SuaraBogor.id - Seorang ayah di Cianjur berinisial JNL (38) telah mencabuli gadisnya sendiri yang masih berusia 13 tahun.
Atas perbuatannya, ayah cabul di Cianjur itu terancam di hukum maksimal 15 tahun penjara.
Untuk diketahui, ayah cabul di Cianjur itu diketahui dari ibu kandungnya sendiri. Ternyata, keduanya sudah berpisah.
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengungkapkan, kelakuan bejat sang ayah terhadap anak gadisnya dilakukan selama kurun waktu dua bulan, antara Januari hingga Februari 2021.
Baca Juga: Anggota Aliran Sesat di Cianjur, Kades: Mereka Membuat Surat Pernyataan
“Kami menangkap pelaku atas laporan dari keluarga mantan istri pelaku yang tak lain itu kandung korban,” terang Rifai dilansir dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com, Jumat (21/5/2021).
Berdasarkan keterangan tersangka, ungkap Rifai, aksi tindakan asusila ini dikakukan karena merasa kesepian setelah bercerai dengan istrinya yang merupakan ibu kandung korban.
"Katanya kesepian setelah bercerai, lalu pelaku tergoda dengan kemolekan tubuh korban, terutama saat selesai mandi,” terangnya.
Tersangka melakukan tindakan asusilanya saat anak gadisnya tertidur, bahkan dilakukan beberapa kali.
Karena tidak kuat dengan kelakuan ayahnya, korban melaporkan yang dialami ke ibu kandungnya.
Baca Juga: Anggota Aliran Sesat Rambut Merah di Cianjur Bertaubat: Ucapkan Syahadat
"Pada ibunya korban mengeluh sakit pada bagian intimnya, akibat perbuatan ayahnya,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, tegas Rifai, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan jerat hukum pasal 81 (2) (3) dan atau pasal 82 (1) (2) Undang-undang RI nomor 17/2006 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI 23/2002 tentang perlindungan anak.
"Hukuman penjara maksimal 15 tahun, belum lagi ditambah 1/3 dari ancaman pidana,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kang Dedi Mulyadi Contek Gaya Prabowo, Sapa Warga Cianjur dari Atas Kap Mobil
-
Jalur Puncak Hari Ini: Pemudik Balik Campur Wisatawan, Macet Tak Terhindarkan?
-
Eks Kapolres Ngada Jadi Predator Anak, Komnas HAM Desak Hukuman Berat!
-
Aksi Bejat Eks Kapolres Ngada, Lakukan Kekerasan Seksual Anak Hingga Sebar Video ke Forum Pedofilia
-
Dasco Desak Hukuman Berat untuk Eks Kapolres Ngada: Selain Pidana, Harus Dipecat
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
Terkini
-
Pria 23 Tahun Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Pintu Masuk Kota Wisata
-
35 Rumah Rusak dan 1 Warga Terluka Akibat Gempa di Bogor
-
Setelah Bogor, Giliran Cianjur Disisir! Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras
-
Kabar Pahit Untuk Warga Bogor Barat: Jalan Alternatif Impian Masih Jauh Panggang dari Api!
-
Ketua DPRD Bogor Tunggu Hasil Pemeriksaan Tim Saber Pungli Soal THR dan Pemotongan Kompensasi Sopir