- Pembayaran THR Lebaran 2026 wajib dibayar penuh paling lambat H-7 Lebaran tanpa boleh dicicil.
- Besaran THR adalah satu kali gaji bagi pekerja minimal satu tahun, selebihnya dibayar proporsional.
- Total estimasi pembayaran THR sektor swasta mencapai Rp124 triliun bagi 26,5 juta pekerja.
SuaraBogor.id - Momen Lebaran selalu identik dengan datangnya Tunjangan Hari Raya (THR). Bagi pekerja sektor swasta di seluruh Indonesia, ada kabar gembira yang sekaligus menjadi penegasan dari pemerintah.
THR Lebaran 2026 wajib dibayarkan penuh paling lambat H-7 Lebaran dan tidak boleh dicicil. Ini adalah aturan THR yang harus dipatuhi oleh seluruh perusahaan.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan besarannya satu kali gaji atau satu bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun.
Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, THR diberikan secara proporsional.
"THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun dan jumlahnya adalah satu bulan upah, sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan secara proporsional,” ujar Airlangga, dilansir dari Antara.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah penerima upah tercatat sebanyak 26,5 juta pekerja.
Dengan angka tersebut, ia mengatakan total THR yang akan dibayarkan sektor swasta diperkirakan mencapai Rp124 triliun.
Airlangga berharap penyaluran THR sektor swasta dapat mendorong konsumsi nasional secara signifikan.
"Ini diharapkan bisa mendorong konsumsi nasional secara signifikan,” katanya.
Baca Juga: Ibu Tiri Pembunuh Bocah 6 Tahun di Bojonggede Berstatus Ibu Rumah Tangga
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai pelaksanaan pembayaran THR tahun 2026.
Ia mengimbau perusahaan untuk lebih cepat membayarkan THR untuk karyawannya. "Kami meminta THR dibayarkan paling lambat, perusahaan diimbau lebih cepat," tuksanya.
Berita Terkait
-
Ibu Tiri Pembunuh Bocah 6 Tahun di Bojonggede Berstatus Ibu Rumah Tangga
-
Kepala Inspektorat Bantah Ucapan Bupati Bogor Soal Hasil Akhir Kasus Kades Minta THR
-
Senin Tegang! Hasil Pemeriksaan Kades Minta THR ke Perusahaan Diumumkan
-
Ketua DPRD Bogor Tunggu Hasil Pemeriksaan Tim Saber Pungli Soal THR dan Pemotongan Kompensasi Sopir
-
Ini Empat Kades di Bogor Yang Diduga Pungli THR ke Perusahaan
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, UMKM Makin Naik Kelas
-
Tati Purwanti Buktikan Mantan PMI Bisa Sukses, Bubur Cirebon Kini Hadir di Taipei
-
Kecelakaan Tunggal Cileungsi-Jonggol, Penumpang Bak Pikap Tewas Usai Tabrak Tiang Listrik
-
Sentul City Serahkan 423 Sertifikat Tanah PSU ke Pemkab Bogor
-
Dipicu Angin Kencang, Titik Api Baru Kembali Membakar TPA Galuga Bogor