SuaraBogor.id - Bagi pemudik yang nekat mau melakukan mudik ke Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, siap-siap menerima sanksi. Jika nekat, maka akan dikenakan sanksi pidana.
Kapolres Cianjur AKBP M Rifai mengimbau kepada calon pemudik jangan coba-coba membuat surat tes swab antigen palsu, karena bisa dipidanakan.
“Kami mohon para sopir travrl gelap maupun pemudik jangan coba-coba membuat surat swab antigen palsu, karena akan kami pidanakan,” terang Kapolres pada wartawan, dilansir dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com, Rabu (5/5/2021).
Pernyataan Kapolres itu menanggapi adanya penemuan kasus penggunaan surat keterangan swab antigen palsu oleh sopir travel tak berizin.
“Petugas di lapangan akan mengecek dengan teliti surat keterangan swab antigen, tentu saja berkordinasi dengan instansi terkait yang mengeluarkan surat tersebut,” terangnya.
Pihak Polres tidak segan-segan bertindak apabila dalam pengecekan surat swab antigen terdapat kejanggalan. Hal itu akan dilakukan di tempat penyekatan.
"Sudah kita perintahkan, kalau memang asli suratnya, akan kami persilahkan, tapi jika tidak benar akan kami proses," tuturnya.
Berita Terkait
-
DJP Tebar Insentif, Denda Telat Lapor SPT Tahunan 2025 Dihapuskan Hingga 30 April
-
Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur
-
Amsal Sitepu Divonis Bebas, Anggota DPR Desak Jaksa Diberi Sanksi Akibat Dakwaan Gagal
-
Penjelasan Kemenkes soal Kematian Dokter di Cianjur: Positif Campak dengan Komplikasi Jantung-Otak
-
Cerita Pemudik di Arus Balik Lebaran, One Way dan Contraflow Bikin Arus Balik 2026 Lancar
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
Terkini
-
BRI Holding Ultra Mikro Perluas Sinergi Global Lewat Kemitraan Pegadaian - SMBC
-
BRI Raih Pengakuan Global Melalui Pemeringkatan Brand Finance Global 500 2026
-
Sembunyi di Nambo, Pengedar Obat Ilegal Skala Besar Diciduk Polsek Klapanunggal
-
Warga Bogor Siap-Siap! Ini Bocoran Rute dan Skema Bus Listrik Gratis BojonggedeSentul
-
Investasi Berdarah di Babakan Madang: Korban Dianiaya, Dirampok Rp125 Juta Pakai Uang Mainan