SuaraBogor.id - Sebanyak tiga pria atau pemuda di Tasikmalaya telah melakukan aksi tak terpuji, kepada seorang pelajar yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Ketiga pemuda Tasikmalaya cabuli bocah SD ini berinisial Bolu (19), IRW (20) dan RMW (20).
Biadabnya, sebelum pemuda cabuli bocah SD, korban dicekoki Minuman Keras (miras) oleh pelaku. Korban yang setengah sadar kemudian di bawa ke rumah kosong dan dilakukan persetubuhan.
"Pelaku ini minum dulu minuman keras, saat korban datang dikasih juga dicekoki miras. Dalam keadaan tak sadar korban dicabuli pelaku," kata Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono, dilansir dari Ayotasik.com-jaringan Suara.com, Sabtu (1/5/2021).
Rimsyah menambahkan, kejadian persetubuhan itu terjadj pada akhir Maret lalu. Motif pelaku melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap korban yaitu untuk melampiaskan hasrat seksualnya setelah minum minuman keras atau beralkohol.
"Kita simpulkan satu pelaku BL ini menyetubuhi korban dan dua pelaku IRW dan RMW hanya melakukan pencabulan. Atas pengakuan dari tersangka dan korban," papar Rimsyah.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno mengungkapkan, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu lembar hasil visum, akta kelahiran korban, pakaian korban dan satu unit sepeda motor RX-King.
"Pelaku dikenakan pasal 81 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," terang Hario.
Berita Terkait
-
Mengawal Asa Siswa Penyintas Kebakaran Kebayoran Lama
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
-
Ditemukan Nelayan, Satu Korban KM Virgo Transport 8 Dievakuasi dalam Kondisi Meninggal
-
Banjir Bandang Solok, Satu Korban Ditemukan Meninggal Dunia
-
Satu Korban Banjir Bandang Solok Ditemukan Tewas, Tim SAR Sisir Lokasi Cari Korban Hilang Lainnya
Terpopuler
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Muncul Dugaan Pungli Rp150 Ribu per Minggu di Lapas Cibinong
-
Dugaan Napi Huni 'Rumah Apartemen' di Lapas Cibinong, Ditjenpas Klaim Rumah Dinas
-
BRI InFrame 2026 Ajak Masyarakat Abadikan Geliat Ekonomi Indonesia
-
Baru Bertindak Usai Viral di Medsos, DLH Kota Bogor Kandangkan Truk Sampah Penambal Triplek
-
Kasus Korupsi di Bogor Disorot Tajam