SuaraBogor.id - Sidang lanjutan Habib Rizieq soal kasus swab test di RS Ummi Bogor, Jawa Barat, kali ini Refly Harun turut dihadirkan menjadi saksi.
Pada kesaksiannya pada sidang Habib Rizieq itu, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menilai, bahwa terdakwa dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan berlebihan apabila sudah dituntut hukuman 1 tahun penjara kemudian diberikan tambahan pidana agar dicabut hak berpolitiknya.
Hal itu disampaikan Refly ketika dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab dkk terkait kasus swab test RS UMMI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/5/2021).
Dilansir dari Suara.com, awalnya salah satu kuasa hukum Rizieq dkk melemparkan pertanyaan kepada Refly sebagai pakar hukum tata negara. Kuasa hukum bertanya soal melebarnya tuntutan dari sebuah kasus pelanggaran prokes.
"Tiba-tiba ada sebuah ormas dibubarkan. Bahkan hak politiknya dicabut. Padahal yang terkait pidana pokoknya soal prokes debatable. Bagaimana perkara pokok menyangkut prokes tiba-tiba melebar ke mana-kemana yang tak ada relevansinya dengan hal itu?" tanya kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo.
Mendengar hal itu, Refly lantas memberikan tanggapannya. Ia menjelaskan, hukuman pencabutan hak politik seseorang biasanya dijatuhi terhadap kasus kejahatan yang extra ordinary. Hal itu seperti dengan orang yang melakukan makar.
"Karena kalau mereka bebas, dan mereka punya hak-hak politik dipilih dan memilih, maka mereka punya pengaruh besar, dan dikhawatirkan justru pengaruh itu damage-nya lebih besar lagi," tutur Refly.
Jika ditarik secara rinci, kata Refly, hukuman untuk dicabut hak politiknya biasanya dijatuhi terhadap perkara-perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan para oknum Partai Politik.
"Misal para politisi melakukan Tipikor, dihukum berat dan dicabut hak politiknya. Itu pun secara teoritikly, secara hukum tata negara tidak juga permanen harus dibatasi. Apakah 5 tahun atau 2 kali pemilu. Ada relevansinya dan gradasi tindak pidana yang berat," kata Refly.
Baca Juga: Ahli Bahasa Ungkap Beda Bohong dengan Keliru di Sidang Kasus Swab Rizieq
Lebih lanjut, jika dikaitkan dengan pekara pelanggaran prokes lalu dikenakan hukuman tambahan dicabut hak politiknya dirasa sangat berlebihan.
"Kalau kita kaitkan dengan pelanggaran prokes yang ancaman hukumannya cuma 1 tahun dan denda 100 juta. Lalu diberikan pidana tambahan, menurut saya itu itu eksesive abuse terlalu berlebihan. Tak proporsional dan tak rasional," tutur Refly.
Sebelumnya, dalam kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan Rizieq telah dituntut masing-masing 10 bulan dan 2 tahun penjara. Serta tambahan pidana dilarang berkecimpung dalam keormasan selama 3 tahun.
Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.
Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Jawaban Pengacara Jokowi Soal Ijazah Bikin Refly Harun Geram: 'Aneh
-
Ijazah Jokowi Diragukan, Refly Harun Tantang Buktikan: Kalau Asli, Saya Diam
-
Jimly Asshiddiqie: Kasus Ijazah Jokowi Berpotensi Berlarut-larut Hingga 5 Tahun ke Depan
-
Refly Harun Gunakan Daftar Alumni UGM Tak Terverifikasi untuk Memancing Kebenaran Ijazah Jokowi?
-
Refly Harun Ungkap Daftar Alumni Kehutanan UGM 1980: Nama Jokowi Tak Ditemukan?
Terpopuler
- Jari Buntung Usai Caesar di RS Islam Pondok Kopi, Pasien BPJS Tolak Kompensasi Rp275 Juta
- Driver Ojol yang Dilindas Rantis Polisi di Pejompongan Tewas!
- FC Twente Suntik Mati Karier Mees Hilgers: Dikasih 2 Pilihan Sulit
- Driver Ojol yang Tewas Dilindas Rantis Brimob Bernama Affan Kurniawan
- Innalillahi! Pengemudi Ojol yang Dilindas Mobil Rantis Brimob Meninggal Dunia
Pilihan
-
Affan Kurniawan Dilindas Brimob, Raksasa Liga Prancis Suarakan Keadilan
-
Jurnalis Surabaya Jadi Korban Ricuh Demo di Depan Gedung Negara Grahadi
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi Rp 2 Jutaan RAM 8 GB, Lebih Lancar Ngegame
-
Investor Panik Buat IHSG Rontok di 7.830, Isu Keamanan Domestik jadi Sorotan
-
Pekerja Kawasan Sudirman Diminta Pulang Cepat Imbas Demo Beruntun
Terkini
-
Beda dari Yang Lain: Duka Ojol Bogor, Datangi Polres, Gelar Sholat Ghaib, Pulang Bawa Beras
-
Geger di Cariu Bogor! Jasad Wanita Ditemukan Telungkup Tersangkut Batu di Sungai Cibeet
-
Fakta-Fakta Mencengangkan Istana Riza Chalid di Rancamaya Bogor yang Disita Kejagung
-
Jurus Riza Chalid Samarkan Istana Rancamaya, Pakai Nama Perusahaan Demi Kelabui Jejak Korupsi
-
Disegel Kejagung! Intip Rumah Mewah Riza Chalid di Rancamaya yang Bak Istana Pribadi