SuaraBogor.id - Pemerintah Kabupaten Sukabumi menutup sementara objek wisata. Penutupan berlangsung mulai hari ini, Selasa (18/5/2021) hingga 23 Mei 2021.
Penutupan tempat wisata di Kabupaten Sukabumi itu berdasarkan surat kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi nomor 556/660/ind perihal penutupan sementara kegiatan kepariwisataan.
Dalam surat itu disebutkan, seluruh camat dan pengelola tempat pariwisata di wilayah administratif Kabupaten Sukabumi.
Khususnya di Kecamatan Cidahu, Kecamatan Nagrak, Kecamatan Parakansalak, Kecamatan Bojong Genteng, Kecamatan Kadudampit, Kecamatan Sukabumi, dan Kecamatan Cikidang.
Para camat dan pengelola tempat wisata diminta berkoordinasi dan menutup sementara kegiatan kepariwisataan yang dapat menimbulkan kerumunan massa terhitung mulai tanggal 18-23 Mei 2021.
Tujuan dari penutupan sementara tempat Wisata itu adalah mengurangi indikasi penularan Covid-19 dan meningkatkan ketertiban protokol kesehatan pada masyarakat Kabupaten Sukabumi.
Surat tersebut ditandatangani Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi Usman Jaelani.
Kabid Industri Pariwisata Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Iwan Setiawan menyatakan, surat tersebut untuk semua camat bagi yang wilayahnya mempunyai destinasi wisata.
Terutama Wisata air seperti waterpark dan kolam renang, sehingga mempunyai potensi kerumunan.
Baca Juga: Kecam Aksi Brutal pada Rakyat Palestina, Buruh: Boikot Produk Israel!
Dengan demikian, semua objek Wisata termasuk milik pemerintah daerah seperti Taman Rekreasi Cimalati juga ditutup sementara.
"Ya," kata Iwan membenarkan Taman Rekreasi Cimalati juga ditutup sementara, dikutip dari Sukabumiupdate—jaringan Suara.com—Selasa (18/5).
Menurut dia, penutupan sementara tempat Wisata itu sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.
"Daripada berisiko terjadi penularan Covid 19, lebih baik mencegah, nyawa lebih berharga daripada segalanya," tukas Iwan.
Sementara itu, di Kecamatan Kadudampit, Kasi trantib dan anggota Satpol PP bersama pihak kepolisian mendatangi semua tempat wisata di daerah tersebut untuk menyampaikan himbauan penutupan tempat Wisata itu.
Camat Kadudampit Jenal Abidin menyatakan seluruh tempat wisata tutup. Termasuk Situ Gunung Suspension Bridge juga kawasan ekowisata Situ Gunung, Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.
Berita Terkait
-
Dukung Mitigasi Banjir dan Longsor, BCA Syariah Tanam 1.500 Pohon di Cisitu Sukabumi
-
Siswi MTs Sukabumi Akhiri Hidup, Isi Surat Ungkap Keinginan Pindah Sekolah karena Perilaku Teman
-
Respons Cepat Dedi Mulyadi Atas Protes Viral Rieke Diah Pitaloka Soal Jalan Hancur di Cikidang
-
Duel Maut Petani Sukabumi vs King Kobra 4 Meter: Sama-sama Tewas, Ular Tertancap Tongkat
-
Fakta-fakta Gempa Sukabumi dan Bogor: 29 Kali Gempa Susulan, Sesar Aktif Jadi Pemicu
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
4 Rekomendasi Ban Sepeda Gunung Terbaik untuk Jalan Aspal, Gowes Jadi Enteng dan 'Ngacir'
-
3 Permata Tersembunyi Wisata Tenjolaya Bogor yang Wajib Masuk List Liburan Akhir Tahun 2025
-
BRI Menanam Grow & Green, Jadi Program Mitigasi Bencana dari BRI
-
Dualisme Berujung Buntung, KNPI Bogor Terancam Gigit Jari Tak Dapat Dana Hibah 2026
-
Kisah Haru Pedagang Ayam Ciseeng, Bebas Penjara Berkat Restorative Justice