Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Selasa, 27 April 2021 | 02:23 WIB
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong kelompok Sunda Empire Nasri Banks (kedua kiri), Ki Ageng Raden Rangga Sasana (kedua kanan) dan Raden Ratna Ningrum (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (27/10/2020). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]

SuaraBogor.id - Masih ingat dengan Sunda Empire. Ya, kabar terbaru, bahwa para petinggi dan anggota kekaisaran fiktif tersebut kini sudah bebas.

Para petinggi dan anggota Sunda Empire yang menjadi terpidana penyebaran berita bohong mendapat asimilasi bebas dari penjara.

Meski telah bebas dari penjara, para petinggi Sunda Empire dilarang berdiri lagi.

Kepala LP Banceuy di Bandung, Tri Saptono, mengatakan, anggota Sunda Empite itu yakni Raden Rang.

Baca Juga: Tiga Tokoh Sunda Empire Dapat Asimilasi Bebas dari Bui

Petinggi Sunda Empire bebas

Tri Saptono mengatakan ketiga petinggi Sunda Empire memenuhi syarat untuk asimilasi. Ketiganya sudah menghirup udara bebas beberapa hari lalu.

“Dia sudah memenuhi syarat untuk asimilasi di rumah. Udah tiga hari atau empat hari yang lalu,” kata Saptono, dilansir dari Hops.id -jaringan Suara.com, Selasa (27/4/2021).

Dia memastikan kedua narapidana itu mengikuti kegiatan kemasyarakatan dengan baik, mulai dari kegiatan keagamaan, pembinaan, dan kegiatan lainnya.

Menurut dia, selama masa asimilasi rumah Nasri dan Rangga tidak diperbolehkan keluar kota dan harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan setempat.

Baca Juga: Masa Penahanan Akan Habis, Jumhur Hidayat Berharap Lebaran Bareng Keluarga

Tidak boleh ke luar kota dan melakukan hal-hal serupa, saya sampaikan begitu karena belum bebas murni,” katanya.

Sementara itu, Ratna Ningrum yang juga menjadi narapidana kasus Sunda Empire pun mendapat asimilasi serupa dengan Nasri dan Rangga.

Kepala Rumah Tahanan Perempuan Bandung, Moneka Mayamurti, mengatakan, Ratna pun menjalani asimilasi rumah dan diwajibkan melapor ke Bapas.

Selama menjalani pidana di rutan, Ratna dipastikan berkelakuan baik. Adapun syarat untuk mendapatkan asimilasi rumah yakni sudah menjalani dua per tiga masa hukuman sebelum tanggal 30 Juni.

“Yang bersangkutan sudah memenuhi dua per tiga sebelum tanggal 30 Juni 2021 sesuai dengan edaran Menteri Hukum dan HAM. Nah, yang bersangkutan sudah memenuhi,” kata Mayamurti.

Load More