- Pembayaran THR Lebaran 2026 wajib dibayar penuh paling lambat H-7 Lebaran tanpa boleh dicicil.
- Besaran THR adalah satu kali gaji bagi pekerja minimal satu tahun, selebihnya dibayar proporsional.
- Total estimasi pembayaran THR sektor swasta mencapai Rp124 triliun bagi 26,5 juta pekerja.
SuaraBogor.id - Momen Lebaran selalu identik dengan datangnya Tunjangan Hari Raya (THR). Bagi pekerja sektor swasta di seluruh Indonesia, ada kabar gembira yang sekaligus menjadi penegasan dari pemerintah.
THR Lebaran 2026 wajib dibayarkan penuh paling lambat H-7 Lebaran dan tidak boleh dicicil. Ini adalah aturan THR yang harus dipatuhi oleh seluruh perusahaan.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan besarannya satu kali gaji atau satu bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun.
Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, THR diberikan secara proporsional.
"THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun dan jumlahnya adalah satu bulan upah, sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan secara proporsional,” ujar Airlangga, dilansir dari Antara.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah penerima upah tercatat sebanyak 26,5 juta pekerja.
Dengan angka tersebut, ia mengatakan total THR yang akan dibayarkan sektor swasta diperkirakan mencapai Rp124 triliun.
Airlangga berharap penyaluran THR sektor swasta dapat mendorong konsumsi nasional secara signifikan.
"Ini diharapkan bisa mendorong konsumsi nasional secara signifikan,” katanya.
Baca Juga: Ibu Tiri Pembunuh Bocah 6 Tahun di Bojonggede Berstatus Ibu Rumah Tangga
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai pelaksanaan pembayaran THR tahun 2026.
Ia mengimbau perusahaan untuk lebih cepat membayarkan THR untuk karyawannya. "Kami meminta THR dibayarkan paling lambat, perusahaan diimbau lebih cepat," tuksanya.
Berita Terkait
-
Ibu Tiri Pembunuh Bocah 6 Tahun di Bojonggede Berstatus Ibu Rumah Tangga
-
Kepala Inspektorat Bantah Ucapan Bupati Bogor Soal Hasil Akhir Kasus Kades Minta THR
-
Senin Tegang! Hasil Pemeriksaan Kades Minta THR ke Perusahaan Diumumkan
-
Ketua DPRD Bogor Tunggu Hasil Pemeriksaan Tim Saber Pungli Soal THR dan Pemotongan Kompensasi Sopir
-
Ini Empat Kades di Bogor Yang Diduga Pungli THR ke Perusahaan
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Kapan THR Lebaran Swasta Cair? Pemerintah Tegaskan Wajib Dibayar Penuh Tanpa Dicicil
-
5 Poin Penting Sindikat Scam Online Internasional di Sentul Bogor
-
Polres Bogor Tahan Agen Pengantin Pesanan, Inisial IS Resmi Jadi Tersangka TPPO
-
Rekomendasi Baju Koko Promo Ramadhan di Blibli: Pilih yang Adem, Rapi, dan Bisa di Banyak Acara
-
5 Poin Penting Kronologi Pasutri di Cisarua Bogor Dibunuh Karyawan Sendiri Karena Sakit Hati