Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Selasa, 04 Mei 2021 | 15:39 WIB
Habib Bahar bin Smith. (Suara.com/Rambiga)

SuaraBogor.id - Sidang kasus Habib Bahar bin Smith terkait penganiayaan terhadap sopir taksi kembali dilaksanakan, di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (4/5/2021).

Kali ini, jaksa menghadirkan saksi dari kakak ipar korban penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar, yakni Hendri Nafis.

Dilansir dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com, Hendri dihubungi oleh saksi korban Andriansyah saat dirinya berada di kantor polisi setelah penganiayaan terjadi.

Dalam sidang itu, saksi mengungkapkan bahwa Bahar sebagai terdakwa telah membayar uang kompensasi sejumlah Rp25 juta kepada keluarga korban.

Baca Juga: Ketua PDIP Takalar Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan 2 Anggota DPRD

Hendri menceritakan upaya Bahar untuk berdamai dengan pihak keluarga melalui surat bermaterai beserta sejumlah uang. Pihak dari Bahar yang mendatangi langsung ajakan damai tersebut.

"Namanya juga kita merasa kenapa tidak bisa damai kalau ada niat baik itu? Akhirnya kami tahu dia (Bahar) ulama. Kenapa tidak (damai)? Sesama muslim kok. Itu prinsip kita. Ada kesepakatan karena Habib mau bantu kompensasi keluarga untuk berobat. Andri sejak sakit nggak narik (taksi) dulu. Dikasih kompensasi," ujar Hendri.

Saat ditanya berapa lama Andriansyah tidak bekerja sebagai sopir taksi usai dianiaya, Hendri pun mengatakan adik iparnya itu tidak bekerja selama 10 hari.

Perdamaian disepakati pada Oktober 2020. Dalam perdamaian itu, tercantum tanda tangan Bahar, pengacara Bahar, dan pihak keluarga korban.

Oleh karena adanya surat perdamaian itulah Bahar sempat mempertanyakan kepada jaksa mengapa dirinya tetap harus diadili saat dirinya merasa sudah mengambil jalan damai.

Baca Juga: Mantan Anggota DPRD Dikeroyok Saat Datangi Hiburan Malam di Batam

Awalnya, perwakilan dari pihak Bahar yang bernama Eka mendatangi keluarga Andriansyah sepekan setelah kejadian. Namun, pada saat itu, belum ada kesepakatan soal perdamaian.

Ketua Majelis Hakim Surachmat pun mempertanyakan kenapa perdamaian tidak diambil pada saat itu juga. "Karena tidak tahu," jawab Hendri.

Selain menceritakan proses perdamaian antara pihak Bahar dan keluarga Andriansyah, Hendri pun menceritakan kronologi saat dirinya dihubungi oleh Andriansyah setelah kejadian.

"Pukul 23.30 sudah di Polsek. (Andriansyah) telepon saya minta jemput pulang. Sekitar 20 menit (dari rumah), saya ketemu dia. Ditelepon Andriansyah yang dalam keadaan sadar, baik, cuma luka saja," tutur Hendri.

Hendri pun mengatakan, adik iparnya hanya mengalami luka ringan seperti orang yang jatuh. Lalu, Hendri pun mengantarkan Andriansyah ke Rumah Sakit PMI di Bogor.

"Ya luka sedikit, seperti jatuh. (Penyebabnya) saat itu saya nggak tahu. Sekarang tahu karena ada insiden malam itu. Kalau kronologi nggak tahu. Andriansyah hanya cerita dipukul, tapi nggak tahu siapa yang memukul," kata Hendri.

Load More