SuaraBogor.id - Terbitnya Adendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 13 Tahun 2021 terkait larangan mudik lebaran 2021, membuat sejumlah peraturan dirubah.
Seperti yang dilakukan PT KAI Daop 3 Cirebon menerapkan aturan perubahan masa berlaku surat bebas Covid-19 yang harus dipatuhi oleh calon penumpang KA.
Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto menjelaskan, sebelumnya, masa berlaku hasil negatif tes RT-PCR dan rapid test antigen untuk naik KA jarak jauh maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Namun kini, masa berlaku itu berubah menjadi maksimal 1x24 jam.
"Aturan itu berlaku untuk pelanggan KA jarak jauh keberangkatan periode 24 April-5 Mei 2021 dan 18 Mei-24 Mei 2021," ujar Suprapto, dilansir dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com.
Suprapto mengatakan, dengan adanya perubahan tersebut, diharapkan masyarakat dapat kembali mengatur waktu perjalanan atau pelaksanaan tesnya.
Sedangkan untuk hasil negatif dari pemeriksaan GeNose C19, masa berlaku tetap yakni 1x24 jam.
Suprapto menyebutkan, PT KAI Daop 3 Cirebon telah menyediakan layanan pemeriksaan rapid test antigen seharga Rp85.000 dan Tes GeNose C19 seharga Rp30.000.
Layanan tersebut tersedia di tiga stasiun, yaitu Stasiun Cirebon, Stasiun Cirebon Prujakan dan Stasiun Jatibarang.
Suparto menyebutkan, selama April 2021, rapid test antigen dan tes GeNose di tiga stasiun tersebut rata-rata telah melayani calon penumpang sebanyak 500-600 orang per harinya.
Baca Juga: Wapres Minta Santri Boleh Pulkam, Pengamat: Cabut Saja Semua Aturan Mudik!
Dari jumlah tersebut, 86 persen di antaranya memilih menggunakan tes GeNose C19, dan sisanya memilih rapid test antigen.
Tag
Berita Terkait
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Bisa Dibeli Hari Ini, Simak Jadwal Lengkapnya
-
Daftar Perjalanan Kereta Api Batal Hari Ini, Cek Cara Refund Tiket 100 Persen
-
Refund Tiket Imbas Banjir, PT KAI Rugi Hingga Rp3,5 Miliar
-
Imbas Proses Normalisasi Usai Banjir Pekalongan, 11 Jadwal Kereta dari Jakarta Hari Ini Dibatalkan
-
Banjir Putus Jalur KA PekalonganSragi, Sejumlah Perjalanan Dialihkan dan Dibatalkan
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bogor, Depok dan Cianjur Sabtu 28 Februari 2026
-
Viral! Sebulan Laporan Pelecehan di KRL Bogor Menggantung, Korban Akhirnya Speak Up di Medsos
-
Bogor Dikepung Cuaca Ekstrem, Menko AHY Dorong Infrastruktur Adaptif di Kota Hujan
-
Harga Beras Mahal Akut 40 Tahun! Pakar IPB Semprot Regulasi Perlu Ditata Ulang
-
Kecelakaan Maut di Cileungsi, Pengendara Suzuki Thunder Tewas Usai Diseruduk Dump Truk Hino