SuaraBogor.id - Terbitnya Adendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 13 Tahun 2021 terkait larangan mudik lebaran 2021, membuat sejumlah peraturan dirubah.
Seperti yang dilakukan PT KAI Daop 3 Cirebon menerapkan aturan perubahan masa berlaku surat bebas Covid-19 yang harus dipatuhi oleh calon penumpang KA.
Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto menjelaskan, sebelumnya, masa berlaku hasil negatif tes RT-PCR dan rapid test antigen untuk naik KA jarak jauh maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Namun kini, masa berlaku itu berubah menjadi maksimal 1x24 jam.
"Aturan itu berlaku untuk pelanggan KA jarak jauh keberangkatan periode 24 April-5 Mei 2021 dan 18 Mei-24 Mei 2021," ujar Suprapto, dilansir dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com.
Suprapto mengatakan, dengan adanya perubahan tersebut, diharapkan masyarakat dapat kembali mengatur waktu perjalanan atau pelaksanaan tesnya.
Sedangkan untuk hasil negatif dari pemeriksaan GeNose C19, masa berlaku tetap yakni 1x24 jam.
Suprapto menyebutkan, PT KAI Daop 3 Cirebon telah menyediakan layanan pemeriksaan rapid test antigen seharga Rp85.000 dan Tes GeNose C19 seharga Rp30.000.
Layanan tersebut tersedia di tiga stasiun, yaitu Stasiun Cirebon, Stasiun Cirebon Prujakan dan Stasiun Jatibarang.
Suparto menyebutkan, selama April 2021, rapid test antigen dan tes GeNose di tiga stasiun tersebut rata-rata telah melayani calon penumpang sebanyak 500-600 orang per harinya.
Baca Juga: Wapres Minta Santri Boleh Pulkam, Pengamat: Cabut Saja Semua Aturan Mudik!
Dari jumlah tersebut, 86 persen di antaranya memilih menggunakan tes GeNose C19, dan sisanya memilih rapid test antigen.
Tag
Berita Terkait
-
Penumpang LRT Jabodebek Melonjak 2 Kali Lipat Saat Libur Paskah 2026, Tembus 270 Ribu Orang
-
Prabowo Perintahkan Rebut Lahan Negara yang 'Dicaplok' Pihak Lain: Gunakan untuk Rumah Rakyat!
-
KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, KAI Minta Maaf dan Lakukan Rekayasa Perjalanan Kereta
-
KA Lokal Ikut Jadi Primadona Selama Mudik dan Arus Balik Lebaran 2026
-
Tarif LRT Jabodetabek Cuma Rp1 Selama H1 dan H2 Lebaran 2026
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Audit Investigasi Tuntas! Bukti Transfer Ungkap Praktik Jual Beli Jabatan di Pemkab Bogor
-
Makin Praktis, Tebus Pegadaian Kini Bisa Lewat Aplikasi BRImo
-
Teka-teki Jual Beli Jabatan di Pemkab Bogor Terbongkar, 4 Oknum PNS Diserahkan ke APH
-
Viral Skandal Pelecehan Verbal di FH UI: 16 Mahasiswa Terancam Drop Out?
-
Oknum Polisi Berpangkat Bharaka Terlibat Lab Narkoba Jumbo