Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Sabtu, 01 Mei 2021 | 06:48 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak. [shutterstock]

SuaraBogor.id - Sebanyak tiga pria atau pemuda di Tasikmalaya telah melakukan aksi tak terpuji, kepada seorang pelajar yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Ketiga pemuda Tasikmalaya cabuli bocah SD ini berinisial Bolu (19), IRW (20) dan RMW (20).

Biadabnya, sebelum pemuda cabuli bocah SD, korban dicekoki Minuman Keras (miras) oleh pelaku. Korban yang setengah sadar kemudian di bawa ke rumah kosong dan dilakukan persetubuhan.

"Pelaku ini minum dulu minuman keras, saat korban datang dikasih juga dicekoki miras. Dalam keadaan tak sadar korban dicabuli pelaku," kata Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono, dilansir dari Ayotasik.com-jaringan Suara.com, Sabtu (1/5/2021).

Baca Juga: Kasus Pelecehan, LPSK: Korban Lebih Layak Lapor Polisi Ketimbang Bless

Rimsyah menambahkan, kejadian persetubuhan itu terjadj pada akhir Maret lalu. Motif pelaku melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap korban yaitu untuk melampiaskan hasrat seksualnya setelah minum minuman keras atau beralkohol.

"Kita simpulkan satu pelaku BL ini menyetubuhi korban dan dua pelaku IRW dan RMW hanya melakukan pencabulan. Atas pengakuan dari tersangka dan korban," papar Rimsyah.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno mengungkapkan, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu lembar hasil visum, akta kelahiran korban, pakaian korban dan satu unit sepeda motor RX-King.

"Pelaku dikenakan pasal 81 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," terang Hario.

Load More