SuaraBogor.id - Seorang ayah di Cianjur berinisial JNL (38) telah mencabuli gadisnya sendiri yang masih berusia 13 tahun.
Atas perbuatannya, ayah cabul di Cianjur itu terancam di hukum maksimal 15 tahun penjara.
Untuk diketahui, ayah cabul di Cianjur itu diketahui dari ibu kandungnya sendiri. Ternyata, keduanya sudah berpisah.
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengungkapkan, kelakuan bejat sang ayah terhadap anak gadisnya dilakukan selama kurun waktu dua bulan, antara Januari hingga Februari 2021.
“Kami menangkap pelaku atas laporan dari keluarga mantan istri pelaku yang tak lain itu kandung korban,” terang Rifai dilansir dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com, Jumat (21/5/2021).
Berdasarkan keterangan tersangka, ungkap Rifai, aksi tindakan asusila ini dikakukan karena merasa kesepian setelah bercerai dengan istrinya yang merupakan ibu kandung korban.
"Katanya kesepian setelah bercerai, lalu pelaku tergoda dengan kemolekan tubuh korban, terutama saat selesai mandi,” terangnya.
Tersangka melakukan tindakan asusilanya saat anak gadisnya tertidur, bahkan dilakukan beberapa kali.
Karena tidak kuat dengan kelakuan ayahnya, korban melaporkan yang dialami ke ibu kandungnya.
Baca Juga: Anggota Aliran Sesat di Cianjur, Kades: Mereka Membuat Surat Pernyataan
"Pada ibunya korban mengeluh sakit pada bagian intimnya, akibat perbuatan ayahnya,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, tegas Rifai, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan jerat hukum pasal 81 (2) (3) dan atau pasal 82 (1) (2) Undang-undang RI nomor 17/2006 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI 23/2002 tentang perlindungan anak.
"Hukuman penjara maksimal 15 tahun, belum lagi ditambah 1/3 dari ancaman pidana,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kisah Pak Minta: Curi Labu Siam Demi Menu Buka Puasa Ibu yang Renta hingga Tewas Dipukuli Tetangga
-
Masih Cari Job MC Meski Jadi Wakil Bupati, Pembelaan Ramzi Tuai Kritik
-
Kecantikan Tersembunyi: Menyisir Canyon dan Air Terjun Cikondang
-
Jejak Digital Gus Elham Yahya Ngomong 'Cabul' saat Dakwah Juga Viral
-
Viral Kurir Antar Paket MBG untuk Siswa SD Lewat Jalan Rusak
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Makin Mudah, Kirim THR Praktis dengan QRIS Transfer dan Transfer Emas di BRImo
-
Ungkapan Syukur Warga Tempati Rumah Subsidi Pemerintah: Dulu Ngontrak, Kini Punya Rumah Sendiri
-
BRI Sediakan Layanan Transaksi Keuangan Andal hingga Super App BRImo di Libur Lebaran
-
Tegas! SPPG yang Mencemari Area Masjid di Bogor Disuspend
-
Gudang Komputer BRIN Kebakaran, Diduga Akibat Kelalaian Bakar Sampah