SuaraBogor.id - Kabar Novel Baswedan dinonaktifkan dan 74 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Ketua KPK, menjadi perhatian banyak pihak.
Kekinian, dikabarkan Novel Baswedan melawan KPK bersama 74 pegawai anti rasuah tersebut. Kabar dinonaktifkan itu karena tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Dilansir dari Suara.com, penonaktifan Novel Baswedan dan puluhan pegawai KPK termaktub dalam Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 tahun 2021. SK yang diteken langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri 7 Mei 2021 itu berisi dua keputusan penting.
Pertama, melalui SK itu ditetapkan nama-nama pegawai yang tidak memenuhi syarat pengalihan status menjadi aparatur sipil negara.
Kedua, melalui SK itu diperintahkan pegawai-pegawai yang diamksud agar menyerahkan tugas serta tanggungjawab kepada atasan langsung, sembari menunggu keputusan selanjutnya.
Novel dan puluhan pegawai KPK menegaskan, bakal melawan keputusan tersebut karena dinilai janggal. Dia mengatakan, 75 pegawai KPK termasuk dirinya sedang mendiskusikan penonaktifan tersebut.
Sementara tim kuasa hukum dari koalisi masyarakat sipil akan mendampingi mereka dalam proses perlawanan.
"Akan ada tim kuasa hukum dari koalisi masyarakatr sipil. Lucu juga SK (surat keputusan) penonaktifannya," kata Novel, Selasa, 12 Mei 2021 lalu.
Dia mengungkapkan, SK itu dimaksudkan untuk menginformasikan dirinya dan 74 pegawai lain tidak lolos penilaian.
Baca Juga: Komisi III DPR RI Akan Tanya KPK Soal 75 Pegawai Tak Lolos TWK
Tapi, kata dia, di dalam SK itu juga ada poin bahwa Novel dan pegawai yang tak lulus harus menyerahkan tugas serta tanggung jawab ke atasan.
Artinya, Novel tidak boleh lagi melakukan penyidikan atas kasus-kasus korupsi.
Padahal, selama ini diketahui, Novel serta sejumlah penyidik lain yang tak lulus TWK, dikenal sebagai orang yang getol membongkar kasus korupsi kelas kakap.
Tag
Berita Terkait
-
Mahfud MD Desak KPK Periksa Nusron Wahid di Kasus Suap ATR/BPN, Ini Jawabannya
-
OTT Kementerian ATR/BPN, KPK Beberkan 8 Titik Rawan Korupsi Tanah di Jabodetabek
-
KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri, Bukti Aliran Uang Korupsi Ditemukan!
-
KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Terkait Kasus HGB
-
Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
Lampu Merah Sektor Pertanahan, 8 Celah Korupsi Radar KPK
-
23 Perusahaan Buang Limbah ke Sungai Cileungsi
-
34 Tahun Jadi Gunungan Sampah, TPA Galuga Bogor Bakal Diubah Jadi Energi Listrik dan BBM
-
Bodong! DLH Tangsel Sebut TPST Abu & Co Cisadane Tak Punya Izin Lingkungan dan Bangunan
-
Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap