SuaraBogor.id - Baru-baru ini masyarakat dibuat heboh dengan adanya pengakuan pengendara mobil, yang mengaku sebagai Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara.
Munculnya Kekaisaran Sunda Nusantara ini seperti Sunda Empire yang juga sempat buat heboh sehingga dibubarkan.
Kemunculan Kekaisaran Sunda Nusantara itu berawal saat Direktorat Lalu Lintas atau Ditlantas Polda Metro Jaya menilang pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport dengan plat nomor palsu SN 45 RSD di Gerbang Tol Cawang, Jakarta Timur, Rabu (5/5/2021).
Padahal, terdapat keanehan pada Surat Izin Mengemudi atau SIM dan juga Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK yang dimiliki oleh jenderal yang bernama Rusdi Karepesina, 55.
Sebelumnya, ketika diamankan oleh pihak kepolisian, Rusdi mengatakan SIM dan STNK dari Kekaisaran Sunda Nusantara itu sah. Sebagaimana diungkap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
"Kalau menurut petugas yang menangkap, yang mengamankan, pada saat diperiksa pengemudi ngoto bahwa dia menggunakan STNK dan SIM yang sah menurut Kerajaan Nusantara," terang dia dilansir dari Solopos.com -jaringan Suara.com. Kamis (6/5/2021).
Meski dianggap sah oleh Rusdi, terdapat keanehan pada SIM dan STNK yang dimiliki oleh Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara. Apa saja keanehan itu?
Berikut lima hal aneh yang terdapat pada SIM dan STNK yang dimiliki Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara.
5 Hal Aneh pada SIM dan STNK dari Kekaisaran Sunda Nusantara
Baca Juga: Belajar dari SIM Kerajaan Fiktif: Periksa Dokumen dan Kondisi Kejiwaan
1. SIM Ditandatangani Sendiri
Di foto yang beredar di media sosial, SIM milik Rusdi Karepesina ini ditandatangani sendiri oleh dia.
Tertulis pada SIM tersebut Rusdi Karepisana merupakan Jenderal Pertama TKSN. Ia menandatangani SIM tersebut mewakili Staf Khusus Bidang Transportasi Sekjend Agung MASA di Kementerian Senior Ekonomi dan Keuangan.
2. SIM Berlaku Secara Internasional
Pada SIM milik Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara tertulis bahwa SIM juga berlaku secara internasional.
Hal ini jauh berbeda dengan aturan yang ada di Indonesia. Masyarakat yang ingin memiliki SIM Internasioanl harus mendaftar terlebih dahulu di Korlantas Polri dan berbeda dengan SIM pada umumnya.
Tag
Berita Terkait
-
Siapa ANH? Pria yang Ditetapkan Sebagai Tersangka karena Bawa Bom Molotov saat Demo 12 Juni
-
Kenapa Polisi 'Ngotot' Larang Mahasiswa Demo di Kawasan Bundaran HI?
-
Bantah Klaim BEM UI, Polda Metro: Sampai Detik Ini Tak Ada Surat Pemberitahuan Demo
-
Sita Bom Molotov! Polisi Tangkap 2 Orang Diduga Ingin Tunggangi Demo Mahasiswa di Jakarta
-
Alasan Polisi Larang Mahasiswa Demo di Bundaran HI, Takut Jakarta Lumpuh
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
BRI Jalankan Buyback Saham, CAR Tetap Kuat di Level 22,86%
-
Listrik Jabodetabek Padam Bergilir
-
Wajib Tahu! Ini Tarif Resmi Tiket Masuk Kebun Raya Cibodas Sesuai PP Terbaru
-
Buntut Bocah Tewas di Jasinga, Polres Bogor Terjunkan Tim K9 Mabes Polri Buru Anjing yang Lepas
-
Triliunan Rupiah Mangkrak! 21 Ribu Motor Listrik Program Makan Gratis Menumpuk di Gudang Sentul