SuaraBogor.id - Apakah boleh sholat memakai masker? Hal ini masih menjadi pertanyaan banyak orang, mengingat saat ini pandemi Covid-19 masih berlangsung. Terlebih sempat ada pria diusir saat sholat karena pakai masker di Masjid Al Amanah Bekasi.
Dalam kondisi normal, tidak boleh sholat pakai masker.
Dari Ab Hurairah (diriwayatkan), ia berkata: Rasulullah melarang seseorang menutup mulutnya di dalam shalat [HR. Ibnu Mjah]
Dalam rangkaian sanad hadits ini terdapat rawi bernama al-asan Ibn Zakwn yang diperselisihkan kemakbulan riwayatnya oleh para kritikus hadits. Sebagian lebih banyak menganggapnya rawi yang daif karena sering melakukan kekeliruan, melakukan tadls dan dalam riwayat hadits ini menggunakan formula ‘ananah (‘dari’).
Baca Juga: Hepicar, Aplikasi Otomotif Karya Warga Yogyakarta Berdayakan UMKM
Sebagian lain menganggap haditsnya hasan dengan alasan Yay Ibn Sa‘d, ahli hadits terpercaya, meriwayatkan haditsnya [Mzn al-I‘tidl, II: 236-237, nomor 1847].
Dalam hadits ini terdapat larangan menutup sebagian wajah, namun, seandainya hadits ini dipandang makbajarul sesuai pendapat yang menyatakannya hasan, larangan tersebut tidak sampai pada hukum haram.
Hal ini ditunjukkan oleh Ibnu Majah sendiri yang meletakkan hadits tersebut pada bab M Yukrahu f a-alh (hal-hal yang tidak disukai [makruh] dalam shalat).
Selain itu, larangan dalam hadits ini pun tidak berlaku umum karena memiliki sebab yang khusus, yaitu agar tidak menyerupai kaum Majusi di dalam beribadah sebagaimana yang diinformasikan dalam kitab Syar Sunan Ab Dwd karya Badr ad-Dn al-‘Aini.
Oleh karena itu, menutup sebagian wajah dengan memakai masker saat sholat berjamaah di masjid atau musala dalam keadaan belum bebas dari pandemi Covid-19 seperti sekarang ini tidak termasuk dalam larangan di atas dan tidak merusak keabsahan shalat.
Baca Juga: Pandemi Covid-19 Justru Bawa Dampak Positif Bagi UMKM, Seperti Apa?
Apalagi pada masa ancaman wabah seperti sekarang ini, masker merupakan salah satu alat pelindung diri yang sangat dianjurkan dipakai ketika berada di luar rumah, termasuk ketika harus ke masjid atau musala untuk shalat berjamaah.
Dengan demikian, masker telah menjadi suatu kebutuhan (al-jah) mendasar yang mendesak untuk dipenuhi. Hal ini selaras dengan kaidah fikih, adanya suatu kebutuhan menempati kondisi kedaruratan.
Berita Terkait
-
Sebut WHO Rancang Pandemi Baru, Epidemiolog UI Tepis Ucapan Dharma Pongrekun: Itu Omong Kosong
-
Dharma Pongrekun Sebut Penyebab Tanah Abang Sepi Akibat Pandemi Covid-19
-
Kawal Masyarakat Indonesia Selama Pandemi Covid-19, 10 Tahun Jokowi Catat Kemajuan Pesat Bidang Telemedicine
-
Dampak Lanjutan Pandemi Covid-19 di Australia: Total Ada 8.400 Meninggal Dunia
-
Peroleh Julukan Bapak Pengendali Inflasi, Mendagri Tito Karnavian Menyebutkan Ilmu Pandemi COVID-19
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Inilah Kelebihan Samsung A35 dengan RAM 8 GB
-
Pemkab Bogor Akselerasi Penanganan Stunting dengan Data Digital
-
SIPD Bermasalah, Pemkab Bogor Minta Bantuan Pusat untuk Lancarkan Proyek Strategis
-
Perumda Air Pemkab Bogor Beri Diskon Spesial, Pelanggan Non-Aktif Bisa Kembali Nikmati Air Bersih Murah
-
Dapat Tiga Keluhan Utama di Dapil 5, Rudy Susmanto Janji Realisasikan Jika Terpilih Jadi Bupati Bogor