SuaraBogor.id - Apakah boleh sholat memakai masker? Hal ini masih menjadi pertanyaan banyak orang, mengingat saat ini pandemi Covid-19 masih berlangsung. Terlebih sempat ada pria diusir saat sholat karena pakai masker di Masjid Al Amanah Bekasi.
Dalam kondisi normal, tidak boleh sholat pakai masker.
Dari Ab Hurairah (diriwayatkan), ia berkata: Rasulullah melarang seseorang menutup mulutnya di dalam shalat [HR. Ibnu Mjah]
Dalam rangkaian sanad hadits ini terdapat rawi bernama al-asan Ibn Zakwn yang diperselisihkan kemakbulan riwayatnya oleh para kritikus hadits. Sebagian lebih banyak menganggapnya rawi yang daif karena sering melakukan kekeliruan, melakukan tadls dan dalam riwayat hadits ini menggunakan formula ‘ananah (‘dari’).
Sebagian lain menganggap haditsnya hasan dengan alasan Yay Ibn Sa‘d, ahli hadits terpercaya, meriwayatkan haditsnya [Mzn al-I‘tidl, II: 236-237, nomor 1847].
Dalam hadits ini terdapat larangan menutup sebagian wajah, namun, seandainya hadits ini dipandang makbajarul sesuai pendapat yang menyatakannya hasan, larangan tersebut tidak sampai pada hukum haram.
Hal ini ditunjukkan oleh Ibnu Majah sendiri yang meletakkan hadits tersebut pada bab M Yukrahu f a-alh (hal-hal yang tidak disukai [makruh] dalam shalat).
Selain itu, larangan dalam hadits ini pun tidak berlaku umum karena memiliki sebab yang khusus, yaitu agar tidak menyerupai kaum Majusi di dalam beribadah sebagaimana yang diinformasikan dalam kitab Syar Sunan Ab Dwd karya Badr ad-Dn al-‘Aini.
Oleh karena itu, menutup sebagian wajah dengan memakai masker saat sholat berjamaah di masjid atau musala dalam keadaan belum bebas dari pandemi Covid-19 seperti sekarang ini tidak termasuk dalam larangan di atas dan tidak merusak keabsahan shalat.
Baca Juga: Hepicar, Aplikasi Otomotif Karya Warga Yogyakarta Berdayakan UMKM
Apalagi pada masa ancaman wabah seperti sekarang ini, masker merupakan salah satu alat pelindung diri yang sangat dianjurkan dipakai ketika berada di luar rumah, termasuk ketika harus ke masjid atau musala untuk shalat berjamaah.
Dengan demikian, masker telah menjadi suatu kebutuhan (al-jah) mendasar yang mendesak untuk dipenuhi. Hal ini selaras dengan kaidah fikih, adanya suatu kebutuhan menempati kondisi kedaruratan.
Berita Terkait
-
Efek Domino Pandemi Bikin Harga Mobil Bekas Gagal Turun
-
'Kiamat' Pandemi COVID-19 Bisa Terulang Jika Selat Hormuz Terus Diblokir Iran
-
Pandemi Senyap 2026: Mengapa Anak Indonesia Kembali Diserang Campak?
-
Kadar Gula Tinggi dan Saturasi Oksigen Anjlok, Ivan Gunawan Merasa Ajal Sudah Dekat
-
Skandal Raffi Ahmad Sang Utusan Khusus Presiden: Digugat ke Pengadilan saat Pandemi Covid-19
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
Terkini
-
Ancaman El Nino Super Paruh Kedua 2026, Guru Besar IPB Ingatkan Potensi Anjloknya Produksi Pangan
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor
-
Pemkab Bogor Bebaskan Denda PBB-P2 Selama 8 Hari, Cukup Bayar Pokoknya Saja
-
Dari Nasi Goreng Kecombrang Hingga Americano Peach, Kuliner Berkelas Hadir di Beanfinity