SuaraBogor.id - Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan surat edaran nomor nomor: 356/227-itda tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Dari surat tersebut tercantum, bahwa Pemkot Depok melarang PNS untuk menerima pemberian gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri.
"Pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat, dengan tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dan tidak memanfaatkan kondisi pandemi COVID-19 atau perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam surat edaran tersebut, dilansir dari Antara.
Ia mengatakan tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik dan memiliki risiko sanksi pidana.
Dijelaskan, berdasarkan pasal 12B dan pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiaban dan tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Surat Edaran tersebut juga menjelaskan permintaan dana dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lainnya oleh PNS, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan dan/atau pegawai negeri/penyelenggara negara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplementasi pada tindak pidana korupsi.
Sementara terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan/atau kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahan. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.
SE tersebut juga melarang seluruh kepala perangkat daerah, camat dan lurah menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.
Baca Juga: 45 Ucapan Idul Fitri dalam Bahasa Jawa, Unik dan Bermakna
Selain itu, seluruh kepala perangkat daerah, camat dan lurah agar memberikan imbauan secara internal kepada ASN di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
PNS dalam melaksanakan tugas-tugasnya atau kegiatannya termasuk yang berkaitan dengan perayaan hari raya atau penanganan pandemi COVID-19, agar menghindari tindakan atau perbuatan yang menyebabkan terjadinya tindakan pidana korupsi. [Antara]
Berita Terkait
-
KPK Belum Tutup Pintu, Dugaan Keterlibatan Raja Juli di Kasus Kuansing Masih Didalami
-
KPK Dalami Fakta Sidang soal Dugaan Aliran Uang Rp100 Juta ke Gus Miftah
-
Polisi Pamer Emas 74 Kg & Valas Rp476 M Hasil Penggeledahan
-
Usai Jadi Sorotan, Jampidsus Febrie Adriansyah Akhirnya Buka Suara
-
Ma'ruf Cahyono Terancam Dijerat TPPU, Uang Gratifikasi Dipakai Renovasi Rumah hingga Nikahan Anak
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain
-
Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi
-
Sihir Messi Sampai ke Bogor: Cerita Warga Ciampea Terharu Emosi di Alun-Alun Tegar Beriman
-
Proyek PSEL Kayumanis Terancam Cacat Hukum, DPRD Kota Bogor Ingatkan Pemkot Jangan Asal Tabrak Perda
-
Jamin Jalur Wisata Bersih Bangunan Liar, Pemkab Cianjur Minta Pedagang Tunggu Kajian Relokasi