“Di Desa Rantau Kermas, hutan adat menjaminkan sumber air Sungai Batang Langkup untuk memutar turbin Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) yang mengalirkan listrik murah untuk semua warga. Di sana, warga sangat peka terhadap segala pihak asing yang ingin masuk, namun terbuka jika inovasi yang dilakukan tetap bisa menjaga kondisi alam. Desa Rantau Kermas juga membutuhkan waktu panjang untuk mendapatkan pengakuan negara,” ujar Riche.
Riche menambahkan bahwa warga Serampas di Desa Rantau Kermas memiliki lahan kopi dengan minimal luas 3 Ha untuk Kepala Keluarga baru. Bahkan untuk KK lama, lahan kopinya jauh lebih luas mencapai puluhan hektar.
Dengan inovasi pengembangan kopi robusta tersebut, kesejahteraan warga terjaga sekaligus sambil mempertahankan hutan adat mereka. Dalam menghadapi para penjaga bumi ini, Riche mengakui sangat kagum dengan komitmen dan prinsip mereka.
“Pernah suatu hari saya berhadapan dengan Anduang Kartini, satu-satunya perempuan di antara para tokoh Jorong Nagari Simancuang, Nagari Alam Pauh Duo, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat yang berusia 70 tahun. Beliau berani menyela pembicaraan kami dengan suara keras dan bertanya apakah kami akan menjual kampungnya kepada perusahaan tambang. Ini adalah bukti kecintaan dan peran tulus mereka untuk menjaga alam.”
Berkaca dari contoh kasus di atas, pentingnya jaminan hukum bagi masyarakat adat untuk melakukan pemanfaatan atas pengelolaan hutan terus menjadi hal yang patut diperjuangkan. Terlebih lagi karena mereka tetap setia dengan perannya untuk menjaga bumi, maka pengakuan yang diberikan negara akan mampu memperkuat masyarakat untuk mengelola hutan.
Rikardo Simarmata, pakar hukum agraria dari Universitas Gadjah Mada menyatakan, “Jaminan pengelolaan hutan atau lahan, baik hak milik ataupun hak pengelolaan seperti Hutan Kemasyarakatan (HKM) sangat penting. Masyarakat adat ini perlu akses agar pengelolaan lahan mereka aman dan tidak bisa diambil oleh orang lain sewaktu-waktu,” jelasnya.
Rikardo menjelaskan bahwa selama ini beberapa kelompok masyarakat adat yang ingin memperoleh jaminan atas pengelolaan hutan adat bisa menempuh jalur hukum dan sudah terbukti berhasil memenangkan beberapa kasus perdata.
Ke depannya, Rikardo berharap keterlibatan berbagai pihak untuk mendukung jaminan pengelolaan lahan
atau hutan bagi masyarakat adat.
“Pemerintah perlu saling berkoordinasi untuk membenahi sektor hulu agar bisa mengindentifikasi sistem penguasaan dan penggunaan lahan di kawasan hutan dan lahan lainnya. Ini dilakukan agar lahan tersebut tidak bersinggungan dengan masyarakat adat. Ingat, sistem kepemilikan dan sistem penguasaan yang tidak diidentifikasi adalah penyebab utama timbulnya konflik. Sedangkan konflik sudah terbukti akan menimbulkan banyak kerugian jangka panjang,” tutur Rikardo.
Baca Juga: Ucapan Hari Bumi Sedunia 22 April, Tunjukkan Kamu Peduli Lingkungan!
Sementara itu, keterlibatan masyarakat sipil untuk melakukan pendataan dan pendampingan langsung pada masyarakat juga diperlukan. Keterlibatan tersebut tidak sebatas pada kampanye isu dan advokasi kebijakan saja, melainkan juga keterbukaan untuk bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk melakukan intervensi secara langsung. Dari sisi masyarakat sendiri, diperlukan fleksibilitas untuk menghadapi tekanan dari luar serta peningkatan pengetahuan untuk bisa beradaptasi dengan hal-hal baru.
“Pada dasarnya, kolaborasi dan perhatian pada masyarakat adat adalah kunci untuk memastikan peran mereka sebagai penjaga bumi dapat terus dijaga dari generasi ke generasi. Sudah saatnya hukum negara ini bisa ikut melindungi mereka yang berperan menjaga alam,” tutup Rikardo.
Berita Terkait
-
Bukan Sekadar Wacana! Pemprov DKI Libatkan Publik Susun 'Peta Jalan' Lingkungan Hidup Hingga 2055
-
COP30 Brasil: Indonesia Dorong 7 Agenda Kunci, Fokus pada Dana dan Transisi Energi
-
Menteri Lingkungan Hidup: Ekonomi Hijau Harus Sejalan dengan Masyarakat dan Alam
-
Paviliun Indonesia di COP30 Resmi Dibuka, Jadi Panggung 'Jualan' Kredit Karbon Triliunan
-
Cara Efektif Mencegah Kebakaran Saat Kemarau Panjang
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Warga Bogor Siap-Siap! RPH Kabupaten Bogor Naik Kelas, Jadi yang Pertama Berstandar Halal Penuh
-
Mimpi ke Tanah Suci Tertunda! Ribuan Jemaah Haji Bogor Batal Berangkat 2026
-
Merasa Diganggu Terus-Menerus, Penjual Pecel Lele di Cileungsi Lampiaskan Dendam ke Anggota Ormas
-
Waspada! Kabupaten Bogor Juara 1 Daerah Paling Rawan Bencana se-Jawa Barat
-
4 Rekomendasi Sepeda Goes Kekinian untuk Bapak-Bapak Usia 40 Tahun: Tetap Hits dan Sehat