SuaraBogor.id - Pemerintah Kota Bogor memastikan aturan pembatasan mudik jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah tetap diberlakukan secara total. Termasuk perjalanan mudik untuk wilayah aglomerasi Jabodetabek.
Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, hal tersebut mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021. Sehingga larangan mudik turut berlaku bagi wilayah aglomerasi Jabodetabek.
"Kami akan menyampaikan penjelasan terkait dengan pertanyaan-pertanyaan banyak sekali muncul mengenai aturan mudik pertama acuan kami adalah Peraturan Menteri Perhubungan nomor 13 Tahun 2021 mudik dilarang total semuanya termasuk aglomerasi Jabodetabek dilarang mudik," kata Bima, di Balai Kota Bogor, Jumat (7/5/2021).
Bedasarkan hal itu, Bima mengaku, pihaknya akan melakukan pengawasan secara ketat di wilayah terhadap para pemudik. Sedangkan, untuk non pemudik masih dibolehkan.
"Kami akan lakukan pengawasan di lapangan secara ketat sesuai dengan perencanan yang telah dilakukan bersama-sama. Bagaimana non mudik? Non mudik masih dibolehkan apabila ada hal-hal yang mendesak pekerjaan, tugas, darurat dan lain-lain," ujarnya.
Bima menghimbau, agar masyarakat Kota Bogor untuk tidak melaksanakan mudik Lebaran sesuain anjuran pemerintah. Karena, dengan mudik berpotensi terjadinya penularan covid-19.
"Sekali lagi yang dilarang mudik, kenapa? karena mudik berpotensi untuk meningkatkan penularan, termasuk silahturahmi antar keluarga yang diimbau ditunda dulu sebaiknya melakukan virtual," pintanya.
Kontributor : Regi Pranata Bangun
Baca Juga: Modus Mudik "Tak Perlu Ngumpet": Mengaku Tengah Test Drive Mobil
Berita Terkait
-
Selesaikan Masalah Perkotaan, Wamendagri Bima Dorong Aglomerasi Berbasis Sektoral
-
Kecelakaan di Malam Hari, KRL Jabodetabek Beroperasi Jam Berapa?
-
Cerita dari Dapur Kayu Bakar: Tradisi Memotong Ayam dan Doa Opung untuk Cucu Merantau
-
Klaim Pemerintah Strategi One Way Berhasil Tekan Kepadatan Kendaran saat Mudik
-
Pemudik Naik Kendaraan Pribadi Berkurang, Kecelakaan Mudik 2026 Turun 6,3 Persen
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Ada Hak Khusus? Forum Mahasiswa Indonesia Cium Kejanggalan Tuntutan Kasus Julia Tobing
-
6 Fakta Kasus Narkoba ASN di Bogor: Gunakan Sabu Sejak 2024 hingga Rencana Tes Urine Massal
-
Polres Bogor Peringkat Ke 2 Se Jabar: Ungkap 113 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Senilai Rp3 Miliar
-
Bupati Bogor Warning Keras ASN Pengguna Narkoba: Tak Ada Toleransi, Sanksi Tegas Menanti!
-
ASN Kecamatan di Bogor Terciduk Nyabu: Setahun Lebih Konsumsi Narkoba, Karir Terancam Tamat