SuaraBogor.id - Sidang lanjutan Habib Rizieq soal kasus swab test di RS Ummi Bogor, Jawa Barat, kali ini Refly Harun turut dihadirkan menjadi saksi.
Pada kesaksiannya pada sidang Habib Rizieq itu, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menilai, bahwa terdakwa dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan berlebihan apabila sudah dituntut hukuman 1 tahun penjara kemudian diberikan tambahan pidana agar dicabut hak berpolitiknya.
Hal itu disampaikan Refly ketika dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab dkk terkait kasus swab test RS UMMI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/5/2021).
Dilansir dari Suara.com, awalnya salah satu kuasa hukum Rizieq dkk melemparkan pertanyaan kepada Refly sebagai pakar hukum tata negara. Kuasa hukum bertanya soal melebarnya tuntutan dari sebuah kasus pelanggaran prokes.
"Tiba-tiba ada sebuah ormas dibubarkan. Bahkan hak politiknya dicabut. Padahal yang terkait pidana pokoknya soal prokes debatable. Bagaimana perkara pokok menyangkut prokes tiba-tiba melebar ke mana-kemana yang tak ada relevansinya dengan hal itu?" tanya kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo.
Mendengar hal itu, Refly lantas memberikan tanggapannya. Ia menjelaskan, hukuman pencabutan hak politik seseorang biasanya dijatuhi terhadap kasus kejahatan yang extra ordinary. Hal itu seperti dengan orang yang melakukan makar.
"Karena kalau mereka bebas, dan mereka punya hak-hak politik dipilih dan memilih, maka mereka punya pengaruh besar, dan dikhawatirkan justru pengaruh itu damage-nya lebih besar lagi," tutur Refly.
Jika ditarik secara rinci, kata Refly, hukuman untuk dicabut hak politiknya biasanya dijatuhi terhadap perkara-perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan para oknum Partai Politik.
"Misal para politisi melakukan Tipikor, dihukum berat dan dicabut hak politiknya. Itu pun secara teoritikly, secara hukum tata negara tidak juga permanen harus dibatasi. Apakah 5 tahun atau 2 kali pemilu. Ada relevansinya dan gradasi tindak pidana yang berat," kata Refly.
Baca Juga: Ahli Bahasa Ungkap Beda Bohong dengan Keliru di Sidang Kasus Swab Rizieq
Lebih lanjut, jika dikaitkan dengan pekara pelanggaran prokes lalu dikenakan hukuman tambahan dicabut hak politiknya dirasa sangat berlebihan.
"Kalau kita kaitkan dengan pelanggaran prokes yang ancaman hukumannya cuma 1 tahun dan denda 100 juta. Lalu diberikan pidana tambahan, menurut saya itu itu eksesive abuse terlalu berlebihan. Tak proporsional dan tak rasional," tutur Refly.
Sebelumnya, dalam kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan Rizieq telah dituntut masing-masing 10 bulan dan 2 tahun penjara. Serta tambahan pidana dilarang berkecimpung dalam keormasan selama 3 tahun.
Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.
Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Momen Roy Suryo Walk Out dari Audiensi Reformasi Polri, Sentil Otto Hasibuan: Harusnya Tahu Diri
-
Roy Suryo 'Semprot' Mahasiswa dan MUI: Kalian Sudah Nyaman?
-
Refly Harun Pasang Badan Selamatkan Roy Suryo Cs: Kasus Ijazah Jokowi Tak Layak Diproses!
-
Budi Arie Pilih Merapat ke Gerindra, Refly Harun: Tak Ada Lawan dan Kawan Abadi, Hanya Kepentingan!
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
Rosan Tunjuk Purbaya Usai Sebut Kerjaan Kementerian Investasi Berantakan
-
6 Mobil Turbo Bekas untuk Performa Buas di Bawah Rp 250 Juta, Cocok untuk Pecinta Kecepatan
-
OPEC Tahan Produksi, Harga Minyak Dunia Tetap Kokoh di Pasar Asia
-
Menteri UMKM Sebut Produk Tak Bermerek Lebih Berbahaya dari Thrifting: Tak Terlihat tapi Mendominasi
-
Telkom Siapkan Anak Usaha Terbarunya infraNexia, Targetkan Selesai pada 2026
Terkini
-
BRI Rilis Survei UMKM: Sektor Konstruksi dan Pertanian Jadi Penopang Ekspansi Q3-2025
-
Bogor Siaga Satu! Hadapi Cuaca Ekstrem Akhir Tahun, Pemkab dan TNI Gelar Istighosah Kubro
-
BRI Tegaskan Kepemimpinan GCG di Indonesia lewat Penghargaan Indonesia Trusted Companies 2025
-
4 Spot Wisata Hits di Dramaga Bogor buat Liburan Akhir Tahun Low Budget
-
Warga Pelosok Sukajaya Bogor Punya Pasar Sendiri, Tak Perlu Lagi Tempuh Perjalanan Berjam-jam