Andi Ahmad S
Selasa, 12 Mei 2026 | 22:39 WIB
Penangkapan Pelaku peredaran obat-obatan keras terlarang di wilayah Kabupaten Bogor [SuaraBogor/HO/Polsek Cariu]
Baca 10 detik
  • Polsek Cariu menangkap Mulyadi di Desa Sukajadi, Kabupaten Bogor, pada Selasa, 12 Mei 2026 atas dugaan pengedaran obat keras.
  • Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi obat-obatan golongan G yang meresahkan warga setempat.
  • Polisi menyita barang bukti berupa ratusan butir obat terlarang serta uang tunai untuk penyelidikan lebih lanjut di Mapolsek.

SuaraBogor.id - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Cariu berhasil menggagalkan peredaran obat-obatan keras terlarang di wilayah Kabupaten Bogor.

Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Cariu, Kompol Agus Hidayat SH, petugas mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar di Desa Sukajadi, Selasa (12/5/2026).

Tersangka yang diketahui bernama Mulyadi alias Adi (34), warga asal Gampong Mesjid Rembee, Aceh, tak berkutik saat petugas mengepung tempat persembunyiannya di sebuah rumah kontrakan.

Kronologi Penangkapan

Aksi sigap kepolisian ini bermula dari keresahan tokoh masyarakat di Kampung Jaga Tamu, Desa Sukajadi, Kecamatan Cariu. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi obat-obatan golongan G tanpa izin resmi.

“Sekitar pukul 16.00 WIB kami menerima informasi dari tokoh masyarakat. Tanpa menunda waktu, saya bersama jajaran langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan penggerebekan,” ujar Kompol Agus Hidayat, Selasa, Selasa (12/5/2026).

Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati seorang calon pembeli yang hendak bertransaksi. Mengetahui kedatangan polisi, tersangka Adi mencoba melarikan diri dengan melompat ke area persawahan di belakang kontrakan.

Aksi kejar-kejaran sempat terjadi di pematangsawah warga. Namun, berkat kesigapan personel Polsek Cariu yang sudah mengepung area tersebut, pelaku akhirnya berhasil diringkus sekitar pukul 17.00 WIB tanpa perlawanan berarti.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah yang cukup signifikan. Obat-obatan ini disinyalir akan diedarkan di wilayah Cariu dan sekitarnya.

Baca Juga: Gudang Oli di Karanggan Terbakar Hebat, Asap Hitam Selimuti Langit Gunung Putri

Berikut detail barang bukti yang diamankan:

  • 258 butir Tramadol
  • 574 butir Excimer
  • 110 butir Trihexyphenidyl (Triek)
  • Uang tunai hasil penjualan senilai Rp1.280.000
  • 1 unit telepon genggam milik pelaku

Saat ini, tersangka Adi beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Cariu untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi akan mendalami asal-usul pasokan obat tersebut serta jaringan peredarannya di wilayah Kabupaten Bogor.

"Sinergi antara Polri dan masyarakat sangat penting untuk menjaga Kamtibmas. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat-obatan terlarang yang dapat merusak generasi muda di wilayah Cariu,” tegas Kompol Agus Hidayat.

Load More