SuaraBogor.id - Wali Kota Bogor Bima Arya mengimbau kepada seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Bogor, agar menyumbangkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat yang membutuhkan.
Ungkapan Bima Arya itu disampaikan terkait kebijakan Peraturan Pemerintah RI Nomor 63 tahun 2021 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2021.
“Saya kira kalau dalam keadaan normal masih bisa dipahami. Tapi dalam situasi Covid-19 saya kira perlu dikaji kembali,” ujar Wali Kota Bogor Bima Arya, dilansir dari Bogordaily -jaringan Suara.com, Selasa (4/5/2021).
Ia menambahkan, dirinya akan menyumbangkan THR yang didapatnya kepada orang yang membutuhkan, atau yang terdampak akibat pandemi Covid-19.
Baca Juga: Mobilitas Warga Bogor Diperketat Kembali, Bima: Terjadi Lonjakan COVID-19
Selain itu, Bima menghimbau para PNS yang bekerja di lingkungan Pemerintahan Kota Bogor untuk menyumbangkan THR yang didapatnya kepada warga yang membutuhkan.
“Saya imbau kepada ASN yang berkecukupan juga bisa saling berbagi kepada yang membutuhkan. Ini tidak wajib, dan saya akan mencontohkan itu,” ungkapnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 63 tahun 2021 yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur negara, CPNS, TNI, Polri, dan pejabat negara lainnya.
Jokowi mengatakan pemberian THR ini merupakan salah satu program pemerintah untuk mendorong peningkatan konsumsi dan daya beli masyarakat yang diharapkan nanti menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi.
“Saya telah menandatangani PP yang menetapan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara, yaitu PNS, CPNS, TNI, Polri dan pejabat negara, pensiunan penerima pensiun, penerima tunjangan,” kata Presiden Jokowi.
Baca Juga: Ibu Wati Si Tetangga Julid Masih Tinggal di Bogor
Dalam PP tersebut diatur THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri.
Berita Terkait
-
Ibis Styles Bogor Raya Suguhkan Liburan Keluarga Stylish dan Seru: Akses Mudah, Desain Menawan
-
Revisi UU ASN 2025: Poin-poin Penting dan Kontroversi
-
Detik-detik Pemerintah Umumkan Tukin Dosen dan ASN Akan Cair Juli 2025
-
5 Cara Mengatasi Kode Bermasalah saat Aktivasi MFA ASN Digital
-
MyASN dan SIASN Jadi Satu? Kenalan dengan ASN Digital BKN, PNS Wajib Tahu!
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Sinergi BRI dan Usaha Lokal Dorong Ekspor Perhiasan Batu Alam Indonesia
-
Berkah Malam Jumat, 9 Amalan Dahsyat Raih Pahala Berlipat
-
Kronologi Tabrakan Beruntun di Cianjur: Elf Oleng Hantam 5 Kendaraan
-
Jangan Sampai Ketinggalan! Alfamart Tebar Promo Gila-gilaan di Weekdays
-
PKK Bogor Era Eva Marthiana: Fokus Ketahanan Pangan, Kesehatan dan Pendidikan Keluarga