SuaraBogor.id - Hari Raya Idul Fitri jatuh pada Kamis 13 Mei 2021. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melarang kegiatan takbir keliling.
Takbir keliling merupakan salah satu aktivitas yang banyak dilakukan masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Biasanya, peserta takbir keliling adalah anak-anak muda yang memanfaatkan kendaraan terbuka ataupun berjalan kaki menyemarakan suasana sembari menggemakan kalimat takbir.
Namun, kegiatan tersebut berpotensi memunculkan kerumunan massa. Oleh karenanya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melarang masyarakat Jabar untuk melakukan takbir keliling.
Baca Juga: Polisi Siapkan Skenario Arus Balik ke Jakarta: Contra Flow Maupun One Way
"Di malam takbiran tidak boleh ada takbir keliling. Itu akan dirazia oleh polisi-polisi," ungkap Ridwan Kamil dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Pakuan Kota Bandung, dilansir dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com.
Meski demikian, hal tersebut bukan berarti melarang kegiatan takbir seluruhnya. Dia mengatakan, takbiran tetap diperkenankan dilakukan di dalam masjid dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Silakan dilakukan di masjid atau musala dengan kapasitas 10%, terapkan protokol kesehatan. Silakan sebarkan kegiatan takbiran juga secara virtual, itu direkomendasikan," ungkapnya.
Selain itu, dia juga meminta agar pelaksanaan salat Idulfitri di wilayah RT/RW se-Jabar untuk memperhatikan zona kewaspadaan masing-masing. Hanya masjid yang berada di wilayah RT/RW zona kuning dan hijau yang boleh menyelenggarakan salat Idul Fitri.
"Untuk yang zona merah dan oranye itu silakan Idul Fitri di rumah saja. Yang di masjid hanya zona kuning dan hijau, itu pun kapasitas 50%," ungkapnya.
Baca Juga: BMKG Perkirakan Aceh Dilanda Hujan hingga Idulfitri
Berita Terkait
-
Kabar Baik dari Apindo untuk Karyawan Swasta! Cek Jadwal Pencairan THR Lebaran 2025
-
30 Template Kartu Ucapan Lebaran 2025 Gratis, Siap Download dan Edit!
-
Kenapa Ahli Kubur Menangis saat Lebaran Tiba? Berikut Penjelasannya
-
Hadirkan Promo Diskon Idul Fitri, Nikmati Pengalaman Unik Belanja Tengah Malam
-
Cara Perhitungan THR 2025: Ketahui Hak Karyawan Sesuai UU Cipta Kerja
Tag
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
-
Catat Lur! Kedubes Kerajaan Arab Saudi dan Pemkot Solo Akan Gelar Buka Bersama Sepanjang 2,7 Kilometer
-
BYD M6 dan Denza D9 Jadi Mobil Listrik Terlaris di Indonesia pada Februari
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
Terkini
-
Alasan Dedi Mulyadi Menangis Lihat Hutan Puncak Gundul Menyentuh Hati
-
Momen di Tengah Pertemuan Pejabat, Hyang Sukma Ayu Asyik Meracik Kopi Asli Bogor
-
Mudik Gratis Polres Bogor Rute Pantura dan Pansela, Pendaftaran Mulai 13 Maret: Ini Persyaratannya
-
BRI Festival 2025 Hadir, Ribuan Pengunjung Siap Nikmati Buka Bareng dengan Kuliner dan Hiburan Seru
-
Mayat Pria Ditemukan di Sungai Ciapus Bogor, Keluarga Korban Tolak Autopsi, Ini Alasannya