- Pelaku dijerat pasal berlapis, termasuk pembunuhan berencana.
- Pelaku adalah remaja berusia 16 tahun yang memiliki hubungan darah dengan korban.
- Aksi pembunuhan dan pembakaran dilakukan dengan sadis dan terencana.
SuaraBogor.id - Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh seorang remaja 16 tahun terhadap nenek dan pamannya di kios pecel lele Gunung Putri, Kabupaten Bogor, kini memasuki babak penyidikan.
Setelah identitasnya terungkap dari kejanggalan di lokasi kejadian, pelaku kini dihadapkan pada pasal berlapis yang menjamin ancaman hukuman maksimal, meskipun ia berstatus anak di bawah umur.
Remaja yang kini ditetapkan sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) tersebut diduga kuat menjadi dalang di balik tewasnya korban S (53) dan TAR (28) pada Minggu (7/9).
Kapolsek Gunung Putri, Kompol Aulia Robby, mengonfirmasi peningkatan status hukum pelaku dan rincian pasal yang disangkakan.
"Sekarang sudah naik ke tahap penyidikan, status saksi dari cucu korban itu statusnya dari anak berhadapan dengan hukum menjadi anak berkonflik dengan hukum," ujar Robby.
Dalam kasus yang mengejutkan publik ini, polisi menerapkan pasal berlapis yang menunjukkan bahwa tindakan pelaku tidak hanya bersifat spontan, tetapi telah direncanakan dengan sadis. Pasal-pasal yang digunakan sangat berat dan memiliki konsekuensi pidana yang tinggi:
- Pasal 338 KUHP (Pembunuhan)
- Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana)
- Pasal 365 Ayat 3 KUHP (Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian)
- Pasal 187 Ayat 3 KUHP (Menyebabkan Kebakaran yang Menimbulkan Kematian)
Dari rangkaian pasal tersebut, jerat Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana) menjadi fokus utama. Pasal ini membawa ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun bagi pelaku dewasa.
Mengingat pelaku masih berusia 16 tahun, proses hukumnya diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). UU ini menjamin perlindungan khusus bagi anak pelaku kejahatan, namun tidak menghilangkan pidana yang setimpal.
Menurut UU SPPA, pidana penjara yang dijatuhkan kepada Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) yang melakukan tindak pidana serius (seperti pembunuhan berencana) tidak boleh melebihi setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.
Baca Juga: Detik-detik Terungkapnya Kasus Pembunuhan Nenek dan Paman oleh Cucu Sendiri di Kios Pecel Lele
Meski demikian, mengingat Pasal 340 KUHP memiliki ancaman pidana maksimal 20 tahun, pelaku remaja ini masih terancam pidana penjara maksimal hingga 10 tahun.
Pidana ini merupakan ancaman hukuman tertinggi yang dapat dijatuhkan pada anak di Indonesia, dan menjadi konsekuensi langsung dari skenario sadis yang dilakukannya memukul korban hingga tak berdaya sebelum membakar kios menggunakan bensin dari motor.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa usia yang masih muda tidak akan menghapuskan pertanggungjawaban pidana atas kejahatan berat yang terencana.
Tag
Berita Terkait
-
Detik-detik Terungkapnya Kasus Pembunuhan Nenek dan Paman oleh Cucu Sendiri di Kios Pecel Lele
-
Hilangnya Cucu di Lokasi Kebakaran Ungkap Skenario Keji: Nenek dan Paman Dipukul Lalu Dibakar
-
Remaja 16 Tahun Tega Bakar Kios Pecel Lele, Nenek dan Paman Tewas Terpanggang
-
ASN Bogor Wajib Hidup Sederhana
-
Buntut Atap SMKN 1 Cileungsi Ambruk: Desakan Investigasi Menguat, Dedi Mulyadi Bidik Proyek 2016
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
BRI Perkuat Infrastruktur Nasional Lewat Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik Rp2,2 Triliun
-
4 Spot Wisata Hidden Gem di Cibungbulang Bogor, Surganya Curug dan Durian Murah
-
Jangan Cuma Cari Cuan! Mitra Makan Bergizi Gratis Disentil Wajib Bantu Sekolah Bocor hingga WC
-
Drama Penculikan Anak di Bogor Cuma Akal-akalan Bisnis, Begini Endingnya
-
Modal Rp1 Jutaan Untuk Bapak-bapak, 5 Rekomendasi Sepeda Murah Tapi Gak Murahan buat Gowes Santai