SuaraBogor.id - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 meminta seluruh daerah untuk melarang warganya untuk mudik, termasuk mudik lokal antar kota dalam provinsi. Menanggapi hal itu, kepolisian Polresta Bogor Kota akan melakukan penyekatan larangan mudik mulai 6-17 Mei 2021.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, pihaknya telah menyiapkan enam titik penyekatan, dan berencana melakukan sistem ganjil-genap mikro menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
"Akhir pekan ini kami akan melakukan enam penyekatan di batas-batas kota untuk menekan angka pendatang maupun pemudik. Kami juga akan memberlakukan ganjil-genap secara mikro di ruas jalan yang volume kendaraannya meningkat menjelang Lebaran," ungkap Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro di Bogor, Selasa (4/5/2021).
Susatyo menjelaskan, penyekatan dengan menetapkan enam titik sekat di ruas jalan untuk menghalau pemudik yang akan masuk ke wilayah Kota Bogor.
Dua pokso ada di area terminal dan stasiun, dengan petugas yang dilibatkan ada 15 ribu personel gabungan.
Ia mengaku, beberapa ruas jalan yang akan diberlakukan ganjil-genap seperti di Pasar Anyar dan Pasar Kebon Kembang, kemudian Jalan MA Salmun, Dewi Sartika dan ruas jalan pusat-pusat perberlanjaan.
Beberapa lokasi yang memungkinkan terjadi peningkatan seperti Pasar Anyar dan lainnya pun kemungkinan akan diberlakukan sistem ganjil genap.
“Kami juga pikirkan akan belakukan sistem ganjil genap di area yang lebih spesifik sehingga nantinya tidak terjadi penumpukan. Sistem ganjil-genap ini, kami ingin mengurangi crossing pergerakan orang dari barat ke timur, selatan ke utara dan semua pergerakan itu terpusat di tengah kota hingga terjadi kerumunan. Warga boleh berpergian tetapi di sekitar lingkungan saja agar tidak terjadi kerumunan,” tukas Susatyo.
Sekedar diketahui, Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo meminta seluruh pemerintah daerah untuk melarang warganya untuk mudik, termasuk mudik lokal antar kota dalam provinsi.
Baca Juga: Polres Metro Bekasi Kota Lakukan Penyekatan Larangan Mudik 24 Jam
Doni menjelaskan, mobilitas penduduk dari satu tempat ke tempat lain pada momen Hari Raya Idul Fitri atau lebaran akan sangat berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.
"Mudik lokal pun kita harapkan tetap dilarang, jangan dibiarkan terjadi mudik lokal, kalau terjadi mudik lokal artinya ada silaturahmi, ada salam-salaman, ada cipika-cipiki, artinya bisa terjadi proses penularan satu sama lain," kata Doni dalam Rapat Koordinasi Satgas Covid-19, Minggu (2/5/2021).
Kontributor : Regi Pranata Bangun
Berita Terkait
-
KPK Dalami Alur Perintah Pemotongan Upah Pungut di Bappenda Kabupaten Bogor
-
KAI Commuter Tambah 13 Perjalanan KRL Bogor Mulai Hari Ini
-
Kantah Kabupaten Bogor Digeledah Polisi Terkait Kasus Mafia Tanah PTSL
-
KRL Bogor Dipangkas Lagi, 17 Perjalanan Dibatalkan Sementara
-
Kawasan Agro Eduwisata di Bogor Ini Padukan Kavling, Fasilitas Rekreasi, dan Lingkungan Hijau
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT
-
KPK Dikabarkan OTT di BPN Kabupaten Bogor, Sejumlah Pihak Diamankan?
-
Kisah Dewi Natalia, Mantri BRI yang Dampingi 380 Debitur hingga Lepas dari Rentenir
-
Tangani Kebakaran TPAS Galuga 24 Jam, Bupati Bogor Kerahkan Tim Patroli Jalan Kaki hingga Alat Berat
-
Berjibaku 24 Jam di TPAS Galuga, Sinergi Bogor Raya Tekan Kobaran Api Hingga Sisa Titik Akhir