Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Senin, 07 April 2025 | 18:09 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Irwanuddin Tadjuddin [Egi/Suarabogor]

SuaraBogor.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor menyampaikan bahwa kasus pemotongan kompensasi sopir angkutan umum dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sudah usai.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Agus Ridha menjelaskan, pemungut potongan kompensasi tersebut sudah mengembalikan uang yang dipotong itu kepada penerima manfaat.

"Jadi saya pikir udah selesai masalah ini , saya sudah katakan kemaren kalau misalkan ini tidak diklarifikasi tidak dikembalikan, maka Dishub akan melakukan langkah hukum," kata dia, Minggu 6 April 2025.

"Maka ini sudah diklarifikasi sudah diakui dan sudah dikembalikan oleh pihak yang melakukannya pemotongan maka dalam hal ini sudah selesai," lanjut dia.

Baca Juga: KKSU Terbukti Sunat Uang Kompensasi Sopir dari Dedi Mulyadi, Dishub Bogor Cari Aman?

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Irwanuddin Tadjuddin menjelaskan bahwa proses pengembalian itu tidak bisa menyelesaikan proses hukum.

"Kalau dikembalikan kan proses pengembalian kan tidak menghentikan perbuatan pidana nya. Kita lihat nanti seperti apa. Ya, seharusnya tetap berproses, nanti kita lihat sepeti apa," jelas dia.

Saat ini, Kejaksaan Negeri, Polres Bogor dan pemerintah Kabupaten Bogor masih menunggu hasil dari tim saber pungli untuk mengungkapkan apakah ada tindak pidana pada kasus pemotongan kompensasi maupun dugaan pungli THR yang dilakukan oknum kepala desa.

"Saat ini kan masih dilakukan oleh siber pungli, kami masih menunggu hasil penyidikan dan penyelidikan oleh siber pungli. kita lihat apakah penyelesaian dilakukan proses sampai ke pengadilan atau dikembalikan ke inspektorat untuk proses penyelesaian nya," tutup dia.

KKSU Terbukti Sunat Uang Kompensasi Sopir

Baca Juga: Bupati Bogor Instruksikan Usut Tuntas Dugaan Pemotongan Dana Kompensasi Sopir Angkot

Pengurus Kelompok Koperasi Serba Usaha (KKSU) terbukti memotong uang kompensasi supir trayek jalur Puncak dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi senilai Rp200.000.

Load More