti pada penerbitan surat edaran semata. Pihaknya saat ini tengah mematangkan regulasi yang lebih kuat sebagai dasar hukum pelaksanaan di lapangan.
"Kami tentu sejalan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, bahkan pemerintah pusat pun sudah menetapkan regulasinya. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Bogor sedang menyiapkan payung hukum dan mudah-mudahan dalam satu sampai dua hari ke depan sudah selesai," ujar Rudy dilansir dari Antara, Selasa (21/7/2026).
Ia menjelaskan, selain menerbitkan surat edaran, Pemerintah Kabupaten Bogor juga tengah memfinalisasi regulasi sebagai payung hukum untuk memperkuat kebijakan tersebut.
Menurut Rudy, langkah itu merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah membangun sumber daya manusia yang berkualitas melalui penguatan lingkungan sosial dan keluarga.
"Investasi terbaik hari ini adalah investasi sumber daya manusia. Bukan hanya dari sisi pendidikan, kita juga harus menjaga anak-anak kita dan generasi muda kita agar ke depan bisa tumbuh dan berkembang lebih baik," katanya.
Melalui surat edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor mewajibkan pimpinan lembaga pendidikan dan pondok pesantren menyusun tata tertib yang melarang segala bentuk kekerasan dan penyimpangan seksual serta memberikan sanksi kepada pelanggar sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah daerah juga meminta pemilik dan pengawas hotel, losmen, rumah kontrakan, serta rumah indekos melakukan langkah pencegahan dan melaporkan kepada aparat berwenang apabila mengetahui adanya pemanfaatan bangunan atau kamar untuk kegiatan yang mengarah pada perilaku penyimpangan seksual.
Baca Juga: Rugikan Negara Rp9,1 Miliar, Oknum ASN Penetap Proyek RSUD Parung Dijebloskan ke Lapas
Selain itu, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, tokoh masyarakat, dan tokoh agama diajak berperan aktif menjaga nilai moral dan norma sosial melalui edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat.
Surat edaran tersebut juga mengimbau kepala keluarga meningkatkan ketahanan keluarga melalui pengawasan, komunikasi, dan pendidikan karakter kepada seluruh anggota keluarga guna mencegah munculnya perilaku penyimpangan seksual di lingkungan masyarakat.
Rudy menegaskan penguatan ketahanan keluarga menjadi salah satu strategi Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif bagi tumbuh kembang generasi muda.
Berita Terkait
-
Rugikan Negara Rp9,1 Miliar, Oknum ASN Penetap Proyek RSUD Parung Dijebloskan ke Lapas
-
Buntut Aksi 'Bogor Bersih LGBT', Pemerintah Warning Kelompok Pemuda yang Main Hakim Sendiri
-
Setara Sekolah Swasta Mahal Tapi Gratis, Pemkab Bogor Dongkrak Kapasitas Sekolah Rakyat Jasinga
-
Masuk Kategori Ancaman Nonmiliter, DPRD Desak Wali Kota Bogor Segera Terbitkan Perwali LGBTQ
-
Warga Bojonggede-Citayam Bersiap! Bupati Rudy Susmanto Agendakan Pelebaran Jalan dari Bambu Kuning
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Sasar Hotel Hingga Kosan, Pemkab Bogor Wajibkan Pemilik Laporkan Indikasi Penyimpangan Seksual
-
Rugikan Negara Rp9,1 Miliar, Oknum ASN Penetap Proyek RSUD Parung Dijebloskan ke Lapas
-
Buntut Aksi 'Bogor Bersih LGBT', Pemerintah Warning Kelompok Pemuda yang Main Hakim Sendiri
-
John Herdman Berburu Kiper Pelengkap 23 Pemain Inti Skuad Garuda
-
Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain