Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Rabu, 21 April 2021 | 03:40 WIB
Habib Rizieq Shihab saat dipindahkan dari sel tahan polda metro jaya ke rutan Bareskrim Polri. (Suara.com/ M Yasir)

SuaraBogor.id - Pengakuan Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah di persidangan disorot Politisi Partai Demokrat Yan Harahap.

Agus Ridhallah menjelaskan bahwa ada rapat bersama pun juga kesepakatan bersama untuk pidanakan Habib Rizieq Shihab.

Tentu hal itu membuat heboh. Dilansir dari Hops.id -jaringan Suara.com, Yan Harahap mengatakan, kegiatan rapat untuk Habib Rizieq ini merupakan keganjilan yang nyata.

Sebab, bagaimana mungkin sebuah rapat digelar untuk sengaja pidanakan eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq.

Baca Juga: Demokrat Ogah Gabung Pemerintah, PAN Siapkan Kader Masuk Kabinet Jokowi

Deputi Balitbang Demokrat itu lantas menyinggung soal rapat bersama yang digelar terlebih dahulu sebelum akhirnya memilih opsi pidana bagi Habib Rizieq.

“Aroma busuk makin dicium sedikit demi sedikit,” kata Yan Harahap di akun Twitter-nya, dikutip Selasa 20 April 2021.

Pengakuan Agus Ridhallah soal rapat bahas Habib Rizieq.

Menurut Agus Ridhallah, ada beberapa pihak yang memang menggelar rapat untuk menentukan status hukum yang pas untuk Habib Rizieq. Adapun peserta rapat melibatkan Satpol PP, Pemprov Jabar, dan Kepolisian.

Dalam pertemuan itu, Agus bilang sempat ada perdebatan apakah kerumunan di Megamendung pada 13 November 2020 itu dikenakan sanksi administrasi atau pidana.

Baca Juga: Asal-usul Senpi Kasus Laskar FPI Dipertanyakan, Polri: Masih Ditelusuri

Setelah berdiskusi, peserta rapat yang hadir sepakat untuk mengambil langkah pidana dalam penyelesaian kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab itu.

“Kesepakatan bersama saja,” kata Agus memberi kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4/2021) kemarin.

Adapun alasan peserta rapat sepakat memidanakan kasus pelanggaran protokol kesehatan itu adalah untuk memberikan efek jera supaya kasus serupa tidak terulang kembali.

Namun Agus mengakui sebelumnya tidak ada kasus pelanggaran prokes yang dipidanakan.

Load More