SuaraBogor.id - Wali Kota Depok Mohammad Idris meminta kepada seluruh perusahaan yang berlokasi di Depok untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR), kepada karyawan paling lambat H-7 lebaran Idul Fitri.
Aturan ini juga sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor: 560/207/Naker/VI/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
"Perusahaan harus membayarkan THR kepada para karyawannya," tegas Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok, Selasa.
Dalam SE tersebut, terdapat beberapa poin yang harus dipatuhi perusahaan, seperti THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih. Selain itu besaran THR diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Yaitu, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.
Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan tetapi belum mencapai 12 bulan, diberikan secara proporsional.
Sedangkan untuk pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan, bagi yang bekerja selama 12 bulan atau lebih.
Sedangkan pekerja yang belum mencapai 12 bulan, maka dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan, selama masa kerja.
Terakhir, THR keagamaan juga wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. [Antara]
Baca Juga: Total Rp40,1 Miliar untuk Bayar THR ASN, Bupati, Wabup, dan DPRD Sragen
Berita Terkait
-
Skandal Suap dan Gratifikasi Rp2,5 Miliar! Ketua dan Wakil PN Depok Segera Disidang di Bandung
-
Massa Aksi di Balai Kota Depok Tuntut Kelanjutan Program MBG: Demi Sejahterakan Petani dan Nelayan
-
Nagita Slavina Dilaporkan Jadi Presiden Persikad Depok
-
Profil Persikad Depok: Klub Liga 2 Championship, Nagina Slavina Dikabarkan Jadi Presidennya
-
DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Kabar Baik Bagi Warga Bogor! Lebih dari 1.000 Rumah Layak Bakal Dibangun Lewat Aspirasi Gerindra
-
Diresmikan Presiden Prabowo, Tiga Ruas Jalan Inpres di Kabupaten Bogor Rampung Diperbaiki
-
Tembus Rest Area Puncak, Ini Rute Kereta Api yang Sedang Dikaji Pemkab Bogor
-
Guna Hemat Anggaran, Pemkab Bogor Resmi Setop Kebijakan Sewa Kendaraan Dinas
-
Warga Parung dan Kemang Bersiap, Pemkab Bogor Mulai Bersihkan Saluran Air untuk Atasi Banjir