SuaraBogor.id - Bijaklah menggunakan media sosial, jika memang anda tidak ingin bernasib seperti wanita asal Makassar, Sulawesi Selatan. Akibat ulahnya sendiri karena posting perempuan yang langsung disebut pelakor, wanita berinisial ST (29) ini kini jadi terdakwa.
Mulanya, wanita berinisial ST ini memasang status di akun Facebook foto perempuan, yang langsung disebut sebagai pelakor pada Januari 2020.
Dilansir dari Digtara.com -jaringan Suara.com, bunyi captionnya adalah, “Dia ini pelakor dan sudah banyak dia lakori.. Entah apa setan yang masuk ki kodong suamiku sampai-sampai dia tergoda sama janda jelek dan kalotoro.”
Tak cuma di facebook, akun Instagram ST juga ada foto dan caption: “Ini dia wanita perusahaan Rumah Tangga. Sampai detik ini dia masih ganggu rumah tanggaku?”
Tak puas, tulisan di atas juga di-share di Instastory akun ST.
Perempuan yang disebut pelakor dalam foto itu tidak terima dan melaporkan ST ke polisi. Mau tidak mau, ST harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.
PN Putus Bersalah
Melansir dari website Mahkamah Agung (MA), Minggu (23/5/2021), PN Makassar akhirnya menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan atau membuat, dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali jika di kemudian hari terdapat perintah dalam putusan hakim, yang menyatakan Terpidana bersalah melakukan tindak pidana sebelum waktu masa percobaan selama 6 bulan berakhir,” ucap majelis hakim yang diketuai Dr Zulkifli dengan anggota Harto Pancono dan Suratno.
Baca Juga: Heboh Pesepeda Hadang Pemotor Sambil Ngamuk, Ternyata Ini Sebabnya
Keadaan yang memberatkan ST adalah perbuatan ST mengakibatkan saksi korban merasa malu dan terhina serta dicemarkan nama baik korban.
Adapun keadaan yang meringankan adalah ST mengakui terus terang perbuatannya, tidak mempersulit jalannya persidangan, dan menyesali perbuatannya serta terdakwa sudah meminta maaf kepada saksi korban di depan persidangan. Atas keadaan yang meringankan itu, ST lolos dari tuntutan jaksa yang menuntut 4 bulan penjara.
“Terdakwa mempunyai 3 (tiga) orang anak yang masih kecil dan masih membutuhkan ibunya,” ucap majelis.
Kronologi Terungkap di Persidangan
Di persidangan, ST mengakui beberapa hal, di antaranya:
1. Pada tanggal 26 Januari 2020, korban mendatangi lagi suami terdakwa di kolam Renang Chairil Anwar. Saat itu Terdakwa juga datang ke kolam renang dan melihat korban. Saat itu Terdakwa sangat marah dan emosi sehingga Terdakwa memposting status tersebut.
Berita Terkait
-
Ratu Rizky Nabila Akui Jadi 'Jin Dasim' Perusak Rumah Tangga Pesulap Merah: Aku yang Ngusek-Ngusek!
-
Peringati Hari Wanita Sedunia, Mahasiswi di Aksi Kamisan: Perempuan Masih di Hierarki Terbawah
-
Anak Tantrum Karena Roblox Diblokir? Ini Strategi Agar Orang Tua Hadapi Krisis Digital Anak
-
PP Tunas Terbit, Komdigi Klaim Bisa Lindungi 70 Juta Anak di Bawah Umur dari Medsos
-
Ketua Federasi Iran: Pemain Kami Diculik Sebelum Dikasih Visa dari Australia
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
Terkini
-
BRI Perkuat Pembiayaan UMKM Genteng di Tengah Lonjakan Permintaan Pasar
-
Jangan Terjebak Macet! Pahami Aturan Buka Tutup Jalur Puncak Jelang Idul Fitri
-
Siaga Satu Arah! Polisi Pantau 6 Titik Rawan Macet Puncak Jelang Sore Hari
-
Saat Teman Lain Belajar, Mereka Masih di Jalan: Kisah Siswa Bogor yang Tempuh 2 Jam Perjalanan
-
Simak Jadwal One Way dan Ganjil Genap Puncak Bogor Hari Ini, Sabtu 14 Maret 2026