SuaraBogor.id - Hari ini merupakan Senin tegang bagi kepala desa yang telah meminta tunjangan hari raya (THR) kepada perusahaan. Pasalnya, Inspektorat Kabupaten Bogor akan mengumumkan hasil pemeriksaan sebelumnya.
Hal itu diungkapkan Bupati Bogor Rudy Susmanto. Dia mengatakan bahwa hari ini Senin (14/4/2025) merupakan hari pengumuman salah atau tidaknya kades tersebut.
"Hari Senin nanti inspektorat akan memberikan rilisnya," katanya, dilansir dari Antara.
Ia menjelaskan Inspektorat Kabupaten Bogor yang merupakan bagian dari Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) telah merampungkan pemeriksaan terhadap kepala desa tersebut.
"Hasilnya sudah ada dari beberapa hari yang lalu," ungkap Rudy.
Ia mengerahkan Tim Saber Pungli untuk memeriksa empat orang kepala desa yang diduga meminta THR ke perusahaan-perusahaan di wilayahnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat orang kepala desa (kades) itu berasal dari Desa Jabon Mekar, Kecamatan Parung; Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari; Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal; serta Desa Cicadas, Kecamatan Gunungputri.
Rudy menegaskan bahwa jika perbuatan para kades tersebut tergolong tindak pidana, Pemerintah Kabupaten Bogor tidak segan menyerahkan kasus itu kepada Polres Bogor dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk ditindaklanjuti.
"Segala hal yang berbau premanisme kita pun menindaklanjuti kebijakan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi. Kita pun sudah menetapkan Peraturan Bupati terkait Satgas Pemberantasan Premanisme di Kabupaten Bogor, maka segala tindak premanisme di Kabupaten Bogor, kita akan berantas bersama-sama dengan forkopimda," tegasnya.
Baca Juga: Ketua DPRD Bogor Tunggu Hasil Pemeriksaan Tim Saber Pungli Soal THR dan Pemotongan Kompensasi Sopir
Informasi Tambahan Destinasi Wisata Anti Macet di Bogor
Kawasan Puncak Bogor menjadi destinasi wisata nasional yang digemari oleh para pengunjung karena keasrian alam dan kesejukan udaranya.
Meski bermacet-macetan, para wisatawan rela menghabiskan waktunya demi menghirup udara segar yang tak ditemukan di Jakarta.
Namun, bagaimana jika udara segar dan keasrian alam itu didapatkan tanpa perlu bermacetan di Puncak? Tentu ini akan menjadi alternatif wisata orang-orang kota untuk mengurangi waktu yang membosankan ketika bermacetan.
Tidak banyak yang tau, destinasi wisata di Kabupaten Bogor ternyata bukan hanya Puncak yang menyuguhkan wisata alam yang Instagramable dan membuat nyaman pengunjungnya.
Para wisatawan tidak perlu khawatir adanya pungutan liar yang terkenal di Kabupaten Bogor, berikut destinasi wisata alam alternatif, tanpa macet dan pungli:
Berita Terkait
-
Ketua DPRD Bogor Tunggu Hasil Pemeriksaan Tim Saber Pungli Soal THR dan Pemotongan Kompensasi Sopir
-
Kabar Erupsi Gunung Gede Terbongkar! Badan Geologi Ungkap Fakta Sebenarnya
-
Ini Empat Kades di Bogor Yang Diduga Pungli THR ke Perusahaan
-
Jangan Main-main! Saber Pungli Buru Kades Minta THR dan Pemeras Kompensasi Sopir Angkot
-
Kadishub Sebut Pengembalian Kompensasi Sopir Selesai, Kejari Tegaskan Proses Pidana Jalan Terus
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Bupati Bogor Tebar Bendera Merah Putih Hingga ke Pelosok Desa
-
Nekat Jual Tramadol Tanpa Izin di Bogor? Siap-siap Dipenjara 12 Tahun dan Denda Rp5 Miliar
-
Topang Sektor Riil, BRI Sambut Positif Kebijakan Penempatan Dana SAL Pemerintah
-
Ratusan Bangunan Liar di Cianjur Ditertibkan