SuaraBogor.id - Bupati Bogor Ade Yasin mengimbau kepada Pegawai Negeri Sipil atau PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat dilarang menggelar open house saat Hari Raya Idul Fitri.
Ade Yasin menyebutkan, bahwa larangan tersebut terdapat dalam surat Instruksi Bupati Bogor nomor 622 tahun 2021 tentang pelarangan kegiatan Open House pada hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
“Seluruh pejabat dan PNS di Kabupaten Bogor dilarang ‘open house’ atau ‘halal bihalal’ menjelang perayaan, saat dan setelah Idul Fitri,” ujar Bupati Bogor Ade Yasin, Senin (11/5/2021).
Menurut Ade Yasin, aturan tersebut berdasarkan empat landasan hukum. Pertama yaitu Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/2794/SJ tanggal 4 Mei 2021 tentang pembatasan kegiatan buka puasa bersama pada bulan Ramadan dan pelarangan Open House pada Hari Raya Idul Fitri.
Lalu yang kedua, Peraturan Bupati Bogor Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif di Kabupaten Bogor.
Selanjutnya ketiga, Peraturan Bupati Bogor Nomor 15 Tahun 2021 tentang protokol kesehatan dalam pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar pra adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat sehat, aman dan produktif di Kabupaten Bogor.
Kemudian yang keempat, Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/272/Kpts/ Per-UU/2021 tentang Perpanjangan ke-16 pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar pra-adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat Sehat, Aman, dan produktif melalui pemberlakuan pembatasan Berbasis mikro di Kabupaten Bogor
Berita Terkait
-
Menkop Usul Gaji PNS Dibayar lewat Kopdes, Suahasil: Idealnya Langsung ke Rekening
-
Suahasil Bantah Gaji PNS Dicairkan Lewat Kopdes, Tetap dari Kas Negara
-
Menkeu Suahasil Tegaskan Gaji PNS Dibayar Lewat Bank, Bukan Kopdes
-
Mediasi Sengketa Lahan di Gunung Sindur, PT SIR Ajukan Tuntutan Ganti Rugi ke Natura City
-
Festival Budaya Nasional 2026: Merayakan Keberagaman, Menjaga Budaya Indonesia Terus Hidup
Terpopuler
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- 4 Sunscreen Wardah untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- Tak Masuk Skuad Utama Persija, Kualitas Shayne Pattynama di Bawah Standar Shin Tae-yong
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Bus Colt Diesel Mundur Tak Terkendali, Tabrak Tembok dan Atap Bengkel di Babakan Madang
-
Jelang Laga Panas di Pakansari: Polres Bogor Pertemukan Suporter Garudayaksa, Persib hingga Jakmania
-
93.719 Kasus ISPA Tercatat di Kabupaten Bogor hingga September 2026
-
Bocah 7 Tahun yang Hilang Dua Hari Ditemukan Tewas di Dalam Sumur di Gunung Putri
-
BRI Perluas Akses Magang Nasional Hingga 17 Regional Office