SuaraBogor.id - Seorang ayah di Cianjur berinisial JNL (38) telah mencabuli gadisnya sendiri yang masih berusia 13 tahun.
Atas perbuatannya, ayah cabul di Cianjur itu terancam di hukum maksimal 15 tahun penjara.
Untuk diketahui, ayah cabul di Cianjur itu diketahui dari ibu kandungnya sendiri. Ternyata, keduanya sudah berpisah.
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengungkapkan, kelakuan bejat sang ayah terhadap anak gadisnya dilakukan selama kurun waktu dua bulan, antara Januari hingga Februari 2021.
“Kami menangkap pelaku atas laporan dari keluarga mantan istri pelaku yang tak lain itu kandung korban,” terang Rifai dilansir dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com, Jumat (21/5/2021).
Berdasarkan keterangan tersangka, ungkap Rifai, aksi tindakan asusila ini dikakukan karena merasa kesepian setelah bercerai dengan istrinya yang merupakan ibu kandung korban.
"Katanya kesepian setelah bercerai, lalu pelaku tergoda dengan kemolekan tubuh korban, terutama saat selesai mandi,” terangnya.
Tersangka melakukan tindakan asusilanya saat anak gadisnya tertidur, bahkan dilakukan beberapa kali.
Karena tidak kuat dengan kelakuan ayahnya, korban melaporkan yang dialami ke ibu kandungnya.
Baca Juga: Anggota Aliran Sesat di Cianjur, Kades: Mereka Membuat Surat Pernyataan
"Pada ibunya korban mengeluh sakit pada bagian intimnya, akibat perbuatan ayahnya,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, tegas Rifai, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan jerat hukum pasal 81 (2) (3) dan atau pasal 82 (1) (2) Undang-undang RI nomor 17/2006 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI 23/2002 tentang perlindungan anak.
"Hukuman penjara maksimal 15 tahun, belum lagi ditambah 1/3 dari ancaman pidana,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Masih Cari Job MC Meski Jadi Wakil Bupati, Pembelaan Ramzi Tuai Kritik
-
Kecantikan Tersembunyi: Menyisir Canyon dan Air Terjun Cikondang
-
Jejak Digital Gus Elham Yahya Ngomong 'Cabul' saat Dakwah Juga Viral
-
Viral Kurir Antar Paket MBG untuk Siswa SD Lewat Jalan Rusak
-
Gak Punya Otak! ASN di Pasuruan Berkali-kali Cabuli Keponakan, Modusnya Begini
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Jumat Kelabu di Bogor Selatan, Longsor Bonggol Bambu Timbun 2 Balita
-
Damkar Ciomas Bawa Mobil Tempur Cuma Buat Isi Kolam Renang Bocah yang Nangis Kejer
-
Damkar Bogor Gandeng Media Jadi Jembatan Edukasi Tanggap Bencana dan Bahaya Kebakaran
-
3 Rekomendasi Botol Minum Sepeda Terbaik 2026, Harga Mulai Rp50 Ribuan
-
BRI Salurkan Bonus dan Literasi Keuangan untuk Atlet SEA Games 2025