SuaraBogor.id - Terbitnya Adendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 13 Tahun 2021 terkait larangan mudik lebaran 2021, membuat sejumlah peraturan dirubah.
Seperti yang dilakukan PT KAI Daop 3 Cirebon menerapkan aturan perubahan masa berlaku surat bebas Covid-19 yang harus dipatuhi oleh calon penumpang KA.
Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto menjelaskan, sebelumnya, masa berlaku hasil negatif tes RT-PCR dan rapid test antigen untuk naik KA jarak jauh maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Namun kini, masa berlaku itu berubah menjadi maksimal 1x24 jam.
"Aturan itu berlaku untuk pelanggan KA jarak jauh keberangkatan periode 24 April-5 Mei 2021 dan 18 Mei-24 Mei 2021," ujar Suprapto, dilansir dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com.
Suprapto mengatakan, dengan adanya perubahan tersebut, diharapkan masyarakat dapat kembali mengatur waktu perjalanan atau pelaksanaan tesnya.
Sedangkan untuk hasil negatif dari pemeriksaan GeNose C19, masa berlaku tetap yakni 1x24 jam.
Suprapto menyebutkan, PT KAI Daop 3 Cirebon telah menyediakan layanan pemeriksaan rapid test antigen seharga Rp85.000 dan Tes GeNose C19 seharga Rp30.000.
Layanan tersebut tersedia di tiga stasiun, yaitu Stasiun Cirebon, Stasiun Cirebon Prujakan dan Stasiun Jatibarang.
Suparto menyebutkan, selama April 2021, rapid test antigen dan tes GeNose di tiga stasiun tersebut rata-rata telah melayani calon penumpang sebanyak 500-600 orang per harinya.
Baca Juga: Wapres Minta Santri Boleh Pulkam, Pengamat: Cabut Saja Semua Aturan Mudik!
Dari jumlah tersebut, 86 persen di antaranya memilih menggunakan tes GeNose C19, dan sisanya memilih rapid test antigen.
Tag
Berita Terkait
-
Cak Imin Cuci Tangan: Anggota PKB Gigit Jari Usulan Gerbong Merokok di Kereta Ditolak Mentah-Mentah!
-
Kereta Cepat Rugi 1 Triliun! Ini Fakta-fakta Pahit Whoosh yang Bikin Geleng-geleng
-
Kunto Aji Sebut Kerugian Whoosh Kanker dalam Badan, PT KAI Menanggung Beban Berat
-
Curhat Whoosh Jadi Bom Waktu di DPR, Dirut KAI Langsung Ditemui Bos Danantara
-
Nasim Khan DPR Usulkan Gerbong Kereta untuk Perokok, Ternyata KAI Sudah Sediakan Spot
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 24 Agustus: Raih Skin SG2 dan Diamond di Akhir Pekan
Pilihan
-
Here We Go! FC Utrecht Lepas Miliano Jonathans ke Timnas Indonesia
-
Danantara Pecat Immanuel Ebenezer dari Komisaris Pupuk Indonesia Usai Terjaring OTT KPK!
-
Emil Audero Debut Sensasional, Kini Siap Duel Lawan Jay Idzes di Akhir Pekan
-
Starting XI Terbaik Liga Inggris Pekan Kedua: Minus Pemain Manchester United
-
Terungkap! Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Awalnya Beda Proyeksi di Timnas Indonesia
Terkini
-
3 Link DANA Kaget Hari Ini 26 Agustus 2025, Peluang Raih Saldo Gratis Langsung Cair
-
Kades Cikuda dan Raksasa Properti: 5 Fakta Terkini Dugaan Suap Rp3 Miliar Guncang Parung Panjang
-
Skandal Suap Kades Cikuda, Perusahaan Properti Diduga Jadi Otak di Balik Uang Rp3 Miliar
-
Dugaan Gratifikasi Rp 3 Miliar Guncang Bogor, Kades Cikuda Diperiksa Terkait Jual Beli Tanah
-
Siap-Siap! Tarif PBB Kota Bogor Naik Jadi 0,25%