SuaraBogor.id - Pemerintah Kota Bogor memastikan aturan pembatasan mudik jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah tetap diberlakukan secara total. Termasuk perjalanan mudik untuk wilayah aglomerasi Jabodetabek.
Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, hal tersebut mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021. Sehingga larangan mudik turut berlaku bagi wilayah aglomerasi Jabodetabek.
"Kami akan menyampaikan penjelasan terkait dengan pertanyaan-pertanyaan banyak sekali muncul mengenai aturan mudik pertama acuan kami adalah Peraturan Menteri Perhubungan nomor 13 Tahun 2021 mudik dilarang total semuanya termasuk aglomerasi Jabodetabek dilarang mudik," kata Bima, di Balai Kota Bogor, Jumat (7/5/2021).
Bedasarkan hal itu, Bima mengaku, pihaknya akan melakukan pengawasan secara ketat di wilayah terhadap para pemudik. Sedangkan, untuk non pemudik masih dibolehkan.
"Kami akan lakukan pengawasan di lapangan secara ketat sesuai dengan perencanan yang telah dilakukan bersama-sama. Bagaimana non mudik? Non mudik masih dibolehkan apabila ada hal-hal yang mendesak pekerjaan, tugas, darurat dan lain-lain," ujarnya.
Bima menghimbau, agar masyarakat Kota Bogor untuk tidak melaksanakan mudik Lebaran sesuain anjuran pemerintah. Karena, dengan mudik berpotensi terjadinya penularan covid-19.
"Sekali lagi yang dilarang mudik, kenapa? karena mudik berpotensi untuk meningkatkan penularan, termasuk silahturahmi antar keluarga yang diimbau ditunda dulu sebaiknya melakukan virtual," pintanya.
Kontributor : Regi Pranata Bangun
Baca Juga: Modus Mudik "Tak Perlu Ngumpet": Mengaku Tengah Test Drive Mobil
Berita Terkait
-
5 Mobil Bekas Sedan di Bawah Rp50 Juta, Mesin Bandel dan Aman untuk Mudik Jarak Jauh
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
5 Motor Matic Paling Irit Bensin untuk Mudik, Nyaman dan Tangguh buat Perjalanan Jauh
-
7 Link Daftar Program Mudik Gratis 2026, Segera Amankan Kursimu Sebelum Kehabisan
-
Kuota Mudik Gratis Pemprov Banten 2026: Info Pendaftaran, Rute, dan Syarat Lengkap
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Lonjakan Permintaan Emas Fisik, Pegadaian Pastikan Pemenuhan Bertahap hingga Februari 2026
-
Peran Strategis BRI Dongkrak Keberhasilan Program Perumahan Rakyat, Menteri PKP Beri Apresiasi
-
Sektor Otomotif dan Konstruksi Jepang Menanti, Brexa Siapkan 1.000 Slot Pelatihan di Bogor
-
Lebih dari Sekadar Iftar: Berbuka di Bigland Bogor Hotel, Bawa Pulang Kesempatan iPhone 17 Pro
-
Delapan Bulan Tanpa Kejelasan, Fomasi Cium Aroma Ketidakwajaran di Kasus PT Golden Agin Nusa