SuaraBogor.id - Apakah boleh sholat memakai masker? Hal ini masih menjadi pertanyaan banyak orang, mengingat saat ini pandemi Covid-19 masih berlangsung. Terlebih sempat ada pria diusir saat sholat karena pakai masker di Masjid Al Amanah Bekasi.
Dalam kondisi normal, tidak boleh sholat pakai masker.
Dari Ab Hurairah (diriwayatkan), ia berkata: Rasulullah melarang seseorang menutup mulutnya di dalam shalat [HR. Ibnu Mjah]
Dalam rangkaian sanad hadits ini terdapat rawi bernama al-asan Ibn Zakwn yang diperselisihkan kemakbulan riwayatnya oleh para kritikus hadits. Sebagian lebih banyak menganggapnya rawi yang daif karena sering melakukan kekeliruan, melakukan tadls dan dalam riwayat hadits ini menggunakan formula ‘ananah (‘dari’).
Sebagian lain menganggap haditsnya hasan dengan alasan Yay Ibn Sa‘d, ahli hadits terpercaya, meriwayatkan haditsnya [Mzn al-I‘tidl, II: 236-237, nomor 1847].
Dalam hadits ini terdapat larangan menutup sebagian wajah, namun, seandainya hadits ini dipandang makbajarul sesuai pendapat yang menyatakannya hasan, larangan tersebut tidak sampai pada hukum haram.
Hal ini ditunjukkan oleh Ibnu Majah sendiri yang meletakkan hadits tersebut pada bab M Yukrahu f a-alh (hal-hal yang tidak disukai [makruh] dalam shalat).
Selain itu, larangan dalam hadits ini pun tidak berlaku umum karena memiliki sebab yang khusus, yaitu agar tidak menyerupai kaum Majusi di dalam beribadah sebagaimana yang diinformasikan dalam kitab Syar Sunan Ab Dwd karya Badr ad-Dn al-‘Aini.
Oleh karena itu, menutup sebagian wajah dengan memakai masker saat sholat berjamaah di masjid atau musala dalam keadaan belum bebas dari pandemi Covid-19 seperti sekarang ini tidak termasuk dalam larangan di atas dan tidak merusak keabsahan shalat.
Baca Juga: Hepicar, Aplikasi Otomotif Karya Warga Yogyakarta Berdayakan UMKM
Apalagi pada masa ancaman wabah seperti sekarang ini, masker merupakan salah satu alat pelindung diri yang sangat dianjurkan dipakai ketika berada di luar rumah, termasuk ketika harus ke masjid atau musala untuk shalat berjamaah.
Dengan demikian, masker telah menjadi suatu kebutuhan (al-jah) mendasar yang mendesak untuk dipenuhi. Hal ini selaras dengan kaidah fikih, adanya suatu kebutuhan menempati kondisi kedaruratan.
Berita Terkait
-
Kadar Gula Tinggi dan Saturasi Oksigen Anjlok, Ivan Gunawan Merasa Ajal Sudah Dekat
-
Skandal Raffi Ahmad Sang Utusan Khusus Presiden: Digugat ke Pengadilan saat Pandemi Covid-19
-
Sebut WHO Rancang Pandemi Baru, Epidemiolog UI Tepis Ucapan Dharma Pongrekun: Itu Omong Kosong
-
Dharma Pongrekun Sebut Penyebab Tanah Abang Sepi Akibat Pandemi Covid-19
-
Kawal Masyarakat Indonesia Selama Pandemi Covid-19, 10 Tahun Jokowi Catat Kemajuan Pesat Bidang Telemedicine
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Jadwal Operasional KRL Jakarta-Bogor 13 Februari Agar Tak Ketinggalan Kereta
-
Warga Nanggewer Mekar Panik, Pohon Besar Roboh Timpa Rumah Saat Hujan Deras Menerjang
-
Stadion Pakansari Rusak Diterjang Badai, Jadwal Liga 2 Garudayaksa FC vs Persekat Terancam?
-
Plafon Ambrol hingga Pohon Tumbang, Dispora Bogor Data Kerugian Dampak Badai di Pakansari
-
Kronologi Lengkap Penumpang Motor 17 Tahun Tewas Tertabrak Bus di Cibinong