SuaraBogor.id - Bagi masyarakat Bogor agar kembali mengingat bahwa untuk kegiatan takbir keliling dilarang Pemerintah Kota Bogor. Hal itu dikhawatirkan terjadinya kerumunan sehingga berpotensi terjadi penularan Covid-19.
Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, takbir pada penghujung Bulan Ramdahan hanya dibolehkan dilakukan di masjid-masjid di lingkungan permukiman warga.
"Kegiatan takbir di masjid boleh dilakukan oleh jamaah, paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid," katanya.
Menurut Bima Arya, larangan kegiatan takbir ini menjadi bagian dari pembahasan pada rapat koordinasi kepala daerah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, serta Cianjur (Jabodetabekjur), di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (10/5).
"Poin-poin kesepakatan yang menjadi keputusan pada rapat koordinasi tersebut, berikutnya dituangkan dalam surat edaran dari masing-masing kepala daerah di Jabodetabekjur untuk diterapkan di daerahnya," katanya.
Untuk Shalat Idul Fitri, Pemerintah Kota Bogor mengizinkan pelaksanaannya di masjid-masjid di lingkungan permukiman warga, tapi tidak di tempat terbuka. Pelaksanaan Shalat Idul Fitri ini harus dengan menerapkan protokol kesehatan dan jumlah jamaahnya maksimal 50 persen dari kapasitas masjid.
"Masjid menyediakan tempat cuci tangan, menata tempat dengan menjaga jarak serta jamaahnya memakai masker dan membawa sajadah sendiri," katanya.
Pemerintah Kota Bogor pada tahun ini juga meniadakan kegiatan Shalat Idul Fitri tingkat Kota Bogor yang biasanya dilakukan di tempat terbuka, seperti di Kebun Raya Bogor, di Lapangan Sempur, dan di halaman IPB Baranangsiang.
"Kegiatan Shalat Id tingkat Kota Bogor ini ditiadakan untuk menghindari kerumunan dalam jumlah besar. Karena kerumunan dapat menimbulkan penularan COVID-19," katanya.
Baca Juga: Jamaah Tarekat Naqsabandiyah Bogor Lebaran Lebih Awal
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Nomor 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi COVID-19.
Melalui Surat Edaran tersebut, Menteri Agama melarang kegiatan takbir keliling pada malam penghujung Bulan Ramadhan, karena dinilai dapat mengundang keramaian dan dikhawatirkan terjadi penularan COVID-19.
Dalam Surat Edaran tersebut juga mengatur bahwa kegiatan takbir dibolehkan dilaksanakan di masjid dan mushalla, tapi dengan menerapkan protokol kesehatan dan kapasitasnya maksimal hanya 10 persen. Kegiatan takbiran di masjid dan mushalla itu bsa disiarkan secara virtual. [Antara]
Berita Terkait
-
Detik-detik Puting Beliung di Bogor Terbangkan Sayap Pesawat 300 Meter hingga Timpa Rumah Warga
-
Malam Tahun Baru 2026 Jalur Puncak Berlaku Car Free Night, Cek Jadwal Penyekatannya di Sini
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Kejari Bogor Musnahkan 5 Kilogram Keripik Pisang Bercampur Narkotika
-
5 Fakta Mengejutkan di Balik Penemuan Punden Berundak Raksasa di Cibalay Bogor
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
Terkini
-
Petugas Damkar Kota Bogor Kemalingan Motor, Curhat Pilu: Boleh Kan Kami Sekali-kali Minta Tolong?
-
Perkuat Ekonomi Kerakyatan, BRI Borong Penghargaan Pemberdayaan Ekonomi Akar Rumput
-
Buntut Drama Salah Tangkap di Parungpanjang, 3 Polisi di Bogor Dicopot dari Jabatan
-
Hanya 8 Bulan! Rahasia di Balik Megahnya Masjid Nurul Wathon Bogor yang Tuntas Kilat
-
Usai Gus Miftah, Giliran Ustaz Abdul Somad Siap Guncang Masjid Raya Pakansari Januari 2026