SuaraBogor.id - Hari Raya Idul Fitri jatuh pada Kamis 13 Mei 2021. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melarang kegiatan takbir keliling.
Takbir keliling merupakan salah satu aktivitas yang banyak dilakukan masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Biasanya, peserta takbir keliling adalah anak-anak muda yang memanfaatkan kendaraan terbuka ataupun berjalan kaki menyemarakan suasana sembari menggemakan kalimat takbir.
Namun, kegiatan tersebut berpotensi memunculkan kerumunan massa. Oleh karenanya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melarang masyarakat Jabar untuk melakukan takbir keliling.
"Di malam takbiran tidak boleh ada takbir keliling. Itu akan dirazia oleh polisi-polisi," ungkap Ridwan Kamil dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Pakuan Kota Bandung, dilansir dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com.
Meski demikian, hal tersebut bukan berarti melarang kegiatan takbir seluruhnya. Dia mengatakan, takbiran tetap diperkenankan dilakukan di dalam masjid dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Silakan dilakukan di masjid atau musala dengan kapasitas 10%, terapkan protokol kesehatan. Silakan sebarkan kegiatan takbiran juga secara virtual, itu direkomendasikan," ungkapnya.
Selain itu, dia juga meminta agar pelaksanaan salat Idulfitri di wilayah RT/RW se-Jabar untuk memperhatikan zona kewaspadaan masing-masing. Hanya masjid yang berada di wilayah RT/RW zona kuning dan hijau yang boleh menyelenggarakan salat Idul Fitri.
"Untuk yang zona merah dan oranye itu silakan Idul Fitri di rumah saja. Yang di masjid hanya zona kuning dan hijau, itu pun kapasitas 50%," ungkapnya.
Baca Juga: Polisi Siapkan Skenario Arus Balik ke Jakarta: Contra Flow Maupun One Way
Berita Terkait
-
Pertamina Sukses Penuhi Lonjakan Permintaan Energi saat Ramadan dan Idul Fitri
-
Pulang ke Rumah Jokowi, Selvi Ananda Disentil usai Tampak Cuek ke Kerumunan Warga
-
KPK Ungkap Ada 606 Objek Gratifikasi Terkait Idul Fitri Senilai Rp 341 Juta, Ini Rinciannya
-
7 Tips Servis Motor Usai Dipakai Jarak Jauh Mudik Lebaran 2025, Ganti Oli hingga Periksa Ban!
-
3 Contoh Ikrar Halal Bihalal Idul Fitri di Acara Kantor dan Sekolah
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Korban Pencurian Syok, Uang Rp50 Juta Barang Bukti di Kejaksaan Tak Bisa Diambil
-
Bogor Kuatkan Pendidikan Karakter, Gerakan Seribu Kata Positif Masuk Sistem Pembelajaran
-
80 Tahun Kemerdekaan: Refleksi dan Proyeksi untuk Indonesia yang Lebih Sejahtera
-
DPRD Kota Bogor Tuntaskan Pembahasan KUA-PPAS 2026 di Tingkat Komisi
-
Sosialisasikan Raperda Ekraf, DPRD Kota Bogor Dorong Kebangkitan Industri Kreatif