“Di Desa Rantau Kermas, hutan adat menjaminkan sumber air Sungai Batang Langkup untuk memutar turbin Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) yang mengalirkan listrik murah untuk semua warga. Di sana, warga sangat peka terhadap segala pihak asing yang ingin masuk, namun terbuka jika inovasi yang dilakukan tetap bisa menjaga kondisi alam. Desa Rantau Kermas juga membutuhkan waktu panjang untuk mendapatkan pengakuan negara,” ujar Riche.
Riche menambahkan bahwa warga Serampas di Desa Rantau Kermas memiliki lahan kopi dengan minimal luas 3 Ha untuk Kepala Keluarga baru. Bahkan untuk KK lama, lahan kopinya jauh lebih luas mencapai puluhan hektar.
Dengan inovasi pengembangan kopi robusta tersebut, kesejahteraan warga terjaga sekaligus sambil mempertahankan hutan adat mereka. Dalam menghadapi para penjaga bumi ini, Riche mengakui sangat kagum dengan komitmen dan prinsip mereka.
“Pernah suatu hari saya berhadapan dengan Anduang Kartini, satu-satunya perempuan di antara para tokoh Jorong Nagari Simancuang, Nagari Alam Pauh Duo, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat yang berusia 70 tahun. Beliau berani menyela pembicaraan kami dengan suara keras dan bertanya apakah kami akan menjual kampungnya kepada perusahaan tambang. Ini adalah bukti kecintaan dan peran tulus mereka untuk menjaga alam.”
Berkaca dari contoh kasus di atas, pentingnya jaminan hukum bagi masyarakat adat untuk melakukan pemanfaatan atas pengelolaan hutan terus menjadi hal yang patut diperjuangkan. Terlebih lagi karena mereka tetap setia dengan perannya untuk menjaga bumi, maka pengakuan yang diberikan negara akan mampu memperkuat masyarakat untuk mengelola hutan.
Rikardo Simarmata, pakar hukum agraria dari Universitas Gadjah Mada menyatakan, “Jaminan pengelolaan hutan atau lahan, baik hak milik ataupun hak pengelolaan seperti Hutan Kemasyarakatan (HKM) sangat penting. Masyarakat adat ini perlu akses agar pengelolaan lahan mereka aman dan tidak bisa diambil oleh orang lain sewaktu-waktu,” jelasnya.
Rikardo menjelaskan bahwa selama ini beberapa kelompok masyarakat adat yang ingin memperoleh jaminan atas pengelolaan hutan adat bisa menempuh jalur hukum dan sudah terbukti berhasil memenangkan beberapa kasus perdata.
Ke depannya, Rikardo berharap keterlibatan berbagai pihak untuk mendukung jaminan pengelolaan lahan
atau hutan bagi masyarakat adat.
“Pemerintah perlu saling berkoordinasi untuk membenahi sektor hulu agar bisa mengindentifikasi sistem penguasaan dan penggunaan lahan di kawasan hutan dan lahan lainnya. Ini dilakukan agar lahan tersebut tidak bersinggungan dengan masyarakat adat. Ingat, sistem kepemilikan dan sistem penguasaan yang tidak diidentifikasi adalah penyebab utama timbulnya konflik. Sedangkan konflik sudah terbukti akan menimbulkan banyak kerugian jangka panjang,” tutur Rikardo.
Baca Juga: Ucapan Hari Bumi Sedunia 22 April, Tunjukkan Kamu Peduli Lingkungan!
Sementara itu, keterlibatan masyarakat sipil untuk melakukan pendataan dan pendampingan langsung pada masyarakat juga diperlukan. Keterlibatan tersebut tidak sebatas pada kampanye isu dan advokasi kebijakan saja, melainkan juga keterbukaan untuk bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk melakukan intervensi secara langsung. Dari sisi masyarakat sendiri, diperlukan fleksibilitas untuk menghadapi tekanan dari luar serta peningkatan pengetahuan untuk bisa beradaptasi dengan hal-hal baru.
“Pada dasarnya, kolaborasi dan perhatian pada masyarakat adat adalah kunci untuk memastikan peran mereka sebagai penjaga bumi dapat terus dijaga dari generasi ke generasi. Sudah saatnya hukum negara ini bisa ikut melindungi mereka yang berperan menjaga alam,” tutup Rikardo.
Berita Terkait
-
Bersih-bersih Pulau Sampah yang Muncul di Laut Jakarta
-
Belajar Langsung di Hutan Mangrove, Cara KLH Kenalkan Keanekaragaman Hayati ke Generasi Muda
-
Aturan Ketat Jakarta Soal Pengelolaan Limbah Hewan Kurban di Hari Raya
-
Menteri LH: Sampah Organik Jadi Kunci Utama Penurunan Emisi Metana Indonesia
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Mengapa Kasus Noven Mandek Bertahun-tahun?
-
Tabrak Jupiter dari Belakang, Pengendara Ninja Tewas di Jalan Raya Parung
-
Viral Maling Motor Kabur dari Polsek Cibinong, Kapolres Bogor Terjunkan Propam dan Resmob
-
HJB ke-544, DPRD Kota Bogor Luncurkan Perda Versi Braille untuk Aksesibilitas Disabilitas
-
Hari Lahir Pancasila, Ketua DPRD Bogor Ajak Warga Jaga Persatuan