Andi Ahmad S
Rabu, 13 Mei 2026 | 14:39 WIB
Press release kasus narkoba di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/5/2026) [Andi Ahmad S/Suara.com]
Baca 10 detik
  • Polres Bogor mengungkap 113 kasus narkoba dengan 155 tersangka selama periode Januari hingga Mei 2026 di wilayahnya.
  • Pencapaian tersebut menempatkan Polres Bogor di peringkat kedua dalam pemberantasan narkoba tingkat Polda Jawa Barat tahun 2026.
  • Polisi menyita barang bukti senilai Rp3 miliar dan mengklaim berhasil menyelamatkan sekitar 50.000 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

SuaraBogor.id - Kepolisian Resor (Polres) Bogor menorehkan prestasi gemilang dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Selama periode Januari hingga Mei 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap sebanyak 113 kasus dengan total 155 tersangka.

Capaian ini menempatkan Polres Bogor di peringkat kedua terbanyak dalam pengungkapan kasus narkoba di tingkat Polres jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menyampaikan bahwa dari 155 tersangka yang diamankan, terdiri dari 149 laki-laki dan 6 perempuan.

Adapun rincian tersangka berdasarkan jenis kasusnya adalah, untuk kasus sabu ada 48 tersangka, Ganja ada 5 tersangka, Tembakau Sintetis (Sinte) ada 23 tersangka, Obat Keras Tertentu (OKT) ada 79 tersangka.

Dalam operasi selama lima bulan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah besar yang ditaksir memiliki nilai ekonomi mencapai Rp3 miliar. Langkah ini diklaim berhasil menyelamatkan sekitar 50.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Rincian barang bukti meliputi:

  • 1,5 kg Sabu
  • 2,9 kg Ganja
  • 1,8 kg Tembakau Sintetis
  • 50.228 butir OKT (Obat Keras Tertentu)
  • 9.468 botol Miras ilegal hasil razia di berbagai lokasi.

Satu poin yang paling menonjol adalah pengungkapan kasus OKT yang mengalami lonjakan drastis dalam satu bulan terakhir. Hal ini merupakan hasil dari Satuan Tugas (Satgas) OKT yang diinisiasi oleh Bupati Bogor sejak April 2026.

Kapolres menegaskan, penyalahgunaan OKT menjadi atensi khusus karena kerap menjadi pemicu aksi kriminalitas jalanan seperti tawuran, perkelahian, hingga begal.

Baca Juga: Bupati Bogor Warning Keras ASN Pengguna Narkoba: Tak Ada Toleransi, Sanksi Tegas Menanti!

"Hasil dari Satgas OKT selama satu bulan saja, kita bisa mengungkap 45 kasus dengan 55 tersangka dan barang bukti sebanyak 42.801 butir. Artinya, mayoritas barang bukti OKT didapatkan setelah Satgas dibentuk," tegas Kapolres Bogor.

Penindakan ini tidak hanya dilakukan oleh Satnarkoba Polres Bogor, tetapi juga melibatkan hampir seluruh Polsek jajaran, termasuk Polsek Cariu yang baru saja melakukan penyergapan terhadap pengedar OKT.

Polisi mengungkap bahwa para pengedar menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas. Banyak toko yang dijadikan lokasi kamuflase untuk berjualan obat keras, mulai dari toko kelontong, toko kosmetik, hingga toko pulsa.

Selain itu, ditemukan juga sistem "gendong" atau Cash on Delivery (COD), di mana pengedar dan pembeli bertemu langsung di jalan untuk bertransaksi.

Terhadap para tersangka, polisi menerapkan pasal berlapis guna memberikan efek jera:

  • Kasus Narkotika: Dijerat Pasal 114 ayat 1 UU No. 35/2009 Jo UU No. 1/2026, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.
  • Kasus OKT: Dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 ayat 2 UU No. 17/2023, dengan ancaman pidana 5 hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta hingga Rp5 miliar.

Load More