SuaraBogor.id - Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan surat edaran nomor nomor: 356/227-itda tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Dari surat tersebut tercantum, bahwa Pemkot Depok melarang PNS untuk menerima pemberian gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri.
"Pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat, dengan tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dan tidak memanfaatkan kondisi pandemi COVID-19 atau perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam surat edaran tersebut, dilansir dari Antara.
Ia mengatakan tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik dan memiliki risiko sanksi pidana.
Baca Juga: 45 Ucapan Idul Fitri dalam Bahasa Jawa, Unik dan Bermakna
Dijelaskan, berdasarkan pasal 12B dan pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiaban dan tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Surat Edaran tersebut juga menjelaskan permintaan dana dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lainnya oleh PNS, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan dan/atau pegawai negeri/penyelenggara negara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplementasi pada tindak pidana korupsi.
Sementara terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan/atau kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahan. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.
SE tersebut juga melarang seluruh kepala perangkat daerah, camat dan lurah menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.
Baca Juga: Warga Tinggal di Zona Merah dan Oranye Dilarang Salat Id di Masjid
Selain itu, seluruh kepala perangkat daerah, camat dan lurah agar memberikan imbauan secara internal kepada ASN di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
PNS dalam melaksanakan tugas-tugasnya atau kegiatannya termasuk yang berkaitan dengan perayaan hari raya atau penanganan pandemi COVID-19, agar menghindari tindakan atau perbuatan yang menyebabkan terjadinya tindakan pidana korupsi. [Antara]
Berita Terkait
-
Beda Syarat SPMB Depok Jalur Prestasi dan Reguler, Cek Dokumen Pendaftaran Baru
-
Viral Pasien Terlantar Karena Pegawai Puskesmas Telat, Langsung Kena Sidak
-
Terungkap! Inisial Tersangka Kasus CPO, Kejagung Sita Rp2 Miliar dari DJU
-
Tangis Haru Iringi Pelepasan Para Siswa dari Program Barak Militer di Depok
-
Syarat Tunjangan Sertifikasi Guru Bulan Juni, Nominal Lebih Besar dari Gaji?
Terpopuler
- Kebijakan Gibran Ingin Terapkan Kurikulum AI Diskakmat Menteri Pendidikan
- Timur Tengah Membara, Arab Saudi dan Qatar Batal Jadi Tuan Rumah Kualifikasi Piala Dunia 2026?
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
- 7 HP Murah Kamera Terbaik Mulai Rp 800 Ribu, Lebih Tinggi dari iPhone 16 Pro Max
- Pramono Ajak Anies Nobar Persija di JIS: Sekarang Tuan Rumahnya Saya, Bukan yang Bikin Nggak Nyaman
Pilihan
-
10 Mobil Keluarga di Bawah Rp100 Juta Selain Avanza-Xenia, Kabin Lega Ada Tahun Muda
-
8 Celana Dalam Wanita Terbaik, Nyaman dan Bagus Buat Emak-emak!
-
Bos Port FC Blak-blakan Usai Diundang Ikut Piala Presiden 2025
-
Korban Laporkan Kasus Pelecahan Seksual ke Polisi, Pelaku Diduga ASN Pemkot Solo
-
Prabowo di Singapura: Danantara Diminta "Jiplak" Kesuksesan Temasek!
Terkini
-
Rahasia Tidur Nyenyak, Amalkan Doa dan Sunnah Rasulullah SAW Ini Sebelum Terlelap
-
Link DANA Kaget Aktif Hari Ini! Klaim Saldo Gratis Langsung Cair
-
Kenapa Surat Yasin Sering Dibaca Sebagian Umat Islam Pada Malam Jumat?
-
3 Link DANA Kaget Ratusan Ribu Terbaru Malam Ini, Jika Beruntung Langsung Masuk Dompet Digitalmu
-
Rebutan DANA Kaget Gratis, Buruan Klik Ada Link Aktifnya Juga