- Pembayaran THR Lebaran 2026 wajib dibayar penuh paling lambat H-7 Lebaran tanpa boleh dicicil.
- Besaran THR adalah satu kali gaji bagi pekerja minimal satu tahun, selebihnya dibayar proporsional.
- Total estimasi pembayaran THR sektor swasta mencapai Rp124 triliun bagi 26,5 juta pekerja.
SuaraBogor.id - Momen Lebaran selalu identik dengan datangnya Tunjangan Hari Raya (THR). Bagi pekerja sektor swasta di seluruh Indonesia, ada kabar gembira yang sekaligus menjadi penegasan dari pemerintah.
THR Lebaran 2026 wajib dibayarkan penuh paling lambat H-7 Lebaran dan tidak boleh dicicil. Ini adalah aturan THR yang harus dipatuhi oleh seluruh perusahaan.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan besarannya satu kali gaji atau satu bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun.
Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, THR diberikan secara proporsional.
"THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun dan jumlahnya adalah satu bulan upah, sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan secara proporsional,” ujar Airlangga, dilansir dari Antara.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah penerima upah tercatat sebanyak 26,5 juta pekerja.
Dengan angka tersebut, ia mengatakan total THR yang akan dibayarkan sektor swasta diperkirakan mencapai Rp124 triliun.
Airlangga berharap penyaluran THR sektor swasta dapat mendorong konsumsi nasional secara signifikan.
"Ini diharapkan bisa mendorong konsumsi nasional secara signifikan,” katanya.
Baca Juga: Ibu Tiri Pembunuh Bocah 6 Tahun di Bojonggede Berstatus Ibu Rumah Tangga
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai pelaksanaan pembayaran THR tahun 2026.
Ia mengimbau perusahaan untuk lebih cepat membayarkan THR untuk karyawannya. "Kami meminta THR dibayarkan paling lambat, perusahaan diimbau lebih cepat," tuksanya.
Berita Terkait
-
Ibu Tiri Pembunuh Bocah 6 Tahun di Bojonggede Berstatus Ibu Rumah Tangga
-
Kepala Inspektorat Bantah Ucapan Bupati Bogor Soal Hasil Akhir Kasus Kades Minta THR
-
Senin Tegang! Hasil Pemeriksaan Kades Minta THR ke Perusahaan Diumumkan
-
Ketua DPRD Bogor Tunggu Hasil Pemeriksaan Tim Saber Pungli Soal THR dan Pemotongan Kompensasi Sopir
-
Ini Empat Kades di Bogor Yang Diduga Pungli THR ke Perusahaan
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Diduga Belajar Nyetir, Pengemudi Pikap Tabrak Pesepeda dan Pedagang di Lingkar Stadion Pakansari
-
Kemarau Panjang Terjang Bogor, 52 Ribu Warga di 16 Ribu KK Alami Krisis Air Bersih
-
Satu Pakaian, Sejuta Harapan: CSR ibis Styles Bogor Pajajaran Bersama Yayasan Gemilang Indonesia
-
Atap Stadion Pakansari Usai Diperbaiki, Kabupaten Bogor Siap Sambut Piala AFF 2026
-
DPRD Kota Bogor Ajak PIM Bogor Raya Sinergi Atasi Stunting dan UMKM