Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Jum'at, 14 Mei 2021 | 09:44 WIB
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Artinya, Novel tidak boleh lagi melakukan penyidikan atas kasus-kasus korupsi.

Padahal, selama ini diketahui, Novel serta sejumlah penyidik lain yang tak lulus TWK, dikenal sebagai orang yang getol membongkar kasus korupsi kelas kakap.

Load More