SuaraBogor.id - Bagi masyarakat Bogor agar kembali mengingat bahwa untuk kegiatan takbir keliling dilarang Pemerintah Kota Bogor. Hal itu dikhawatirkan terjadinya kerumunan sehingga berpotensi terjadi penularan Covid-19.
Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, takbir pada penghujung Bulan Ramdahan hanya dibolehkan dilakukan di masjid-masjid di lingkungan permukiman warga.
"Kegiatan takbir di masjid boleh dilakukan oleh jamaah, paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid," katanya.
Menurut Bima Arya, larangan kegiatan takbir ini menjadi bagian dari pembahasan pada rapat koordinasi kepala daerah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, serta Cianjur (Jabodetabekjur), di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (10/5).
"Poin-poin kesepakatan yang menjadi keputusan pada rapat koordinasi tersebut, berikutnya dituangkan dalam surat edaran dari masing-masing kepala daerah di Jabodetabekjur untuk diterapkan di daerahnya," katanya.
Untuk Shalat Idul Fitri, Pemerintah Kota Bogor mengizinkan pelaksanaannya di masjid-masjid di lingkungan permukiman warga, tapi tidak di tempat terbuka. Pelaksanaan Shalat Idul Fitri ini harus dengan menerapkan protokol kesehatan dan jumlah jamaahnya maksimal 50 persen dari kapasitas masjid.
"Masjid menyediakan tempat cuci tangan, menata tempat dengan menjaga jarak serta jamaahnya memakai masker dan membawa sajadah sendiri," katanya.
Pemerintah Kota Bogor pada tahun ini juga meniadakan kegiatan Shalat Idul Fitri tingkat Kota Bogor yang biasanya dilakukan di tempat terbuka, seperti di Kebun Raya Bogor, di Lapangan Sempur, dan di halaman IPB Baranangsiang.
"Kegiatan Shalat Id tingkat Kota Bogor ini ditiadakan untuk menghindari kerumunan dalam jumlah besar. Karena kerumunan dapat menimbulkan penularan COVID-19," katanya.
Baca Juga: Jamaah Tarekat Naqsabandiyah Bogor Lebaran Lebih Awal
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Nomor 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi COVID-19.
Melalui Surat Edaran tersebut, Menteri Agama melarang kegiatan takbir keliling pada malam penghujung Bulan Ramadhan, karena dinilai dapat mengundang keramaian dan dikhawatirkan terjadi penularan COVID-19.
Dalam Surat Edaran tersebut juga mengatur bahwa kegiatan takbir dibolehkan dilaksanakan di masjid dan mushalla, tapi dengan menerapkan protokol kesehatan dan kapasitasnya maksimal hanya 10 persen. Kegiatan takbiran di masjid dan mushalla itu bsa disiarkan secara virtual. [Antara]
Berita Terkait
-
Aktifitas Sentul City Disetop Pascabanjir, Pemkab Bogor Selidiki Izin dan Drainase
-
Atap Stadion Pakansari Rusak Dihantam Angin Kencang
-
Prihatin atas Pengunduran Diri Uskup Bogor, Umat Katolik Gelar Aksi di Kedutaan Vatikan
-
Tasteclopedia Novotel Bogor, Pengalaman Iftar Ramadan 2026 Jelajah Sejarah Kuliner Nusantara
-
Klasemen IBL 2026 Jelang Pekan Keenam: Satria Muda di Puncak, Pelita Jaya Menguntit
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Daftar Lengkap 24 Pejabat Baru Kabupaten Bogor yang Dilantik
-
Lantik 24 Pejabat Baru, Bupati Bogor: Saya Pastikan Tidak Ada Jual Beli Jabatan
-
Operasi SAR Longsor Cisarua Resmi Ditutup: 101 Kantong Jenazah Dievakuasi Setelah 22 Hari Pencarian
-
Pakar Ungkap 4 Faktor Pemicu Bunuh Diri: Kesepian, Putus Asa, Hingga Beban Ekspektasi Orang Tua
-
Cegah Banjir Besar Bojongkulur, Rudy Susmanto Puji Gerak Cepat Pemkot Bekasi