Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 04 Mei 2021 | 09:53 WIB
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tiba di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (22/2).

SuaraBogor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK jawab isu Novel Baswedan dipecat karena tak lolos tes kebangsaan. Bukan hanya Novel Baswedan dipecat, tapi juga sejumlah kepala satuan tugas (kasatgas).

Pemecatan menyusul hasil tes wawasan kebangsaan, yang jadi salah satu syarat untuk beralih status sebagai aparatur sipil negara (ASN).

KPK mengaku memang telah menerima hasil tes wawasan kebangsaan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tersebut pada Selasa (27/4/2021) lalu.

"Namun, mengenai hasilnya sejauh ini belum diketahui karena informasi yang kami terima data dimaksud belum diumumkan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (4/5/2021).

Baca Juga: Hasil Tes Wawasan Kebangsaan, KPK Minta Publik Percaya Sumber Resmi

Ali mengaku belum mengetahui lebih detail terkait informasi yang beredar tersebut. Dia mengatakan, KPK akan segera mengklarifikasi dengan data hasil asesmen pegawai.

Vaksinator menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan (kanan) di Gedung Penunjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (23/2/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

"KPK memastikan akan menyampaikan hasilnya kepada publik dalam waktu dekat dan akan kami informasikan lebih lanjut," tegasnya.

Sebelumnya, KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggelar asesmen wawasan kebangsaan untuk para pegawainya. Asesmen ini dilakukan sebagai tindaklanjut dari alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Dalam asesmen ini, pertama, para pegawai akan menjalani tes integritas bangsa yang dilakukan untuk menilai konsistensi dari segi nilai, norma dan etika organisasi. Berikutnya, mereka juga akan menjalani tes netralitas untuk menilai ketidakberpihakan pegawai pada segala bentuk pengaruh manapun dan pihak manapun.

Selain itu, ada juga tes antiradikalisme untuk menilai kesetiaan pegawai terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah yang sah. Selain Novel dan kasatgas, pemecatan serupa juga diterima seluruh pengurus inti wadah pegawai serta pegawai KPK yang berintegritas dan berprestasi lainnya.

Baca Juga: Kabar Banyak Pegawai Tak Lolos jadi ASN, ICW: Dirancang untuk Membunuh KPK

Load More