- Pemerintah mencairkan THR 100% tanpa potongan bagi ASN, TNI-Polri, dan pensiunan dengan total anggaran Rp55 triliun mulai 26 Februari 2026.
- Pekerja swasta wajib menerima THR penuh paling lambat H-7 Lebaran; perusahaan pelanggar dikenakan sanksi administratif dan denda 5 persen.
- Penyediaan bonus hari raya mitra ojol dan kurir disepakati senilai Rp220 miliar; pemerintah juga memberi stimulus pangan dan subsidi transportasi.
SuaraBogor.id - Momen Lebaran selalu membawa berkah, dan tahun ini, Pemerintah memberikan kabar gembira bagi jutaan abdi negara dan pensiunan.
Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, dan pensiunan akan cair 100 persen, tanpa potongan.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya mengumumkan, anggaran THR tersebut mencapai Rp55 triliun.
Angka ini naik 10 persen dari tahun lalu, menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, TNI-Polri, dan pensiunan di Ramadan 2026 ini.
"THR sudah mulai cair secara bertahap sejak 26 Februari 2026. THR berbeda dengan gaji ke-13 yang baru cair paling cepat Juni nanti," kata Teddy belum lama ini dilansir dari Antara.
Teddy menekankan agar THR untuk pekerja swasta wajib diberikan secara penuh dan tidak dicicil. THR tersebut harus sudah diberikan kepada pekerja paling lambat H-7 Lebaran. Perusahaan yang melanggar akan kena sanksi administratif plus denda 5 persen.
Berdasarkan data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori penerima upah, jumlah penerima THR swasta mencapai 26,5 juta pekerja dengan total nilai Rp124 triliun.
Terkait dengan bonus hari raya (BHR) khusus untuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir, pemerintah dan aplikator (Goto, Grab, Maxim, InDrive) sepakat menyiapkan dana sekitar Rp220 miliar untuk kurang lebih 850 ribu mitra pengemudi.
"Penyaluran didorong lebih cepat, yaitu antara H-14 sampai H-7 Idul Fitri," ujar Teddy.
Ia menyampaikan pemerintah juga memberikan stimulus berupa bantuan pangan 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng untuk 35,04 juta keluarga, diskon transportasi berupa subsidi sebesar Rp911,16 miliar, dan work from anywhere (WFA) kepada ASN serta pekerja swasta pada 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026 agar mobilitas lebih fleksibel.
Baca Juga: Kapan THR Lebaran Swasta Cair? Pemerintah Tegaskan Wajib Dibayar Penuh Tanpa Dicicil
Berita Terkait
-
Kapan THR Lebaran Swasta Cair? Pemerintah Tegaskan Wajib Dibayar Penuh Tanpa Dicicil
-
6 Orang Ngaku Polisi dan Wartawan Diamuk Massa, Lakukan Pemerasan ke Warga
-
Buntut Drama Salah Tangkap di Parungpanjang, 3 Polisi di Bogor Dicopot dari Jabatan
-
Bogor Darurat! 3.000 Personel Gabungan Disiagakan, Respon Kilat Perintah Kapolri
-
Babak Baru Demo Angkot di Bogor, Kasus Pengeroyokan Petugas Dishub Ubah Tuntutan Jadi Laporan Pidana
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Bukan Mimpi! Begini Cara Menabung Sisa THR untuk Cicil Rumah Masa Depan
-
Siap-siap Cek Rekening! Ini Jadwal Resmi Pencairan THR Lebaran Bagi Pegawai Negeri
-
Kapan THR Lebaran Swasta Cair? Pemerintah Tegaskan Wajib Dibayar Penuh Tanpa Dicicil
-
5 Poin Penting Sindikat Scam Online Internasional di Sentul Bogor
-
Polres Bogor Tahan Agen Pengantin Pesanan, Inisial IS Resmi Jadi Tersangka TPPO