-
Tiga petugas Dishub Bogor melaporkan pengeroyokan saat demo angkot, menuntut proses hukum atas tindakan anarkis.
-
Dishub Bogor tegaskan aksi anarkis dilarang. Koordinator aksi harus bertanggung jawab penuh sesuai koridor hukum.
-
Demo angkot soal peremajaan kendaraan kini masuk ranah hukum setelah tiga petugas Dishub jadi korban kekerasan.
SuaraBogor.id - Aksi unjuk rasa ratusan sopir angkutan kota (angkot) di Balai Kota Bogor pada Kamis (24/10/2025) berbuntut panjang. Tiga petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor melaporkan kasus pengeroyokan ke Polres Bogor Kota setelah menjadi korban kekerasan saat demo berlangsung di Jalan Juanda.
Kepala Dishub Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, menegaskan bahwa tindakan hukum ini ditempuh agar kejadian serupa tidak terulang dan menjadi pelajaran bagi semua pihak dalam menyampaikan aspirasi secara tertib dan sesuai koridor hukum.
“Biar jangan main-main dengan hukum. Enggak boleh. Anarkis itu sudah kelewatan, dan kami minta agar diproses hukum,” ujar Sujatmiko dilansir dari Antara Jumat (25/10/2025).
Sujatmiko menjelaskan, sejauh ini terdapat tiga anggota Dishub yang telah membuat laporan resmi ke kepolisian, disertai dengan empat orang saksi yang turut memberikan keterangan untuk memperkuat laporan.
“Kita baru tiga yang melaporkan hari ini, dengan empat saksi,” katanya.
Sujatmiko menuturkan, para korban mengalami kekerasan fisik dengan tingkat luka yang berbeda-beda. Pemeriksaan lebih lanjut mengenai detail luka dan kronologi akan dilakukan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh kepolisian.
“Nanti di BAP, karena masing-masing beda-beda,” tambahnya.
Kepala Dishub menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bogor tidak pernah melarang masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya. Namun, ia mengingatkan bahwa penyampaian aspirasi harus dilakukan dengan damai dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Menyampaikan aspirasi boleh, curhat juga boleh, tapi jangan sampai memukul. Negara hukum tidak boleh main hakim sendiri,” tegasnya.
Baca Juga: Reduksi Angkot Mandiri Tak Diapresiasi, Sopir di Bogor: Kami Mau Hidup, Bukan Dihabisi
Sujatmiko juga secara khusus mengingatkan pihak yang bertanggung jawab atas jalannya aksi, terutama koordinator lapangan, untuk ikut menjaga situasi agar tidak menimbulkan kericuhan dan tindakan anarkis. “Koordinatornya juga harus bisa tanggung jawab,” ujarnya.
Dishub Kota Bogor menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada kepolisian dan berharap semua pihak menghormati prosedur hukum yang berlaku. “Yang lebih paham tentu pihak kepolisian. Kita ikuti saja prosedurnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, ratusan sopir dan pemilik angkutan kota (angkot) menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota Bogor pada Kamis (24/10/2025). Mereka menuntut Pemerintah Kota Bogor meninjau ulang kebijakan peremajaan dan batas usia kendaraan. Kericuhan yang terjadi kini menambah dimensi hukum pada tuntutan para sopir angkot tersebut.
Berita Terkait
-
Reduksi Angkot Mandiri Tak Diapresiasi, Sopir di Bogor: Kami Mau Hidup, Bukan Dihabisi
-
Bukan Tolak Perubahan, Tapi Kematian: Jeritan Sopir Angkot di Balai Kota Bogor
-
Anak Anggota DPRD Bogor Laporkan Warga ke Polsek Cileungsi, Fakta di Baliknya Mengejutkan!
-
Ancaman Pidana Maksimal Menanti: Remaja 16 Tahun Pembunuh Nenek dan Pamannya Dijerat Pasal Berlapis
-
Sopir Kabur Hingga Gardu Rusak, Ini 5 Fakta Penting Kecelakaan Truk di Tol Ciawi 2
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Jalur Menuju Situs Gunung Padang Kembali Normal Usai Tertimbun Longsor
-
BRI Bagikan Total Dividen Rp52,1 Triliun, Termasuk Interim Rp137 per Saham
-
Sentil UI dan IPB, Peneliti TII Tegaskan Candaan Seksis di Grup Chat Bisa Dipidana
-
Ketua DPRD Kota Bogor Ikuti KPPD di Akmil Magelang, Siap Wujudkan Swasembada & Kemandirian Daerah
-
Siapkan Pusat Ekonomi Baru, Bupati Rudy Susmanto Dorong Jalur KRL hingga Jasinga