SuaraBogor.id - Pemerintah Kota Bogor memastikan aturan pembatasan mudik jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah tetap diberlakukan secara total. Termasuk perjalanan mudik untuk wilayah aglomerasi Jabodetabek.
Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, hal tersebut mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021. Sehingga larangan mudik turut berlaku bagi wilayah aglomerasi Jabodetabek.
"Kami akan menyampaikan penjelasan terkait dengan pertanyaan-pertanyaan banyak sekali muncul mengenai aturan mudik pertama acuan kami adalah Peraturan Menteri Perhubungan nomor 13 Tahun 2021 mudik dilarang total semuanya termasuk aglomerasi Jabodetabek dilarang mudik," kata Bima, di Balai Kota Bogor, Jumat (7/5/2021).
Bedasarkan hal itu, Bima mengaku, pihaknya akan melakukan pengawasan secara ketat di wilayah terhadap para pemudik. Sedangkan, untuk non pemudik masih dibolehkan.
"Kami akan lakukan pengawasan di lapangan secara ketat sesuai dengan perencanan yang telah dilakukan bersama-sama. Bagaimana non mudik? Non mudik masih dibolehkan apabila ada hal-hal yang mendesak pekerjaan, tugas, darurat dan lain-lain," ujarnya.
Bima menghimbau, agar masyarakat Kota Bogor untuk tidak melaksanakan mudik Lebaran sesuain anjuran pemerintah. Karena, dengan mudik berpotensi terjadinya penularan covid-19.
"Sekali lagi yang dilarang mudik, kenapa? karena mudik berpotensi untuk meningkatkan penularan, termasuk silahturahmi antar keluarga yang diimbau ditunda dulu sebaiknya melakukan virtual," pintanya.
Kontributor : Regi Pranata Bangun
Baca Juga: Modus Mudik "Tak Perlu Ngumpet": Mengaku Tengah Test Drive Mobil
Berita Terkait
-
Jakarta Akhiri Open Dumping, Pengamat Dorong Kota Penyangga Tiru Sistem Pengelolaan Sampah
-
Jelang Idul Adha, Stasiun Pasar Senen Dipadati Penumpang Kereta Jarak Jauh
-
7 Alasan Big Bird Airport Shuttle Cocok untuk Perjalanan Bisnis
-
Integrasi Transportasi Jabodetabek Dinilai Kunci Kurangi Emisi dan Perkuat Mobilitas Komuter
-
Selesaikan Masalah Perkotaan, Wamendagri Bima Dorong Aglomerasi Berbasis Sektoral
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
BRI Peduli Bergerak Cepat Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Bumi Flores NTT
-
Ancaman El Nino Super Paruh Kedua 2026, Guru Besar IPB Ingatkan Potensi Anjloknya Produksi Pangan
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor
-
Pemkab Bogor Bebaskan Denda PBB-P2 Selama 8 Hari, Cukup Bayar Pokoknya Saja