- Pelaku dijerat pasal berlapis, termasuk pembunuhan berencana.
- Pelaku adalah remaja berusia 16 tahun yang memiliki hubungan darah dengan korban.
- Aksi pembunuhan dan pembakaran dilakukan dengan sadis dan terencana.
SuaraBogor.id - Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh seorang remaja 16 tahun terhadap nenek dan pamannya di kios pecel lele Gunung Putri, Kabupaten Bogor, kini memasuki babak penyidikan.
Setelah identitasnya terungkap dari kejanggalan di lokasi kejadian, pelaku kini dihadapkan pada pasal berlapis yang menjamin ancaman hukuman maksimal, meskipun ia berstatus anak di bawah umur.
Remaja yang kini ditetapkan sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) tersebut diduga kuat menjadi dalang di balik tewasnya korban S (53) dan TAR (28) pada Minggu (7/9).
Kapolsek Gunung Putri, Kompol Aulia Robby, mengonfirmasi peningkatan status hukum pelaku dan rincian pasal yang disangkakan.
"Sekarang sudah naik ke tahap penyidikan, status saksi dari cucu korban itu statusnya dari anak berhadapan dengan hukum menjadi anak berkonflik dengan hukum," ujar Robby.
Dalam kasus yang mengejutkan publik ini, polisi menerapkan pasal berlapis yang menunjukkan bahwa tindakan pelaku tidak hanya bersifat spontan, tetapi telah direncanakan dengan sadis. Pasal-pasal yang digunakan sangat berat dan memiliki konsekuensi pidana yang tinggi:
- Pasal 338 KUHP (Pembunuhan)
- Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana)
- Pasal 365 Ayat 3 KUHP (Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian)
- Pasal 187 Ayat 3 KUHP (Menyebabkan Kebakaran yang Menimbulkan Kematian)
Dari rangkaian pasal tersebut, jerat Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana) menjadi fokus utama. Pasal ini membawa ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun bagi pelaku dewasa.
Mengingat pelaku masih berusia 16 tahun, proses hukumnya diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). UU ini menjamin perlindungan khusus bagi anak pelaku kejahatan, namun tidak menghilangkan pidana yang setimpal.
Menurut UU SPPA, pidana penjara yang dijatuhkan kepada Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) yang melakukan tindak pidana serius (seperti pembunuhan berencana) tidak boleh melebihi setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.
Baca Juga: Detik-detik Terungkapnya Kasus Pembunuhan Nenek dan Paman oleh Cucu Sendiri di Kios Pecel Lele
Meski demikian, mengingat Pasal 340 KUHP memiliki ancaman pidana maksimal 20 tahun, pelaku remaja ini masih terancam pidana penjara maksimal hingga 10 tahun.
Pidana ini merupakan ancaman hukuman tertinggi yang dapat dijatuhkan pada anak di Indonesia, dan menjadi konsekuensi langsung dari skenario sadis yang dilakukannya memukul korban hingga tak berdaya sebelum membakar kios menggunakan bensin dari motor.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa usia yang masih muda tidak akan menghapuskan pertanggungjawaban pidana atas kejahatan berat yang terencana.
Tag
Berita Terkait
-
Detik-detik Terungkapnya Kasus Pembunuhan Nenek dan Paman oleh Cucu Sendiri di Kios Pecel Lele
-
Hilangnya Cucu di Lokasi Kebakaran Ungkap Skenario Keji: Nenek dan Paman Dipukul Lalu Dibakar
-
Remaja 16 Tahun Tega Bakar Kios Pecel Lele, Nenek dan Paman Tewas Terpanggang
-
ASN Bogor Wajib Hidup Sederhana
-
Buntut Atap SMKN 1 Cileungsi Ambruk: Desakan Investigasi Menguat, Dedi Mulyadi Bidik Proyek 2016
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
Gagal 'Swasembada' Ganja untuk Konsumsi Pribadi, Warga Cigudeg Ditangkap Bersama 7 Pohon Harapan
-
82.000 Jiwa Terselamatkan, Polres Bogor Sita Narkotika Bernilai Rp5,8 Miliar
-
Geger Penemuan Narkoba: 4,4 Kg Sabu dan Hampir 18 Kg Ganja Disita di Bogor
-
Bukan Hanya Banjir dan Longsor, Bogor Dihantam Bencana Ganda: Pipa PDAM Ikut Bocor, Air Meluap
-
5 Hal Penting Kenaikan Debit Air Bendung Katulampa Setelah Hujan Deras Puncak