Andi Ahmad S
Selasa, 21 Juli 2026 | 22:36 WIB
Bupati Bogor, Rudy Susmanto [Andi Ahmad S/Suara.com]
Baca 10 detik
  • Pemkab Bogor menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/532-DP3AP2KB untuk memperkuat ketahanan keluarga dan melindungi generasi muda dari penyimpangan seksual.
  • Bupati Bogor sedang mematangkan regulasi sebagai payung hukum tambahan guna mendukung efektivitas pelaksanaan kebijakan tersebut di lapangan.
  • Kebijakan ini mewajibkan lembaga pendidikan, pemilik penginapan, dan masyarakat luas untuk aktif mencegah serta melaporkan segala bentuk penyimpangan seksual.

SuaraBogor.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengambil langkah tegas untuk membentengi masyarakat dari ancaman penyimpangan seksual beserta dampak buruknya. Pemkab resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/532-DP3AP2KB yang berfokus pada penguatan ketahanan keluarga.

Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk komitmen daerah dalam menindaklanjuti arahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat guna memperkuat perlindungan bagi anak-anak serta generasi muda.

Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan bahwa Pemkab Bogor tidak hanya berhenti pada penerbitan surat edaran semata. Pihaknya saat ini tengah mematangkan regulasi yang lebih kuat sebagai dasar hukum pelaksanaan di lapangan.

"Kami tentu sejalan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, bahkan pemerintah pusat pun sudah menetapkan regulasinya. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Bogor sedang menyiapkan payung hukum dan mudah-mudahan dalam satu sampai dua hari ke depan sudah selesai," ujar Rudy dilansir dari Antara, Selasa (21/7/2026).

Ia menjelaskan, selain menerbitkan surat edaran, Pemerintah Kabupaten Bogor juga tengah memfinalisasi regulasi sebagai payung hukum untuk memperkuat kebijakan tersebut.

Menurut Rudy, langkah itu merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah membangun sumber daya manusia yang berkualitas melalui penguatan lingkungan sosial dan keluarga.

"Investasi terbaik hari ini adalah investasi sumber daya manusia. Bukan hanya dari sisi pendidikan, kita juga harus menjaga anak-anak kita dan generasi muda kita agar ke depan bisa tumbuh dan berkembang lebih baik," katanya.

Melalui surat edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor mewajibkan pimpinan lembaga pendidikan dan pondok pesantren menyusun tata tertib yang melarang segala bentuk kekerasan dan penyimpangan seksual serta memberikan sanksi kepada pelanggar sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah daerah juga meminta pemilik dan pengawas hotel, losmen, rumah kontrakan, serta rumah indekos melakukan langkah pencegahan dan melaporkan kepada aparat berwenang apabila mengetahui adanya pemanfaatan bangunan atau kamar untuk kegiatan yang mengarah pada perilaku penyimpangan seksual.

Baca Juga: Rugikan Negara Rp9,1 Miliar, Oknum ASN Penetap Proyek RSUD Parung Dijebloskan ke Lapas

Selain itu, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, tokoh masyarakat, dan tokoh agama diajak berperan aktif menjaga nilai moral dan norma sosial melalui edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat.

Surat edaran tersebut juga mengimbau kepala keluarga meningkatkan ketahanan keluarga melalui pengawasan, komunikasi, dan pendidikan karakter kepada seluruh anggota keluarga guna mencegah munculnya perilaku penyimpangan seksual di lingkungan masyarakat.

Rudy menegaskan penguatan ketahanan keluarga menjadi salah satu strategi Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif bagi tumbuh kembang generasi muda.

Load More